Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

KORUPSI · 21 Jan 2025 17:41 WIB ·

Nasib Dana Desa Senggigi: Kembalikan Uang atau Jalur Hukum


					<em>Irban I Inspektorat Lobar, M. Busyairi. (Image courtesy: Inside Lombok)</em> Perbesar

Irban I Inspektorat Lobar, M. Busyairi. (Image courtesy: Inside Lombok)

Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat [DESA MERDEKA] Inspektorat Kabupaten Lombok Barat (Lobar) resmi menetapkan adanya kerugian negara dalam pengelolaan Dana Desa Senggigi. Keputusan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah ditandatangani dan siap diserahkan kepada pihak Pemerintah Desa Senggigi. Dokumen ini menjadi “alarm” keras bagi perangkat desa untuk segera membereskan sengketa anggaran yang sempat memicu gejolak warga.

Inspektur Pembantu (Irban) I Inspektorat Lobar, M. Busyairi, menegaskan bahwa Kepala Desa Senggigi kini berada di bawah bayang-bayang tenggat waktu. Sesuai aturan, pihak desa diberikan durasi 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara tersebut ke kas daerah.

“LHP telah kami tandatangani. Jika dalam waktu 60 hari tidak ada tindakan pengembalian, maka kasus ini otomatis kami serahkan kepada aparat penegak hukum (APH),” tegas Busyairi, Senin (20/01/2026).

Tipikor Polres Pantau dari Dekat
Sudut pandang menarik dalam kasus ini adalah posisi kepolisian yang sudah “siaga”. Berbeda dengan kasus administrasi biasa, Unit Tipikor Polres Lobar diketahui telah melayangkan surat permintaan hasil audit tersebut. Hal ini menandakan bahwa jalur hukum bukan lagi sekadar gertakan, melainkan konsekuensi nyata jika proses pemulihan aset negara diabaikan.

Kasus ini bermula dari keberanian Forum Masyarakat Peduli Senggigi (FMPS) yang melaporkan adanya keganjilan anggaran. FMPS sebelumnya mengestimasi potensi kerugian mencapai Rp686 juta. Anggaran yang disorot meliputi beberapa pos sensitif, yaitu:

  • Pengadaan unit ambulans desa.
  • Pengelolaan dana CSR dari PLN.
  • Anggaran penanganan Covid-19.
  • Tambahan penghasilan untuk perangkat desa.

Audit Inspektorat vs Laporan Warga
Meski mengonfirmasi adanya kerugian, Inspektorat menyebutkan terdapat perbedaan angka antara temuan auditor resmi dengan laporan awal dari FMPS. Perbedaan ini dianggap wajar karena metode penghitungan teknis yang dilakukan oleh tim auditor profesional.

Kini, bola panas berada di tangan Pemerintah Desa Senggigi. Batas 60 hari ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan pertaruhan integritas di mata masyarakat Senggigi yang merupakan ikon pariwisata Lombok Barat. Jika uang tak kembali, ruang jeruji besi dipastikan menjadi babak selanjutnya dari skandal anggaran ini.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 86 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Gugatan Praperadilan: Sengketa Hukum di Proyek RSU Nias

7 April 2026 - 16:40 WIB

Lawan Korupsi Bansos Lewat Digitalisasi dan Keterbukaan Informasi

3 April 2026 - 09:24 WIB

Maraton Klarifikasi: 15 Legislator Pangkalpinang Masuk Pusaran Kasus Perdin

1 April 2026 - 14:29 WIB

Warga Jadi Korban Sengketa Dana Desa Boen dan Nanebot

26 Februari 2026 - 09:10 WIB

Rangkap Jabatan Ilegal, Pendamping Desa di Probolinggo Ditahan Kejaksaan

13 Februari 2026 - 13:37 WIB

Migrain Bendahara Tunda BLT, 35 Warga Lakekun Barat Telantar

9 Februari 2026 - 19:05 WIB

Trending di KORUPSI