Bangka Selatan [DESA MERDEKA] – Polemik terkait pemberitaan yang dinilai tendensius dan tidak sesuai kaidah jurnalistik kembali mencuat. Kali ini, Amrullah, Kepala Desa Bedengung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, resmi melaporkan tiga oknum wartawan ke Dewan Pers pada Selasa (13/8/2024).
Kuasa hukum Amrullah, Erdian alias Cimot, mengungkapkan bahwa pemberitaan yang dibuat oleh ketiga oknum wartawan tersebut dinilai tendensius dan mengandung unsur fitnah terhadap kliennya. Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik yang serius, seperti penyebarluasan berita bohong dan pencatutan narasumber tanpa izin.
“Kami menilai bahwa pemberitaan ini lebih mengarah pada upaya pencemaran nama baik dan propaganda daripada murni produk jurnalistik,” tegas Erdian saat ditemui di Toboali, Rabu (14/8/2024).
Erdian juga menyoroti adanya dugaan penyalinan isi berita tanpa melakukan investigasi yang mendalam. Bahkan, percakapan pribadi melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp dijadikan bahan berita tanpa konfirmasi yang jelas.
“Ini menunjukkan adanya ketidakprofesionalan dari oknum wartawan tersebut. Mereka seolah-olah hanya mengejar sensasi tanpa memperhatikan akurasi dan kebenaran informasi,” tambahnya.
Uji Kompetensi Wartawan Dipertanyakan
Kasus ini kembali menguatkan pentingnya uji kompetensi wartawan (UKW). Erdian berpendapat bahwa UKW menjadi salah satu syarat mutlak bagi seorang jurnalis untuk menjalankan profesinya secara profesional dan bertanggung jawab.
“Kejadian ini membuktikan bahwa tidak semua orang yang mengaku wartawan memiliki kompetensi yang memadai. UKW seharusnya menjadi standar minimal bagi setiap jurnalis,” ujar Erdian.
Langkah Hukum Selanjutnya
Pihak Amrullah akan terus memantau perkembangan laporan yang diajukan ke Dewan Pers. Jika terbukti bahwa pemberitaan tersebut melanggar kode etik jurnalistik, maka tidak menutup kemungkinan akan ditempuh jalur hukum.
“Kami berharap Dewan Pers dapat memberikan keputusan yang adil dan transparan. Jika memang ada pelanggaran hukum yang dilakukan, kami akan mengambil langkah hukum yang diperlukan,” tegas Erdian.
Redaksi Desa Merdeka
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.