Jakarta [DESA MERDEKA] – Kabar baik bagi pekerja rentan di desa! Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana mewajibkan pemerintah desa mendaftarkan 100 warganya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja rentan di seluruh pelosok Indonesia.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin, mengungkapkan bahwa jumlah pekerja rentan di desa mencapai angka fantastis, yaitu 3 juta orang. Dengan adanya program ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada jutaan pekerja rentan yang tersebar di 81.616 desa di seluruh Indonesia.
“Jika setiap desa mendaftarkan 100 warga, maka akan ada tambahan 8,2 juta pekerja rentan yang terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Zainudin.
Nantinya, iuran bulanan kepesertaan pekerja rentan ini akan ditanggung oleh pemerintah desa. Besaran iuran yang perlu dibayarkan adalah Rp 16.800 per bulan atau Rp 200 ribu per tahun. Dengan demikian, anggaran dana desa yang dialokasikan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 20 juta per tahun.
Namun, Zainudin meyakinkan bahwa anggaran tersebut tidak akan memberatkan pemerintah desa. Pasalnya, pemerintah desa memiliki tujuh sumber pembiayaan, termasuk dana desa dan hasil investasi dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Dengan adanya tambahan 8,2 juta peserta baru, BPJS Ketenagakerjaan diprediksi akan menerima pembayaran iuran rutin sebesar Rp 1,63 triliun per tahun. Dana ini akan digunakan untuk memberikan berbagai manfaat kepada peserta, antara lain:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Perlindungan dari risiko kecelakaan saat bekerja.
- Jaminan Kematian (JKM): Santunan bagi keluarga jika peserta meninggal dunia.
- Jaminan Hari Tua (JHT): Tabungan yang dapat diambil saat memasuki usia pensiun.
- Jaminan Pensiun (JP): Manfaat pensiun bulanan setelah mencapai usia pensiun.
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Dukungan finansial jika peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Salah satu manfaat yang paling menarik adalah santunan kematian sebesar 56 kali upah bagi pekerja yang meninggal dunia. Selain itu, jika masa kepesertaan telah mencapai 36 bulan, ahli waris juga akan menerima beasiswa untuk dua anak senilai Rp 174 juta, mulai dari tingkat TK hingga perguruan tinggi.
Program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan pekerja rentan di desa. Dengan adanya perlindungan jaminan sosial, para pekerja dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif.
Redaksi Desa Merdeka
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.