Bantaeng (DESA MERDEKA) : Disdukcapil Kabupaten Bantaeng meluncurkan aplikasi SAMAWAKI (Sistem Aplikasi Menikah Bawa Pulang Kartu Keluarga, KTP dan Buku nikah). Kabupaten Bantaeng yang di nakhodai Dr. Ilham Azikin ini, dikenal sebagai daerah yang kaya akan inovasi. Sebelumnya Pemkab Bantaeng meluncurkan beberapa inovasi yang menorehkan berbagai penghargaan baik tingkat provinsi maupun tingkat pusat. Diantaranya di bidang kesehatan ada, terminal darah, Bendera saskia (Satu sasaran Kesehatan Ibu dan Anak) relawan dikte TBC, Kusta dan lain-lain yang membawa Bantaeng menyabet sekian penghargaan berkat inovasinya.
Disdukcapil Bantaeng yang dipimpin Drs. M. Ali Imran, MM, memunculkan aplikasi samawaki sebagai solusi untuk mengatasi permasalahan perkawinan yang belum tercatat pada aplikasi sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK).
Aplikasi Samawaki ini di sepakati bersama antara pemerintah Kabupaten Bantaeng dengan Pengadilan Agama serta kementerian Agama dengan nomor kesepakatan masing-masing, 460/19/KB/VIII/2021, W20-A19/739/HM.01.1/VIII/2021, B.2112/KK.21.01/6/TW.01/8/2021. dan di tanda tangani masing-masing pihak.
Melalui sambungan telepon seluler, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Bantaeng M. ali Imran mengisahkan perjalannya. Pencetus kelahiran aplikasi Samawaki tersebut menjelaskan kepada awak media, bahwa tingginya angka status kawin tidak tercatat pada kartu keluarga dalam sistem informasi administrasi kependudukan atau SIAK , di sebabkan masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat terkait tertib administrasi kependudukan.
Inovasi Samawaki merupakan solusi yang menawarkan kemudahan pelayanan yang terintegrasi.
Dengan melihat dua aspek yakni proses yang menggunakan sistem OSS (One Stop service) yang di lakukan di KUA dengan persyaratan yang di butuhkan untuk pencatatan Nikah melalui update Status Data Kependudukan secara online. Kedua aspek output di mana pasangan suami istri yang telah melaksanakan akad nikah maka kedua orang tua mempelai akan menerima dokumen adminduk secara bersamaan berupa tujuh macam dokumen yaitu, Buku nikah suami, buku nikah istri, KK pengantin baru, KTP suami, KTP istri, KK orang tua dan KK mertua yang secara otomatis terupdate sebelum dilakukan penyerahan ke masing-masing yang bersangkutan, Urai Ali Imran mengakhiri penjelasannya.
Hasan Habibu Lahir di Bantaeng Sulawesi Selatan 1 Januari 1975.
Pendidikan S1 STAI Al-furqan Makasar / Jurusan Pendidikan Agama Islam. lulus tahun 2016
Selain sebagai Pendamping Lokal Desa beberapa Organisasipun terlibat di dalamnya, DA’I KAMTIBMAS POLRES BANTAENG bidang KOMUNIKASI ANTAR LEMBAGA, FORUM DA’I POLSEK TOMPOBULU SBG PENASEHAT, IKATAN PELAJAR MUHAMNADIYAH SBG ANGGOTA.
Beberapa penghargaan di raih seperti juara terbaik dua Tingkat Kabupaten Bantaeng Sebagai Tim Pengelolah Kegiatan / TPK 2011. Penghargaan Kapolres sebagai Relawan Covid-19 tahun 2020.
Penghargaan MPR RI dalam sosialisasi Pancasila dan UUD 45 Negara kesatuan RI dan bhinneka tunggal Ika tahun 2011. Dll
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.