Menu

Mode Gelap
Dharmasraya Kembangkan 52 Produk Unggulan dengan Program Nagari Tematik 11 Desa di PALI Terendam Banjir, Polisi Siaga Evakuasi dan Koordinasi Bantuan Program Sejahtera dari Desa Lombok Barat: Bukan Bagi Uang, Tapi Pengembangan Potensi Desa Mobil Siaga Desa Bermasalah, Bupati Situbondo Tegas Lakukan Pembinaan Pemilihan PAW Kades Sekara Ricuh, Warga Tuding Ada Intervensi dan Nepotisme

PEMERINTAHAN · 20 Apr 2023 21:03 WIB ·

Pemda Nisel Bertindak, Terbitkan Surat Keputusan Pemberhentian


					Pemda Nisel Bertindak, Terbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Perbesar

NIAS SELATAN (DESA MERDEKA) : Idaman Bawamenewi, salah seorang Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Nias Selatan (Nisel) yang merangkap tiga jabatan sekaligus, hingga memaksakan Pemerintah untuk bertindak akibat tidak mau mundur dari salah satu jabatannya.

Diketahui, dia tercatat sebagai Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Idanotae untuk pemilu 2024, juga merangkap jabatan sebagai Kepala Seksi Pelayanan di Desa Umbu Idanotae dan sekaligus Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Dari informasi yang dihimpun, Pemerintah Kecamatan (Camat) dan Pemerintah Desa (Kepala Desa) telah berulang kali menyampaikan kepada yang bersangkutan untuk memilih salah satu jabatan antara BPD dan Perangkat Desa. Namun, hingga saat ini tidak ada niat baik untuk melepaskan salah satu jabatan tersebut.

Sementara, berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pasal 26 huruf e, berbunyi jika BPD dilarang “Merangkap Jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa”. Dan, UU Desa Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa pasal 51 huruf i, berbunyi “Perangkat Desa dilarang Merangkap Jabatan sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Mengingat hal tersebut, Bupati Nias Selatan mengambil tindakan dengan memberhentikan Idaman Bawamenewi dari Keanggotaan BPD sesuai surat Keputusan Bupati Nias Selatan Nomor 303 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nias Selatan Nomor 35.06_323 Tahun 2022 Tentang Penetapan Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Umbu Idanotae Kecamatan Idanotae Kabupaten Nias Selatan, pada tanggal 14 April 2023.

Dengan terbitnya Surat Keputusan tersebut, yang bersangkutan masih memiliki dua jabatan yang aktif dijalankan antara lain, Ketua Panwascam dan Perangkat Desa. Sementara, setiap yang terlibat dalam Jabatan Panwascam harus mengundurkan diri dari jabatan Pemerintahan termasuk Perangkat Desa.

Perangkat Desa yang notabene memiliki tanggungjawab terhadap masyarakat desa, sehingga untuk berjalannya roda pemerintahan di desa harus aktif di Kantor untuk melayani setiap keperluan warga serta adminstrasi dokumen Desa.

Salah seorang warga Desa Umbu Idanotae yang tidak mau disebutkan identitasnya, mendorong pemerintah agar yang bersangkutan kembali di berhentikan dari jabatannya sebagai Perangkat Desa.

“Diberhentikan saja dari Perangkat Desa, dia (Idaman Bawamenewi) saya tidak pernah melihat aktif berkantor di Desa seperti Perangkat Desa lainnya” ucapnya, Kamis (20/4/2023).

Kepala Desa Umbu Idanotae, Fauduatulo Tafonao, saat dikonfirmasi terkait tanggapannya apakah Idaman Bawamenewi akan diberhentikan dari Perangkat Desa, hingga berita ini ditayangkan tidak ada jawaban.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 533 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Proyek Jalan Paving Dana Desa Darsono Dipantau, Pastikan Sesuai Rencana

18 Maret 2025 - 05:32 WIB

Tingkatkan Disiplin, ASN Halmahera Selatan Diminta Berikan Pelayanan Prima

18 Maret 2025 - 00:49 WIB

Sumbar Siaga Lebaran 2025: Stok Pangan Aman, Transportasi dan Wisata Diperketat

17 Maret 2025 - 17:51 WIB

157 KK Kampung Jao Segera Nikmati Listrik, PLN Tindak Lanjuti Permintaan Bupati Dharmasraya

17 Maret 2025 - 11:06 WIB

Abdul Gani Kasuba: Sang Pembangun Maluku Utara Berpulang

16 Maret 2025 - 04:01 WIB

Wagub Sumbar Pastikan Takjil Aman dan Harga Pokok Stabil di Pasar Banda Buek Padang

15 Maret 2025 - 23:03 WIB

Trending di PEMERINTAHAN