Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat [DESA MERDEKA] – Inspektorat Kabupaten Lombok Barat (Lobar) resmi menetapkan adanya kerugian negara dalam pengelolaan Dana Desa Senggigi. Keputusan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah ditandatangani dan siap diserahkan kepada pihak Pemerintah Desa Senggigi. Dokumen ini menjadi “alarm” keras bagi perangkat desa untuk segera membereskan sengketa anggaran yang sempat memicu gejolak warga.
Inspektur Pembantu (Irban) I Inspektorat Lobar, M. Busyairi, menegaskan bahwa Kepala Desa Senggigi kini berada di bawah bayang-bayang tenggat waktu. Sesuai aturan, pihak desa diberikan durasi 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara tersebut ke kas daerah.
“LHP telah kami tandatangani. Jika dalam waktu 60 hari tidak ada tindakan pengembalian, maka kasus ini otomatis kami serahkan kepada aparat penegak hukum (APH),” tegas Busyairi, Senin (20/01/2026).
Tipikor Polres Pantau dari Dekat
Sudut pandang menarik dalam kasus ini adalah posisi kepolisian yang sudah “siaga”. Berbeda dengan kasus administrasi biasa, Unit Tipikor Polres Lobar diketahui telah melayangkan surat permintaan hasil audit tersebut. Hal ini menandakan bahwa jalur hukum bukan lagi sekadar gertakan, melainkan konsekuensi nyata jika proses pemulihan aset negara diabaikan.
Kasus ini bermula dari keberanian Forum Masyarakat Peduli Senggigi (FMPS) yang melaporkan adanya keganjilan anggaran. FMPS sebelumnya mengestimasi potensi kerugian mencapai Rp686 juta. Anggaran yang disorot meliputi beberapa pos sensitif, yaitu:
- Pengadaan unit ambulans desa.
- Pengelolaan dana CSR dari PLN.
- Anggaran penanganan Covid-19.
- Tambahan penghasilan untuk perangkat desa.
Audit Inspektorat vs Laporan Warga
Meski mengonfirmasi adanya kerugian, Inspektorat menyebutkan terdapat perbedaan angka antara temuan auditor resmi dengan laporan awal dari FMPS. Perbedaan ini dianggap wajar karena metode penghitungan teknis yang dilakukan oleh tim auditor profesional.
Kini, bola panas berada di tangan Pemerintah Desa Senggigi. Batas 60 hari ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan pertaruhan integritas di mata masyarakat Senggigi yang merupakan ikon pariwisata Lombok Barat. Jika uang tak kembali, ruang jeruji besi dipastikan menjadi babak selanjutnya dari skandal anggaran ini.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.