Menu

Mode Gelap
Museum Desa Genggelang: Simbol Pelestarian Budaya Sasak DPRD TTS Desak Bank NTT Cairkan Dana Desa Tepat Waktu Gubernur Mahyeldi Buka Gelaran SMAPSIC XX + Jr XVI di SMA Negeri 1 Padang SPPG Gagaksiar Boyolali: Suguhan Bergizi untuk Siswa di Pedesaan Makan Siang Gratis Mulai Dilaksanakan, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal

RAGAM · 15 Agu 2024 05:58 WIB ·

Oknum Wartawan Dilaporkan Kades Bedengung ke Dewan Pers, Diduga Langgar Kode Etik Jurnalistik


 Erdian alias Cimot didampingi Kepala Desa Bedengung, Amrullah ketika menunjukan berita acara laporan ke Dewan Pers di Sekretariat PWI Bangka Selatan, Rabu (14/8/2024). Diduga karena pemberitaan tendensius kepada Amrullah, tiga oknum wartawan dilaporkan ke Dewan Pers (Image courtesy : BangkaPos.com) Perbesar

Erdian alias Cimot didampingi Kepala Desa Bedengung, Amrullah ketika menunjukan berita acara laporan ke Dewan Pers di Sekretariat PWI Bangka Selatan, Rabu (14/8/2024). Diduga karena pemberitaan tendensius kepada Amrullah, tiga oknum wartawan dilaporkan ke Dewan Pers (Image courtesy : BangkaPos.com)

Bangka Selatan [DESA MERDEKA] – Polemik terkait pemberitaan yang dinilai tendensius dan tidak sesuai kaidah jurnalistik kembali mencuat. Kali ini, Amrullah, Kepala Desa Bedengung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, resmi melaporkan tiga oknum wartawan ke Dewan Pers pada Selasa (13/8/2024).

Kuasa hukum Amrullah, Erdian alias Cimot, mengungkapkan bahwa pemberitaan yang dibuat oleh ketiga oknum wartawan tersebut dinilai tendensius dan mengandung unsur fitnah terhadap kliennya. Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik yang serius, seperti penyebarluasan berita bohong dan pencatutan narasumber tanpa izin.

“Kami menilai bahwa pemberitaan ini lebih mengarah pada upaya pencemaran nama baik dan propaganda daripada murni produk jurnalistik,” tegas Erdian saat ditemui di Toboali, Rabu (14/8/2024).

Erdian juga menyoroti adanya dugaan penyalinan isi berita tanpa melakukan investigasi yang mendalam. Bahkan, percakapan pribadi melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp dijadikan bahan berita tanpa konfirmasi yang jelas.

“Ini menunjukkan adanya ketidakprofesionalan dari oknum wartawan tersebut. Mereka seolah-olah hanya mengejar sensasi tanpa memperhatikan akurasi dan kebenaran informasi,” tambahnya.

Uji Kompetensi Wartawan Dipertanyakan

Kasus ini kembali menguatkan pentingnya uji kompetensi wartawan (UKW). Erdian berpendapat bahwa UKW menjadi salah satu syarat mutlak bagi seorang jurnalis untuk menjalankan profesinya secara profesional dan bertanggung jawab.

“Kejadian ini membuktikan bahwa tidak semua orang yang mengaku wartawan memiliki kompetensi yang memadai. UKW seharusnya menjadi standar minimal bagi setiap jurnalis,” ujar Erdian.

Langkah Hukum Selanjutnya

Pihak Amrullah akan terus memantau perkembangan laporan yang diajukan ke Dewan Pers. Jika terbukti bahwa pemberitaan tersebut melanggar kode etik jurnalistik, maka tidak menutup kemungkinan akan ditempuh jalur hukum.

“Kami berharap Dewan Pers dapat memberikan keputusan yang adil dan transparan. Jika memang ada pelanggaran hukum yang dilakukan, kami akan mengambil langkah hukum yang diperlukan,” tegas Erdian.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Gubernur Sumbar Tekankan Semangat Persatuan dalam Peringatan Peristiwa Situjuah

15 Januari 2025 - 18:00 WIB

Mendes Yandri Dorong Desa Capai Swasembada Pangan

15 Januari 2025 - 13:19 WIB

Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Polsek Penukal Abab Gelar Razia Terpadu 

12 Januari 2025 - 17:46 WIB

Polsek Talang Ubi Fasilitasi Dialog untuk Atasi Isu Aliran Keagamaan di Pertamina

8 Januari 2025 - 21:07 WIB

Halmahera Selatan Berbenah: Infrastruktur Jalan Jadi Prioritas di Tahun 2025

6 Januari 2025 - 18:03 WIB

3.500 Siswa dari 7 Desa se-Bangkalan Nikmati Makan Siang Bergizi Gratis

6 Januari 2025 - 17:16 WIB

Trending di RAGAM