Menu

Mode Gelap
Amelia Desiana Terpilih Sebagai Bupati Banjarnegara dengan Kemenangan Gemilang IKADIN Lampung Borong Dua Penghargaan di Ajang Nasional, Bukti Prestasi Advokat Lampung Kemenangan Fahmi – Dimas: Simbol Suara Arus Bawah Menuju Purbalingga Baru Yuliati Nugrahani: Sosok Perempuan Inspiratif di Balik Kesuksesan Desa Mojokrapak Desa Nanga Jetak Sintang Sukseskan Program Ketahanan Pangan, Bagikan Ribuan Bibit Ayam

PEMERINTAHAN · 20 Apr 2023 21:03 WIB ·

Pemda Nisel Bertindak, Terbitkan Surat Keputusan Pemberhentian


 Pemda Nisel Bertindak, Terbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Perbesar

NIAS SELATAN (DESA MERDEKA) : Idaman Bawamenewi, salah seorang Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Nias Selatan (Nisel) yang merangkap tiga jabatan sekaligus, hingga memaksakan Pemerintah untuk bertindak akibat tidak mau mundur dari salah satu jabatannya.

Diketahui, dia tercatat sebagai Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Idanotae untuk pemilu 2024, juga merangkap jabatan sebagai Kepala Seksi Pelayanan di Desa Umbu Idanotae dan sekaligus Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Dari informasi yang dihimpun, Pemerintah Kecamatan (Camat) dan Pemerintah Desa (Kepala Desa) telah berulang kali menyampaikan kepada yang bersangkutan untuk memilih salah satu jabatan antara BPD dan Perangkat Desa. Namun, hingga saat ini tidak ada niat baik untuk melepaskan salah satu jabatan tersebut.

Sementara, berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pasal 26 huruf e, berbunyi jika BPD dilarang “Merangkap Jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa”. Dan, UU Desa Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa pasal 51 huruf i, berbunyi “Perangkat Desa dilarang Merangkap Jabatan sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Mengingat hal tersebut, Bupati Nias Selatan mengambil tindakan dengan memberhentikan Idaman Bawamenewi dari Keanggotaan BPD sesuai surat Keputusan Bupati Nias Selatan Nomor 303 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nias Selatan Nomor 35.06_323 Tahun 2022 Tentang Penetapan Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Umbu Idanotae Kecamatan Idanotae Kabupaten Nias Selatan, pada tanggal 14 April 2023.

Dengan terbitnya Surat Keputusan tersebut, yang bersangkutan masih memiliki dua jabatan yang aktif dijalankan antara lain, Ketua Panwascam dan Perangkat Desa. Sementara, setiap yang terlibat dalam Jabatan Panwascam harus mengundurkan diri dari jabatan Pemerintahan termasuk Perangkat Desa.

Perangkat Desa yang notabene memiliki tanggungjawab terhadap masyarakat desa, sehingga untuk berjalannya roda pemerintahan di desa harus aktif di Kantor untuk melayani setiap keperluan warga serta adminstrasi dokumen Desa.

Salah seorang warga Desa Umbu Idanotae yang tidak mau disebutkan identitasnya, mendorong pemerintah agar yang bersangkutan kembali di berhentikan dari jabatannya sebagai Perangkat Desa.

“Diberhentikan saja dari Perangkat Desa, dia (Idaman Bawamenewi) saya tidak pernah melihat aktif berkantor di Desa seperti Perangkat Desa lainnya” ucapnya, Kamis (20/4/2023).

Kepala Desa Umbu Idanotae, Fauduatulo Tafonao, saat dikonfirmasi terkait tanggapannya apakah Idaman Bawamenewi akan diberhentikan dari Perangkat Desa, hingga berita ini ditayangkan tidak ada jawaban.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 523 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Penguatan Pembangunan Desa untuk Hadapi Krisis Iklim

22 November 2024 - 09:16 WIB

Jembatan Pasar Bawah di Sebelawan Rusak Parah, Masyarakat Cemas Menunggu Perbaikan

22 Oktober 2024 - 20:11 WIB

Menteri Transmigrasi Fokus Revitalisasi Kawasan, Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 8%

22 Oktober 2024 - 18:38 WIB

Mendes Yandri Susanto: Pembangunan Desa Kunci Menuju Indonesia Emas 2045

22 Oktober 2024 - 12:19 WIB

Menteri Transmigrasi Tekankan Peran Patriot Bangsa dalam Pemerataan Pembangunan

22 Oktober 2024 - 12:18 WIB

Pelantikan Yandri Susanto Sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Disambut Hangat oleh Apdesi Banten

22 Oktober 2024 - 11:26 WIB

Trending di PEMERINTAHAN