Tangerang [DESA MERDEKA] – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, membuka pendaftaran bagi warga masyarakat yang berminat menjadi Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Proses pendaftaran telah dimulai dan bertempat di Kantor Desa Pisangan Jaya sejak Selasa, 31 Januari 2023.
Ketua PPS Desa Pisangan Jaya, Dedy Witarso, mengajak seluruh warga Desa Pisangan Jaya yang memenuhi persyaratan untuk segera mendaftarkan diri. Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Pantarlih dapat diperoleh melalui pengumuman resmi yang telah dipasang di papan pengumuman Kantor Desa Pisangan Jaya dan di berbagai lokasi strategis di seluruh wilayah desa. Selain itu, informasi juga disebarluaskan melalui media digital, termasuk grup WhatsApp RT/RW se-Desa Pisangan Jaya.
Bagi calon pendaftar, berkas-berkas pendaftaran dapat diperoleh langsung di Sekretariat PPS yang berlokasi di Kantor Desa Pisangan Jaya. Petugas sekretariat siap membantu dan memberikan informasi detail terkait proses pendaftaran.
Salah satu anggota PPS Desa Pisangan Jaya, Okming, menjelaskan secara rinci mengenai tugas pokok Pantarlih dalam Pemilu 2024. “Tugas utama Pantarlih adalah membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan PPS dalam menyusun daftar pemilih serta melakukan pemutakhiran data pemilih,” paparnya.
Lebih lanjut, Okming menambahkan bahwa tugas Pantarlih meliputi kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih secara langsung di lapangan, memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih yang telah diverifikasi, serta menyampaikan hasil coklit kepada PPS untuk proses rekapitulasi.
“Selain tugas-tugas tersebut, Pantarlih juga memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut Okming.
Mengenai persyaratan pendaftaran, Okming menyebutkan beberapa kriteria penting yang harus dipenuhi oleh calon Pantarlih Pemilu 2024. Persyaratan tersebut antara lain adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun pada saat pendaftaran, berdomisili di wilayah kerja Pantarlih, dan memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas secara jasmani dan rohani.
“Calon Pantarlih juga diwajibkan memiliki pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, serta tidak menjadi anggota partai politik atau tidak tergabung dalam tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau pemilihan terakhir,” pungkas Okming. Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 di Desa Pisangan Jaya menjadi kesempatan bagi warga untuk berpartisipasi aktif dalam menyukseskan pesta demokrasi mendatang.

Jurnalis
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.