Dijebak Beli Obat Terlarang, Pemuda Patikraja Diperas Kelompok Mengaku Polisi
Banyumas, Jawa Tengah [DESA MERDEKA] – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pemerasan disertai kekerasan yang menimpa seorang pemuda berinisial PR (23), warga Patikraja. Korban dijebak menggunakan modus pura-pura pembelian obat terlarang melalui media sosial, sebelum akhirnya diculik, dipukuli, dan diperas oleh sekelompok pelaku yang mengaku sebagai anggota Satresnarkoba Polresta Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andriyansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/94/XI/2025 yang diterima pada 27 November 2025.
“Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak cepat. Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, kami kemudian menetapkan dan menangkap tujuh orang sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim.
Ketujuh tersangka yang kini telah diamankan dan mengakui perbuatannya adalah FHR (24), FH alias Simed (24), RDI (19), ADP alias Tongil (35), AAP alias Dika (26), SYP alias Kijing (26), dan satu pelaku anak di bawah umur yang menjalani proses di Unit PPA, yaitu BAM (16).
Kronologi Penjebakan dan Pemerasan Terencana
Peristiwa pemerasan ini terjadi pada Kamis malam, 13 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Aksi dimulai ketika korban, PR (23), dipaksa oleh BAM (16) untuk membeli obat jenis tramadol dan yarindo melalui akun Instagram. Setelah barang didapat, korban dan temannya diminta mengantar ke warung di depan lapangan Patikraja.
Saat tiba di lokasi, sebuah mobil Toyota Agya berwarna putih yang berisi lima orang pelaku langsung menyergap dan menangkap korban.
“Salah satu pelaku secara lisan mengaku sebagai anggota Satresnarkoba Polresta Banyumas. Korban kemudian dipukul, diborgol, dan dipaksa untuk mengaku sebagai bandar narkoba,” jelas Kompol Andriyansyah.
Korban dibawa berkeliling dan berhenti di SPBU Karanglewas, Purwokerto Barat. Di lokasi tersebut, para pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp10 juta agar korban dibebaskan. Karena tidak memiliki uang tunai, korban terpaksa menyerahkan uang tunai Rp1,2 juta milik neneknya dan menghubungi rekannya untuk mentransfer dana tambahan ke rekening salah satu pelaku.
Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp6,9 juta ditambah satu unit ponsel Oppo Reno yang juga dirampas oleh kawanan penjahat ini. Setelah uang didapat, korban dan temannya diturunkan di Lapangan Rejasari.
Penyelidikan Tuntas dan Jerat Hukum Berat
Dari hasil penyidikan, Satreskrim Polresta Banyumas memastikan bahwa kelompok ini menggunakan modus operandi yang rapi dan terencana.
“Mereka menciptakan suasana seolah-olah korban tertangkap dalam perkara narkoba, padahal semua adalah skenario yang mereka siapkan untuk memeras,” tegas Kasat Reskrim.
Sebagai barang bukti, polisi menyita bukti transfer dari aplikasi DANA ke rekening BCA salah satu tersangka, satu unit mobil Toyota Agya putih, kartu ATM BCA, dan satu unit ponsel korban.
Kompol Andriyansyah menegaskan bahwa penyidikan akan dilanjutkan secara tuntas dan telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan.
“Tidak ada toleransi bagi tindakan yang mencederai rasa aman masyarakat, apalagi dengan modus mengatasnamakan aparat penegak hukum,” tegasnya. Polresta Banyumas mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap segala bentuk penipuan yang serupa dan segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan.

Nanang Anna Noor, Jurnalis berpengalaman di media cetak,online dan televisi. Nanang Anna Noor juga seorang aktor film dan penyair Indonesia.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.