Jakarta [DESA MERDEKA] – Polemik pemberhentian Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) terus bergulir. Anggota Komisi V DPR RI, A. Bakri HM, menegaskan bahwa pemilihan pendamping desa harus didasarkan pada profesionalisme, bukan faktor politis.
Bakri menjelaskan bahwa TPP Kemendes PDT merupakan tenaga kontrak yang dievaluasi setiap tahunnya. Keputusan Menteri Desa, Yandri Susanto, untuk tidak memperpanjang kontrak beberapa TPP merupakan bagian dari upaya evaluasi dan pemilihan tenaga profesional.
“Apa yang dilakukan Menteri Desa sudah sesuai dengan tugas dan hasil rapat DPR,” ujar Bakri, dilansir dari RMOL, Selasa (4/3/2025).

Ia membantah tudingan bahwa pemberhentian TPP bermotif politis, terutama terkait status beberapa TPP yang merupakan mantan calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024. Bakri meyakini bahwa Yandri Susanto mengutamakan profesionalisme dan fokus pada pembangunan desa.
“Pendamping desa perlu orang profesional yang murni memikirkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menilai bahwa pengelolaan TPP di Kemendes PDT harus berdasarkan indikator yang jelas. Ia menolak alasan pemberhentian TPP karena faktor pencalegan, mengingat tidak ada aturan yang melarang TPP untuk mencalonkan diri.
“Alasan penghentian TPP karena faktor pencalegan cenderung dibuat-buat,” kata Syaiful Huda dalam audiensi dengan Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia).
Syaiful Huda mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan TPP, terdapat korespondensi antara KPU dan Kemendes PDT yang menegaskan bahwa tidak ada masalah jika pendamping desa maju sebagai caleg. Ia juga menegaskan bahwa TPP yang maju sebagai caleg berasal dari berbagai partai politik, bukan hanya satu partai.
Redaksi Desa Merdeka
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.