Menu

Mode Gelap
Menkop Kagumi Kopdes NTT, Soroti Peran Perempuan Antraks Gunungkidul: 26 Ternak Mati, Dua Desa Zona Merah! Erosi Bengawan Madiun Ancam Desa Banjaransari, Bupati Ngawi Bertindak! Oknum Pemuda Terancam Pidana Akibat Pengrusakan Jembatan Perahu, Warga Dusun Kusuhijrah Desak Tindakan Tegas Polisi Gaji Kades se-Rohil Cair Minggu Ini, 2 Bulan Tunggakan Lunas!

KUMHANKAM · 8 Mei 2023 21:25 WIB ·

Oknum Perangkat Desa, Diduga Jual Tanah Tanpa Ijin Pemilliknya


					Para terduga pelaku (kiri) dan korban saat penyerahan uang (kanan)/ist Perbesar

Para terduga pelaku (kiri) dan korban saat penyerahan uang (kanan)/ist

Rembang ( DESA MERDEKA ) – Oknum Perangkat Desa Gunung Mulyo berinisial MT dilaporkan ke Polres Rembang, lantaran menggunakan modus pemasaran atau penawaran atas tanah dalam bentuk kavling, yang terletak di Dusun Gepok Geneng Desa Gunung Mulyo RT 007 RW 002 Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

“Tanah itu sebenarnya milik Sudibyo dan oleh Oknum Perangkat Desa Gunung Mulyo kemudian dipasarkan dengan dalih sudah di kuasakan penjualannnya kepada MT,” ujar Sholakudin, S.H.I dari Sadewa Lawfirm & Partner, kuasa hukum dari dua korban Karomen dan Karwi, dalam keterangannya, Senin (8/5/2023).

Menurut Sholakudin, dalam memasarkan tanah milik Sudibyo tersebut, MT bekerja sama dengan RD.

“Mereka menawarkan tanah tersebut kepada orang-orang,” tambahnya.

Menurut Sholakudin, diduga kuat korban lebih dari 10 orang. Namun ia bertindak melaporkan perangkat desa tersebut atas korban Karomen dan Karwi.

“Saya melaporkan ke Polres Rembang untuk klien saya Karomen dan Karwi yang menjadi korban dari perangkat desa tersebut,” tandasnya.

Dijelaskan Sholakudin, kejadian penipuan dan atau penggelapan tersebut bermula kira-kira Februari 2022 dan bulan Juni 2022, RD menawarkan tanah kavling tersebut kepada Karomen dan akhirnya membeli tiga Kavling Tanah tersebut.

“Namun maksud hati ingin memiliki tanah dengan tabungan klien saya, justru tabungan selama bertahun-tahun hilang, bahkan klien saya Karomen kehilangan tanahnya yang ikut di ambil oknum perangkat desa tersebut sebagai tukar guling atas pembelian kavling tersebut,” terang Sholakudin.

Atas kejadian tersebut lanjut Sholakudin, kliennya mengalami kerugian mencapai ratusan juta.

“Nilai tersebut sangat berarti bagi klien saya yang mengumpulkan uang dengan menabung yang disisihkan dari hasil jualan bakso tusuk,” ujarnya lagi.

Setelah memberikan uang atau barang sebagai pembayaran tanah kavling yang dibelinya, namun baik Karomen maupun Karwi tidak mendapatkan tanah tersebut karena uang penjualan itu tidak diserahkan kepada pemilik tanah.

“Setelah melalui komunikasi yang baik dan tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan, akhirnya sebagai awal untuk ke jalur hukum, kami memberikan somasi kepada MT dan lainnya, namun tidak ada jawaban dan respon yang baik dari perangkat desa tersebut,” tandasnya.

Sebagai Kuasa Hukum korban, Sholakudin sangat menyayangkan sikap dari oknum perangkat desa tersebut.

“Karena tidak ada i’tikad baik dari para terduga pelaku, akhirnya kami melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan ke Polres Rembang,” tambah Sholakudin.

Laporan Polisi yang teregistrasi dengan nomor 10/I/2023/Reskrim tertanggal 31 Januari 2023 tersebut saat ini ditangani oleh Unit 2 Sat Reskrim Polres Rembang.

“Kasusnya sudah ditangani Polres Rembang bahkan beberapa pihak yang dilaporkan telah dipanggil polisi meski hingga saat ini belum ada penahanan,” ujarnya.

Meski demikian Sholakudin menyampaikan terima kasih kepada Kepolisian khususnya Unit 2 Sat Reskrim Polres Rembang yang bekerja dengan cepat dan menaggapi dengan serius Pengaduan Korban.

“Kami hanya mengimbau para terduga pelaku untuk kooperatif dalam penyelesaian perkara tersebut, mengingat para korban adalah masyarakatnya yang seharusnya mendapat perlindungan dan pengayoman dari perangkat desa,” pungkas Sholakudin.

Sholakudin, juga berharap penyidik Polres Rembang yang menangani kasus tersebut untuk segera menaikkan ke tahap penyidikan mengingat waktu penyelidikan sudah setahun lebih.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 37 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Jerat Pidana Menanti: Penambang Liar Nekat Abaikan Peringatan Bahaya di Tengah Cuaca Ekstrem Halmahera Selatan

17 April 2025 - 22:19 WIB

Jejak Sejarah di Bumi Rempah: Tidore, Garda Terdepan Pembebasan Irian Barat dan Keamanan Negara

17 April 2025 - 20:39 WIB

Desa Prioritas: Kemenkum Sulsel Genjot Posbakum Meski Anggaran Terpangkas

17 April 2025 - 15:09 WIB

Sengketa Tanah Kas Desa Kertasari, Aparat Diminta Bertindak

16 April 2025 - 14:09 WIB

Musim Hujan Mengintai, Tambang Kusubibi Dihentikan! Polisi Tegas Demi Keselamatan, Pelanggar Terancam Pidana

15 April 2025 - 21:59 WIB

Polda Maluku Utara Tegas: Tutup Tambang Ilegal di Kusubibi!

15 April 2025 - 14:47 WIB

Trending di KUMHANKAM