Menu

Mode Gelap
Gus Halim Didapuk Sebagai Bapak Bumdesa Bersama Lkd BUMDES Diajak Aktif dalam Program Makan Siang Gratis Sumbar Bidik Predikat A dalam Penilaian SAKIP 2024 Sumbar Pacu Ekspor Komoditas Unggulan, Kulit Manis dan Gambir Mendunia Purbalingga Alokasikan Rp43,39 Miliar untuk Percepat Pembangunan Desa

KUMHANKAM · 8 Apr 2023 19:41 WIB ·

Oknum ASN Sebar Video Call Seks, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Nisel


 Oknum ASN Sebar Video Call Seks, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Nisel Perbesar

Nias Selatan ( DESA MERDEKA) – Salah seorang oknum ASN di Nias Selatan (Nisel) berinisial FB dilaporkan atas pendistribusian/penyebar video call seks di media sosial, polisi pun telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus pendistribusian video bernuansa pornografi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Nias Selatan Freddy Siagian, saat dipertanyakan perkembangan kasus yang melibatkan oknum ASN itu, pihaknya masih melakukan pengecekan.

“Saya cek dulu (perkembangannya)” kata Kasat Reskrim Freddy Siagian, kepada MNC Portal Indonesia (MPI) dikutip, Sabtu (8/4/2023).

Diketahui video rekaman layar yang dibagikan itu berdurasi 1.59 menit, terlihat seorang pria dan wanita sedang berkomunikasi melalui video call WhatsApp dalam keadaan telanjang. Video yang tidak pantas dipertontonkan atau diakses ke publik itu, dibagikan oleh FB pada Sabtu (1/4/2023) di salah satu group WhatsApp.

Oknum ASN berinisial FB saat dihubungi MPI, mengatakan video yang ia bagikan itu lantaran kecewa (kepada warga-red) karena tidak ada tindakan.

“Salah pencet, karena sudah didiamkan saja. Kenapa diterima saja hal itu” kata FB oknum ASN saat dikonfirmasi.

Untuk diketahui, setiap orang yang menyebarluaskan konten pornografi di media sosial, dapat dijerat dengan Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun. (Sumber Okezone)

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 90 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Penyidik Polda Metro Jaya Perkuat Tuduhan Pemalsuan Tanda Tangan Kusumayati

11 September 2024 - 20:41 WIB

IKADIN Lampung Lantik 18 Advokat Baru, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

10 September 2024 - 18:47 WIB

Polisi Goes to School: Tingkatkan Disiplin Lalu Lintas Siswa SMP Negeri 6 Purwokerto

7 September 2024 - 09:49 WIB

Masyarakat Kurang Kenal Penghubung KY, Optimalisasi Peran Didesak

5 September 2024 - 20:28 WIB

Wagub Audy Sambut Hangat Kajati Sumbar yang Baru, Jalin Sinergi untuk Penegakan Hukum

31 Agustus 2024 - 14:53 WIB

Warga Taput Terancam Kehilangan Hak Waris Akibat Dendam Politik Kepala Desa

15 Agustus 2024 - 15:37 WIB

Trending di KUMHANKAM