Menu

Mode Gelap
Kemendes PDTT dan CTC Jalin Kerja Sama Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Terhadap Perubahan Iklim IKADIN Lampung Dukung Penuh Aksi Cuti Bersama Hakim, Desak Kenaikan Gaji Indonesia Perangi Bencana: Dana Desa Ditujukan untuk Desa-Desa Rentan Iklim Gus Halim Didapuk Sebagai Bapak Bumdesa Bersama Lkd BUMDES Diajak Aktif dalam Program Makan Siang Gratis

RAGAM · 25 Mei 2023 20:39 WIB ·

Pemerintah Kecamatan Kedung Kab. Jepara Gelar Rakor Penanganan Anak Tidak Sekolah ( ATS ).


 Pemerintah Kecamatan Kedung Kab. Jepara Gelar Rakor Penanganan Anak Tidak Sekolah ( ATS ). Perbesar

JEPARA ( DESA MERDEKA ) –  Untuk penguatan kebijakan penanganan Anak Tidak Sekolah, Pemerintah Kecamatan Kedung yang di pimpin oleh Camat Kedung Tri Wijatmiko, SH., MH, melaksanakan rapat koordinasi dengan serius melibatkan berbagai unsur yang dapat berpartisipasi aktif bergerak bersama menangani Anak Tidak Sekolah di Wilayah Kecamatan Kedung Kabupaten Jepara ( 25 Mei 2023 ) .

Anak Tidak Sekolah (ATS) dikategorikan sebagai anak usia 6 s.d. 21 tahun yang tidak bersekolah karena alasan ekonomi, sosial, kesehatan. Selain itu, mereka yang pernah sekolah dan berhenti di tengah proses belajarnya (putus sekolah) karena berbagai alasan seperti kesulitan ekonomi, dan sosial.

Penanganan Anak Tidak Sekolah (P-ATS) mengedepankan strategi intervensi dan strategi pencegahan. Strategi intervensi ditujukan kepada anak-anak dan remaja yang tidak bersekolah, sedangkan strategi pencegahan diarahkan untuk memastikan agar anak yang beresiko putus sekolah tetap bersekolah sampai tuntas Pendidikan Dasar dan Menengah 12 Tahun.

Strategi intervensi ditujukan kepada anak yang saat ini tidak bersekolah atau berada diluar sistem pendidikan baik formal maupun nonformal. Strategi intervensi bertujuan untuk menjangkau, mendaftarkan, mengembalikan dan mendampingi ATS ke dalam program pendidikan dan pelatihan yang relevan. Proses pendampingan ATS yang ingin Kembali bersekolah sangat diperlukan untuk memastikan agar ATS dapat melalui proses transisinya dengan baik dan dapat beradaptasi dengan proses pembelajaran yang akan diikuti. Diharapkan semua pihak baik yang terkait langsung maupun yang tidak terkait secara langsung bisa saling berkolaborasi dalam P-ATS ini, sehingga diharapkan semua ATS di Kabupaten Jepara dapat dikembalikan semua ke sekolah/pelatihan yang relevan.

Strategi pencegahan bertujuan untuk menjaga agar peserta didik tetap bersekolah dan menyelesaikan pendidikannya, dan melanjutkan ke jenjang berikutnya sampai tuntas Wajib Belajar 12 Tahun. Tujuan utama strategi pencegahan adalah untuk mengembangkan mekanisme pemantauan untuk mengetahui anak dan remaja yang masih berada dalam system pendidikan atau pelatihan namun rentan atau beresiko putus sekolah.

Strategi pencegahan juga meliputi upaya-upaya tertentu yang perlu dilakukan untuk meningkatkan mutu dan relevansi layanan pendidikan yang diidentifikasi dengan mempertimbangkan kondisi-kondisi khusus yang dihadapi oleh kelompok ATS. Namun, penguatan atau peningkatan mutu sistem pendidikan nasional pada umumnya yang bersifat lebih kompleks tidak tercakup di dalam dokumen Stranas P-ATS. Untuk strategi pencegahan ini dibutuhkan kerja sama antara semua elemen masyarakat untuk saling mengawasi atau memantau anak usia sekolah baik itu dari lingkungan RT RW tempat tinggal anak tersebut terutama dari guru atau pendidik terhadap anak didiknya agar bisa terus bersekolah.

Penanganan anak tidak sekolah di Kabupaten Jepara selain melalui Gerakan Yuk Sekolah Maneh (GYSM) juga dilaksanakan melalui Gerakan Remaja Hebat (GRH), yaitu kegiatan pembelajaran berbasis kegiatan sebagai bagian dari penanganan anak tidak sekolah dan penguatan partisipasi remaja di tingkat desa. Gerakan Remaja Hebat (GRH) adalah sebuah program yang diadaptasi dari Program Lingkar Remaja yang dikembangkan oleh Unicef.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi remaja khususnya kompetensi komunikasi, menyelesaikan masalah, berfikir kritis, membuat keputusan, kreativitas dan kemampuan bekerja sama serta mengelola stres. Di dalam kegiatan lingkar remaja anak dan remaja diajak untuk belajar dengan cara bermain menggunakan kartu aktivitas.

Kegiatan utama dalam GRH ini adalah fasilitator dari desa menerima pelatihan dari master trainer, kemudian membentuk lingkar remaja yang terdiri dari anak tidak sekolah dan anak sekolah usia 10 – 18 tahun, kemudian mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi di lingkungannya, dari permasalahan tersebut kemudian dicari ide atau solusi dari pemecahan masalah di masyarakat dan mempresentasikannya di masyarakat. Dalam satu desa diharapkan ada 2 (dua) fasilitator yang membentuk lingkar remaja dengan jumlah peserta 20 anak atau remaja untuk tiap 1 (satu) fasilitator.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Perangkat Desa Diajak Berikan Masukan Terkait Implementasi UU Desa

27 Oktober 2024 - 15:29 WIB

LESBUMI NU Lampung Resmi Dikukuhkan, Siap Gelar Program Budaya

25 Oktober 2024 - 22:20 WIB

Menko AHY Kunjungi Kementerian Transmigrasi untuk Sinergi Pembangunan Ekonomi Berkeadilan

23 Oktober 2024 - 06:41 WIB

Tangis Haru Warga Kedungwaringin, Pj Bupati Bekasi Jadi Penyelamat

17 Oktober 2024 - 11:45 WIB

Bekasi United Kokohkan Posisi di Puncak Klasemen, Harapan Baru bagi Sepak Bola Indonesia

4 Oktober 2024 - 09:07 WIB

Audy Joinaldy Tekankan Pentingnya Peningkatan Kompetensi Ahli Bedah di Sumbar

27 September 2024 - 13:28 WIB

Trending di RAGAM