Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Purbalingga :Kolaborasi Multipihak Wujudkan Zero Waste Kunjungan di Klaten, Wamendes Paiman Ingatkan BUMDesa Maju Jika Inovatif dan Kreatif Wamendes Paiman : UMKM Desa Dapat Manfaatkan BUMDes Untuk Perluas Pasar Desa Digital Bakal Tingkatkan Ekonomi dan Percepat Pembangunan Desa BSKDN Kemendagri Dorong Perangkat Desa Fokus Gali Potensi Daerahnya

KUMHANKAM · 8 Apr 2023 19:41 WIB ·

Oknum ASN Sebar Video Call Seks, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Nisel


 Oknum ASN Sebar Video Call Seks, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Nisel Perbesar

Nias Selatan ( DESA MERDEKA) – Salah seorang oknum ASN di Nias Selatan (Nisel) berinisial FB dilaporkan atas pendistribusian/penyebar video call seks di media sosial, polisi pun telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus pendistribusian video bernuansa pornografi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Nias Selatan Freddy Siagian, saat dipertanyakan perkembangan kasus yang melibatkan oknum ASN itu, pihaknya masih melakukan pengecekan.

“Saya cek dulu (perkembangannya)” kata Kasat Reskrim Freddy Siagian, kepada MNC Portal Indonesia (MPI) dikutip, Sabtu (8/4/2023).

Diketahui video rekaman layar yang dibagikan itu berdurasi 1.59 menit, terlihat seorang pria dan wanita sedang berkomunikasi melalui video call WhatsApp dalam keadaan telanjang. Video yang tidak pantas dipertontonkan atau diakses ke publik itu, dibagikan oleh FB pada Sabtu (1/4/2023) di salah satu group WhatsApp.

Oknum ASN berinisial FB saat dihubungi MPI, mengatakan video yang ia bagikan itu lantaran kecewa (kepada warga-red) karena tidak ada tindakan.

“Salah pencet, karena sudah didiamkan saja. Kenapa diterima saja hal itu” kata FB oknum ASN saat dikonfirmasi.

Untuk diketahui, setiap orang yang menyebarluaskan konten pornografi di media sosial, dapat dijerat dengan Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun. (Sumber Okezone)

Artikel ini telah dibaca 83 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Cianjur Dapatkan 3 Penghargaan Desa Sadar Hukum

10 September 2023 - 20:36 WIB

927 WBP Lapas Banyuasin Terima Remisi HUT RI ke-78, 11 Diantaranya Langsung Bebas

17 Agustus 2023 - 14:25 WIB

Lima Bulan Polres Banyuasin Ungkap 43 Perkara Narkotika, 62 Tersangka Diamankan

9 Agustus 2023 - 16:55 WIB

Perdes, Produk Hukum Desa Harus Masuk JDIH

8 Agustus 2023 - 21:22 WIB

Program Jasa Garda Desa, Optimalisasi Peran Intelijen Kejaksaan

5 Agustus 2023 - 23:38 WIB

Buku ‘Narasi Mematikan’ Menguak Pendanaan Aksi-Aksi Terorisme

29 Juli 2023 - 10:10 WIB

Trending di KUMHANKAM