NIAS SELATAN (DESA MERDEKA) : Idaman Bawamenewi, salah seorang Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Nias Selatan (Nisel) yang merangkap tiga jabatan sekaligus, hingga memaksakan Pemerintah untuk bertindak akibat tidak mau mundur dari salah satu jabatannya.
Diketahui, dia tercatat sebagai Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Idanotae untuk pemilu 2024, juga merangkap jabatan sebagai Kepala Seksi Pelayanan di Desa Umbu Idanotae dan sekaligus Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dari informasi yang dihimpun, Pemerintah Kecamatan (Camat) dan Pemerintah Desa (Kepala Desa) telah berulang kali menyampaikan kepada yang bersangkutan untuk memilih salah satu jabatan antara BPD dan Perangkat Desa. Namun, hingga saat ini tidak ada niat baik untuk melepaskan salah satu jabatan tersebut.
Sementara, berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pasal 26 huruf e, berbunyi jika BPD dilarang “Merangkap Jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa”. Dan, UU Desa Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa pasal 51 huruf i, berbunyi “Perangkat Desa dilarang Merangkap Jabatan sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Mengingat hal tersebut, Bupati Nias Selatan mengambil tindakan dengan memberhentikan Idaman Bawamenewi dari Keanggotaan BPD sesuai surat Keputusan Bupati Nias Selatan Nomor 303 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nias Selatan Nomor 35.06_323 Tahun 2022 Tentang Penetapan Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Umbu Idanotae Kecamatan Idanotae Kabupaten Nias Selatan, pada tanggal 14 April 2023.
Dengan terbitnya Surat Keputusan tersebut, yang bersangkutan masih memiliki dua jabatan yang aktif dijalankan antara lain, Ketua Panwascam dan Perangkat Desa. Sementara, setiap yang terlibat dalam Jabatan Panwascam harus mengundurkan diri dari jabatan Pemerintahan termasuk Perangkat Desa.
Perangkat Desa yang notabene memiliki tanggungjawab terhadap masyarakat desa, sehingga untuk berjalannya roda pemerintahan di desa harus aktif di Kantor untuk melayani setiap keperluan warga serta adminstrasi dokumen Desa.
Salah seorang warga Desa Umbu Idanotae yang tidak mau disebutkan identitasnya, mendorong pemerintah agar yang bersangkutan kembali di berhentikan dari jabatannya sebagai Perangkat Desa.
“Diberhentikan saja dari Perangkat Desa, dia (Idaman Bawamenewi) saya tidak pernah melihat aktif berkantor di Desa seperti Perangkat Desa lainnya” ucapnya, Kamis (20/4/2023).
Kepala Desa Umbu Idanotae, Fauduatulo Tafonao, saat dikonfirmasi terkait tanggapannya apakah Idaman Bawamenewi akan diberhentikan dari Perangkat Desa, hingga berita ini ditayangkan tidak ada jawaban.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.