Nias Selatan ( DESA MERDEKA) – Salah seorang oknum ASN di Nias Selatan (Nisel) berinisial FB dilaporkan atas pendistribusian/penyebar video call seks di media sosial, polisi pun telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus pendistribusian video bernuansa pornografi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Nias Selatan Freddy Siagian, saat dipertanyakan perkembangan kasus yang melibatkan oknum ASN itu, pihaknya masih melakukan pengecekan.
“Saya cek dulu (perkembangannya)” kata Kasat Reskrim Freddy Siagian, kepada MNC Portal Indonesia (MPI) dikutip, Sabtu (8/4/2023).
Diketahui video rekaman layar yang dibagikan itu berdurasi 1.59 menit, terlihat seorang pria dan wanita sedang berkomunikasi melalui video call WhatsApp dalam keadaan telanjang. Video yang tidak pantas dipertontonkan atau diakses ke publik itu, dibagikan oleh FB pada Sabtu (1/4/2023) di salah satu group WhatsApp.
Oknum ASN berinisial FB saat dihubungi MPI, mengatakan video yang ia bagikan itu lantaran kecewa (kepada warga-red) karena tidak ada tindakan.
“Salah pencet, karena sudah didiamkan saja. Kenapa diterima saja hal itu” kata FB oknum ASN saat dikonfirmasi.
Untuk diketahui, setiap orang yang menyebarluaskan konten pornografi di media sosial, dapat dijerat dengan Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun. (Sumber Okezone)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.