Menu

Mode Gelap
Gus Halim Didapuk Sebagai Bapak Bumdesa Bersama Lkd BUMDES Diajak Aktif dalam Program Makan Siang Gratis Sumbar Bidik Predikat A dalam Penilaian SAKIP 2024 Sumbar Pacu Ekspor Komoditas Unggulan, Kulit Manis dan Gambir Mendunia Purbalingga Alokasikan Rp43,39 Miliar untuk Percepat Pembangunan Desa

RAGAM · 15 Agu 2024 05:58 WIB ·

Oknum Wartawan Dilaporkan Kades Bedengung ke Dewan Pers, Diduga Langgar Kode Etik Jurnalistik


 Erdian alias Cimot didampingi Kepala Desa Bedengung, Amrullah ketika menunjukan berita acara laporan ke Dewan Pers di Sekretariat PWI Bangka Selatan, Rabu (14/8/2024). Diduga karena pemberitaan tendensius kepada Amrullah, tiga oknum wartawan dilaporkan ke Dewan Pers (Image courtesy : BangkaPos.com) Perbesar

Erdian alias Cimot didampingi Kepala Desa Bedengung, Amrullah ketika menunjukan berita acara laporan ke Dewan Pers di Sekretariat PWI Bangka Selatan, Rabu (14/8/2024). Diduga karena pemberitaan tendensius kepada Amrullah, tiga oknum wartawan dilaporkan ke Dewan Pers (Image courtesy : BangkaPos.com)

Bangka Selatan [DESA MERDEKA] – Polemik terkait pemberitaan yang dinilai tendensius dan tidak sesuai kaidah jurnalistik kembali mencuat. Kali ini, Amrullah, Kepala Desa Bedengung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, resmi melaporkan tiga oknum wartawan ke Dewan Pers pada Selasa (13/8/2024).

Kuasa hukum Amrullah, Erdian alias Cimot, mengungkapkan bahwa pemberitaan yang dibuat oleh ketiga oknum wartawan tersebut dinilai tendensius dan mengandung unsur fitnah terhadap kliennya. Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik yang serius, seperti penyebarluasan berita bohong dan pencatutan narasumber tanpa izin.

“Kami menilai bahwa pemberitaan ini lebih mengarah pada upaya pencemaran nama baik dan propaganda daripada murni produk jurnalistik,” tegas Erdian saat ditemui di Toboali, Rabu (14/8/2024).

Erdian juga menyoroti adanya dugaan penyalinan isi berita tanpa melakukan investigasi yang mendalam. Bahkan, percakapan pribadi melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp dijadikan bahan berita tanpa konfirmasi yang jelas.

“Ini menunjukkan adanya ketidakprofesionalan dari oknum wartawan tersebut. Mereka seolah-olah hanya mengejar sensasi tanpa memperhatikan akurasi dan kebenaran informasi,” tambahnya.

Uji Kompetensi Wartawan Dipertanyakan

Kasus ini kembali menguatkan pentingnya uji kompetensi wartawan (UKW). Erdian berpendapat bahwa UKW menjadi salah satu syarat mutlak bagi seorang jurnalis untuk menjalankan profesinya secara profesional dan bertanggung jawab.

“Kejadian ini membuktikan bahwa tidak semua orang yang mengaku wartawan memiliki kompetensi yang memadai. UKW seharusnya menjadi standar minimal bagi setiap jurnalis,” ujar Erdian.

Langkah Hukum Selanjutnya

Pihak Amrullah akan terus memantau perkembangan laporan yang diajukan ke Dewan Pers. Jika terbukti bahwa pemberitaan tersebut melanggar kode etik jurnalistik, maka tidak menutup kemungkinan akan ditempuh jalur hukum.

“Kami berharap Dewan Pers dapat memberikan keputusan yang adil dan transparan. Jika memang ada pelanggaran hukum yang dilakukan, kami akan mengambil langkah hukum yang diperlukan,” tegas Erdian.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pameran Lukisan “Hong Wilaheng Sekaring Bawana Langgeng” Sukses Ajak Lintas Generasi Berkarya di Surabaya

15 September 2024 - 10:18 WIB

Simalungun Segera Miliki Stadion Mini Baru, Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi

14 September 2024 - 10:14 WIB

Bupati letakkan batu pertama

Rumah Relokasi Terpadu untuk Korban Bencana di Tanah Datar Mulai Dibangun

13 September 2024 - 04:32 WIB

Gus Halim Didapuk Sebagai Bapak Bumdesa Bersama Lkd

12 September 2024 - 09:40 WIB

Sumbar Jadi Pionir dalam Pendaftaran Tanah Ulayat, Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

9 September 2024 - 23:06 WIB

Gubernur Sumatera Barat Ajak Makmurkan Masjid, Bukan Hanya Fisik

9 September 2024 - 06:25 WIB

Trending di RAGAM