Menu

Mode Gelap
Gus Halim Didapuk Sebagai Bapak Bumdesa Bersama Lkd BUMDES Diajak Aktif dalam Program Makan Siang Gratis Sumbar Bidik Predikat A dalam Penilaian SAKIP 2024 Sumbar Pacu Ekspor Komoditas Unggulan, Kulit Manis dan Gambir Mendunia Purbalingga Alokasikan Rp43,39 Miliar untuk Percepat Pembangunan Desa

KUMHANKAM · 8 Mei 2023 21:25 WIB ·

Oknum Perangkat Desa, Diduga Jual Tanah Tanpa Ijin Pemilliknya


 Para terduga pelaku (kiri) dan korban saat penyerahan uang (kanan)/ist Perbesar

Para terduga pelaku (kiri) dan korban saat penyerahan uang (kanan)/ist

Rembang ( DESA MERDEKA ) – Oknum Perangkat Desa Gunung Mulyo berinisial MT dilaporkan ke Polres Rembang, lantaran menggunakan modus pemasaran atau penawaran atas tanah dalam bentuk kavling, yang terletak di Dusun Gepok Geneng Desa Gunung Mulyo RT 007 RW 002 Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

“Tanah itu sebenarnya milik Sudibyo dan oleh Oknum Perangkat Desa Gunung Mulyo kemudian dipasarkan dengan dalih sudah di kuasakan penjualannnya kepada MT,” ujar Sholakudin, S.H.I dari Sadewa Lawfirm & Partner, kuasa hukum dari dua korban Karomen dan Karwi, dalam keterangannya, Senin (8/5/2023).

Menurut Sholakudin, dalam memasarkan tanah milik Sudibyo tersebut, MT bekerja sama dengan RD.

“Mereka menawarkan tanah tersebut kepada orang-orang,” tambahnya.

Menurut Sholakudin, diduga kuat korban lebih dari 10 orang. Namun ia bertindak melaporkan perangkat desa tersebut atas korban Karomen dan Karwi.

“Saya melaporkan ke Polres Rembang untuk klien saya Karomen dan Karwi yang menjadi korban dari perangkat desa tersebut,” tandasnya.

Dijelaskan Sholakudin, kejadian penipuan dan atau penggelapan tersebut bermula kira-kira Februari 2022 dan bulan Juni 2022, RD menawarkan tanah kavling tersebut kepada Karomen dan akhirnya membeli tiga Kavling Tanah tersebut.

“Namun maksud hati ingin memiliki tanah dengan tabungan klien saya, justru tabungan selama bertahun-tahun hilang, bahkan klien saya Karomen kehilangan tanahnya yang ikut di ambil oknum perangkat desa tersebut sebagai tukar guling atas pembelian kavling tersebut,” terang Sholakudin.

Atas kejadian tersebut lanjut Sholakudin, kliennya mengalami kerugian mencapai ratusan juta.

“Nilai tersebut sangat berarti bagi klien saya yang mengumpulkan uang dengan menabung yang disisihkan dari hasil jualan bakso tusuk,” ujarnya lagi.

Setelah memberikan uang atau barang sebagai pembayaran tanah kavling yang dibelinya, namun baik Karomen maupun Karwi tidak mendapatkan tanah tersebut karena uang penjualan itu tidak diserahkan kepada pemilik tanah.

“Setelah melalui komunikasi yang baik dan tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan, akhirnya sebagai awal untuk ke jalur hukum, kami memberikan somasi kepada MT dan lainnya, namun tidak ada jawaban dan respon yang baik dari perangkat desa tersebut,” tandasnya.

Sebagai Kuasa Hukum korban, Sholakudin sangat menyayangkan sikap dari oknum perangkat desa tersebut.

“Karena tidak ada i’tikad baik dari para terduga pelaku, akhirnya kami melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan ke Polres Rembang,” tambah Sholakudin.

Laporan Polisi yang teregistrasi dengan nomor 10/I/2023/Reskrim tertanggal 31 Januari 2023 tersebut saat ini ditangani oleh Unit 2 Sat Reskrim Polres Rembang.

“Kasusnya sudah ditangani Polres Rembang bahkan beberapa pihak yang dilaporkan telah dipanggil polisi meski hingga saat ini belum ada penahanan,” ujarnya.

Meski demikian Sholakudin menyampaikan terima kasih kepada Kepolisian khususnya Unit 2 Sat Reskrim Polres Rembang yang bekerja dengan cepat dan menaggapi dengan serius Pengaduan Korban.

“Kami hanya mengimbau para terduga pelaku untuk kooperatif dalam penyelesaian perkara tersebut, mengingat para korban adalah masyarakatnya yang seharusnya mendapat perlindungan dan pengayoman dari perangkat desa,” pungkas Sholakudin.

Sholakudin, juga berharap penyidik Polres Rembang yang menangani kasus tersebut untuk segera menaikkan ke tahap penyidikan mengingat waktu penyelidikan sudah setahun lebih.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 26 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Penyidik Polda Metro Jaya Perkuat Tuduhan Pemalsuan Tanda Tangan Kusumayati

11 September 2024 - 20:41 WIB

IKADIN Lampung Lantik 18 Advokat Baru, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

10 September 2024 - 18:47 WIB

Polisi Goes to School: Tingkatkan Disiplin Lalu Lintas Siswa SMP Negeri 6 Purwokerto

7 September 2024 - 09:49 WIB

Masyarakat Kurang Kenal Penghubung KY, Optimalisasi Peran Didesak

5 September 2024 - 20:28 WIB

Wagub Audy Sambut Hangat Kajati Sumbar yang Baru, Jalin Sinergi untuk Penegakan Hukum

31 Agustus 2024 - 14:53 WIB

Warga Taput Terancam Kehilangan Hak Waris Akibat Dendam Politik Kepala Desa

15 Agustus 2024 - 15:37 WIB

Trending di KUMHANKAM