Jakarta [DESA MERDEKA] – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buru, Amus Besan dan Hamsah Buton, terkait hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Buru tahun 2024. MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 2 Desa Debowae dan penghitungan ulang suara di TPS 19 Desa Namlea.
Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan pada Senin (24/2/2025), menyatakan bahwa perintah PSU di TPS 2 Desa Debowae didasarkan pada temuan adanya pemilih ganda. Sementara itu, perintah penghitungan ulang suara di TPS 19 Desa Namlea disebabkan adanya perbedaan angka pada Model C-Hasil.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa terdapat pemilih ganda atas nama Jamingah dan Rumiati Fatgehepon/Rusmiati Fatghepon di TPS 2 Desa Debowae. Hal ini melanggar hak konstitusional pemilih dan menodai asas jujur dan adil dalam pemilu.
Terkait ketidaksesuaian hasil suara di TPS 19 Desa Namlea, Mahkamah menemukan selisih delapan suara yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Oleh karena itu, penghitungan ulang suara dianggap perlu untuk mendapatkan kepastian perolehan suara yang benar.
MK juga menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Buru Nomor 136 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru Tahun 2024, khususnya terkait perolehan suara di TPS 2 Desa Debowae dan TPS 19 Desa Namlea.
KPU Kabupaten Buru diberi waktu maksimal 45 hari sejak putusan dibacakan untuk melaksanakan PSU di TPS 2 Desa Debowae dan penghitungan ulang surat suara di TPS 19 Desa Namlea.
Redaksi Desa Merdeka
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.