Menu

Mode Gelap
11 Desa di PALI Terendam Banjir, Polisi Siaga Evakuasi dan Koordinasi Bantuan Program Sejahtera dari Desa Lombok Barat: Bukan Bagi Uang, Tapi Pengembangan Potensi Desa Mobil Siaga Desa Bermasalah, Bupati Situbondo Tegas Lakukan Pembinaan Pemilihan PAW Kades Sekara Ricuh, Warga Tuding Ada Intervensi dan Nepotisme Dana Desa Aceh Singkil 2025 Tertunda, Ini Penyebabnya

PEMILU · 26 Feb 2025 10:30 WIB ·

MK Perintahkan PSU di TPS 2 Desa Debowae dan Penghitungan Ulang Suara di TPS 19 Desa Namlea


					<em>Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Buru, Senin (24/2) di Ruang Sidang Pleno MK. (Image courtesy:  Humas MK)</em> Perbesar

Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Buru, Senin (24/2) di Ruang Sidang Pleno MK. (Image courtesy: Humas MK)

Jakarta [DESA MERDEKA] – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buru, Amus Besan dan Hamsah Buton, terkait hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Buru tahun 2024. MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 2 Desa Debowae dan penghitungan ulang suara di TPS 19 Desa Namlea.

Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan pada Senin (24/2/2025), menyatakan bahwa perintah PSU di TPS 2 Desa Debowae didasarkan pada temuan adanya pemilih ganda. Sementara itu, perintah penghitungan ulang suara di TPS 19 Desa Namlea disebabkan adanya perbedaan angka pada Model C-Hasil.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa terdapat pemilih ganda atas nama Jamingah dan Rumiati Fatgehepon/Rusmiati Fatghepon di TPS 2 Desa Debowae. Hal ini melanggar hak konstitusional pemilih dan menodai asas jujur dan adil dalam pemilu.

Terkait ketidaksesuaian hasil suara di TPS 19 Desa Namlea, Mahkamah menemukan selisih delapan suara yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Oleh karena itu, penghitungan ulang suara dianggap perlu untuk mendapatkan kepastian perolehan suara yang benar.

MK juga menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Buru Nomor 136 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru Tahun 2024, khususnya terkait perolehan suara di TPS 2 Desa Debowae dan TPS 19 Desa Namlea.

KPU Kabupaten Buru diberi waktu maksimal 45 hari sejak putusan dibacakan untuk melaksanakan PSU di TPS 2 Desa Debowae dan penghitungan ulang surat suara di TPS 19 Desa Namlea.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

“Ngabuburit” Pengawasan Pilkada, Ketua MUI TTS Soroti Partisipasi dan Data Pemilih

14 Maret 2025 - 22:13 WIB

KPU Tetapkan PSU Pilkada Buru 5 April 2025, Pemilih Ganda Jadi Sorotan

14 Maret 2025 - 15:16 WIB

Bakesbangpol Ciamis Intensifkan Pendidikan Politik Jelang Pilkada 2024

28 Februari 2025 - 00:13 WIB

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS Bangka Barat Akibat Politik Uang

27 Februari 2025 - 21:44 WIB

Skandal Ijazah Palsu Guncang Pilwali Palopo: Trisal Tahir Didiskualifikasi, Pilkada Diulang!

25 Februari 2025 - 13:35 WIB

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Tiga TPS Kabupaten Magetan

25 Februari 2025 - 05:56 WIB

Trending di PEMILU