Menu

Mode Gelap
Amelia Desiana Terpilih Sebagai Bupati Banjarnegara dengan Kemenangan Gemilang IKADIN Lampung Borong Dua Penghargaan di Ajang Nasional, Bukti Prestasi Advokat Lampung Kemenangan Fahmi – Dimas: Simbol Suara Arus Bawah Menuju Purbalingga Baru Yuliati Nugrahani: Sosok Perempuan Inspiratif di Balik Kesuksesan Desa Mojokrapak Desa Nanga Jetak Sintang Sukseskan Program Ketahanan Pangan, Bagikan Ribuan Bibit Ayam

KUMHANKAM · 8 Apr 2023 19:41 WIB ·

Oknum ASN Sebar Video Call Seks, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Nisel


 Oknum ASN Sebar Video Call Seks, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Nisel Perbesar

Nias Selatan ( DESA MERDEKA) – Salah seorang oknum ASN di Nias Selatan (Nisel) berinisial FB dilaporkan atas pendistribusian/penyebar video call seks di media sosial, polisi pun telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus pendistribusian video bernuansa pornografi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Nias Selatan Freddy Siagian, saat dipertanyakan perkembangan kasus yang melibatkan oknum ASN itu, pihaknya masih melakukan pengecekan.

“Saya cek dulu (perkembangannya)” kata Kasat Reskrim Freddy Siagian, kepada MNC Portal Indonesia (MPI) dikutip, Sabtu (8/4/2023).

Diketahui video rekaman layar yang dibagikan itu berdurasi 1.59 menit, terlihat seorang pria dan wanita sedang berkomunikasi melalui video call WhatsApp dalam keadaan telanjang. Video yang tidak pantas dipertontonkan atau diakses ke publik itu, dibagikan oleh FB pada Sabtu (1/4/2023) di salah satu group WhatsApp.

Oknum ASN berinisial FB saat dihubungi MPI, mengatakan video yang ia bagikan itu lantaran kecewa (kepada warga-red) karena tidak ada tindakan.

“Salah pencet, karena sudah didiamkan saja. Kenapa diterima saja hal itu” kata FB oknum ASN saat dikonfirmasi.

Untuk diketahui, setiap orang yang menyebarluaskan konten pornografi di media sosial, dapat dijerat dengan Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun. (Sumber Okezone)

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 107 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

IKADIN Lampung Borong Dua Penghargaan di Ajang Nasional, Bukti Prestasi Advokat Lampung

30 November 2024 - 23:24 WIB

Jumat Curhat: Warga Desa Panta Dewa Sampaikan Keluhan Jalan Rusak, Polisi Janji Koordinasi

22 November 2024 - 17:03 WIB

Kemenangan Maujana Nagori Panduman: Camat Raya Kahean Dituntut Patuh pada Hukum

22 November 2024 - 16:35 WIB

Sidang Putusan:Kusumayati di Vonis Penjara 1 Tahun 2 Bulan

20 November 2024 - 17:37 WIB

Bersatu Melawan Narkoba: Desa Talang Bulang Bentuk Kampung Tangguh

15 November 2024 - 00:32 WIB

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Terbongkar, Peran Anak Kandung Terungkap

6 November 2024 - 21:30 WIB

Trending di KUMHANKAM