Cilacap (DESA MERDEKA) – Untuk memudahkan Pemerintah Desa dalam mengelola penggunaan dana Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa yang Bersifat Khusus (BANSUS), Pj. Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar melakukan Launching dan Sosialisasi Aplikasi BANSUS ONLINE (BA’SO) Tahun 2024 di Ruang Gadri Komplek Rumah Dinas Bupati pada Rabu (31/05/2023).
Pj Bupati menyampaikan bahwa penggunaan dana Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa yang Bersifat Khusus (BANSUS) ditujukan dalam rangka mendukung pembangunan nasional. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Cilacap mengambil kebijakan yang diprioritaskan yaitu salah satunya kemiskinan ekstrem.
“Saat ini fokus pada kemiskinan ekstrim yang menyangkut pada pendidikan, kesehatan dan infrastruktur supaya Tahun 2024 kemiskinan ekstrim mencapai angka 0%. Kemudian desa juga harus memprioritaskan hal itu karena untuk mensejahterakan masyarakat,” katanya.
Berdasarkan data, terdapat 37 Desa Miskin Ekstrem dan 73 Desa Miskin di Kabupaten Cilacap. Dari kategori tersebut, terdapat 11 Desa yang berada pada kategori miskin ekstrem dan juga miskin.
Sementara berdasarkan data Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2022, terdapat desa di Kabupaten Cilacap yang termasuk ke dalam kategori desa miskin ekstrem tetapi juga masuk ke dalam kategori maju ataupun mandiri.
Dalam menentukan rencana besaran alokasi dan lokasi BANSUS, Pemkab akan mengkombinasikan dasar penentuan tersebut sehingga diperoleh pemrioritasan sebagai berikut Desa Prioritas I yaitu Miskin Ekstrem paling banyak Rp500.000.000, Desa Prioritas II yaitu Desa Miskin paling banyak Rp400.000.000, Desa Prioritas III yaitu Tidak Miskin paling banyak Rp 300.000.000.
“Kenapa dibuat seperti itu? supaya mereka bisa memberikan usulan kepada kita kemudian kita memberikan dengan peruntukan yang benar. Lalu berbasis aplikasi ini adalah supaya nanti terukur, karena Saya membuat sasaran penggunaan dana bagi desa non fisik minimal 40% dan fisik maksimal 60%. Sehingga di aplikasi tersebut menunya dikunci, jadi ketika membuat usulan sudah jelas standar satuan harganya dan masuk dalam aplikasi,” katanya.
Selain itu, usulan dari Kades harus disertai by name dan by address kemudian di attach by system lalu dilakukan verifikasi oleh BAPPEDA, BPPKAD dan Dispermades. Sehingga seluruh masyarakatpun dapat memantau dan melihat usulan tersebut dari aplikasi BA’SO tersebut.
“Semuanya transparan dan nanti publik akan bisa melihat usulan kades sebetulnya apa dan apa saja yang disetujui karena ini adalah Bantuan Keuangan Khusus dari Kabupaten diberikan kepada Desa,” ujarnya.
Dengan adanya aplikasi BA’SO ini diharapkan dapat memudahkan Pemerintah Desa dalam perencanan dan pengendalian BANSUS di desanya masing-masing. Untuk lebih mengetahui dan memahami dalam mengoperasikan Aplikasi BA’SO ini, nantinya akan dilaksanakan Bimbingan Teknis bagi Sekretaris Desa dan 1 (satu) orang admin yang akan dilaksanakan dalam 4 (empat) tahap pada tanggal 5,6,9 dan 10 Juni 2023.
Ketua DPRD Cilacap, Taufik Nurhidayat mengatakan jika Pemkab Cilacap bertanggung jawab dengan pengelolaan Bankeu di daerah yang bisa diberikan kepada desa. Meskipun desa sudah memiliki anggaran dari Dana Desa.
“Kalau kabupaten mau memberi boleh, namanya bantuan khusus, ini diatur agar kebutuhan masyarakat yang dibantu pembangunannya Bupati bergaris lurus, dengan kepentingan kebutuhannya, itu menjadi renja, aspirasinya bisa dari kadus ke kades, bisa dari DPRD dari para teman media, disiapkan aplikasinya agar apa, hal-hal yang ada di situ bisa linier pembangunan di tingkat kabupaten,” ujarnya.
Redaksi Desa Merdeka
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.