Menu

Mode Gelap
11 Desa di PALI Terendam Banjir, Polisi Siaga Evakuasi dan Koordinasi Bantuan Program Sejahtera dari Desa Lombok Barat: Bukan Bagi Uang, Tapi Pengembangan Potensi Desa Mobil Siaga Desa Bermasalah, Bupati Situbondo Tegas Lakukan Pembinaan Pemilihan PAW Kades Sekara Ricuh, Warga Tuding Ada Intervensi dan Nepotisme Dana Desa Aceh Singkil 2025 Tertunda, Ini Penyebabnya

PEMILU · 24 Feb 2025 19:35 WIB ·

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Serang, Cawe-cawe Menteri Desa Terbukti


					<em>Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan dismissal sengketa hasil Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025). MK memastikan cawe-cawe Mendes Yandri Susanto di Pilkada Serang 2024 terbukti. </em> Perbesar

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan dismissal sengketa hasil Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025). MK memastikan cawe-cawe Mendes Yandri Susanto di Pilkada Serang 2024 terbukti.

Jakarta [DESA MERDEKA] – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pemohon pada sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2024. MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Banten, dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang.

MK memutuskan demikian setelah menyatakan bahwa tindakan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, baik sengaja maupun tidak sengaja, telah terbukti menyebabkan kondisi keberpihakan kepala desa secara masif.

Diketahui, Ratu Rachmatuzakiyah merupakan istri dari Yandri Susanto yang maju dalam Pilkada Serang 2024. Ratu Rachmatuzakiyah yang berpasangan dengan Muhammad Najib merupakan pemilik suara terbanyak di Pilkada Serang 2024.

Tindakan Yandri selaku suami dari Ratu Rachmatuzakiyah dipandang MK telah merusak kemurnian suara pemilih dan berujung memengaruhi hasil pilkada secara signifikan.

“Mahkamah meyakini terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di ruang panel utama Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

Mahkamah mengatakan, Yandri Susanto telah menguntungkan pasangan calon nomor urut 2 karena menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang di dalamnya terdapat pernyataan bersifat meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2.

Pernyataan dukungan kepala desa kepada pasangan calon nomor urut 2 juga nyata sebagai bentuk pelanggaran pemilu dalam Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Norma ini juga berlaku kepada Yandri selaku Menteri yang merupakan pejabat negara.

Pejabat negara, lanjut MK, dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan Yandri Susanto selaku Menteri Desa dapat secara signifikan mempengaruhi sikap kepala desa selaku subjek yang menerima manfaat dalam kegiatan dan program Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” ucap Enny.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten juga telah menyatakan adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI). Selain itu, politik uang yang berujung pada ketidaknetralan aparat desa dan kaitannya dengan posisi Yandri Susanto selaku Menteri Desa juga terbukti.

Ada bukti surat pernyataan Akta Affidavit dari warga Kabupaten Serang yang tersebar di 17 kecamatan, di mana isi surat itu menerangkan terjadi pembagian uang dengan permintaan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 2. Kejadian itu terjadi pada 25 dan 26 November atau sebelum hari pemungutan suara.

Rangkaian pelanggaran yang telah dibuktikan di persidangan membuat MK meyakini untuk membatalkan seluruh hasil perolehan suara Pilkada Serang 2024.

“Sudah semestinya Menteri tersebut menghindari kegiatan atau aktivitas apalagi mengeluarkan kebijakan yang dapat memengaruhi netralitas para aparat desa dengan cara menghindari segala kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan Kabupaten Serang,” ujar Enny.

Meski membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang, MK tidak mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas karena pelanggaran yang terjadi tidak secara langsung dilakukan yang bersangkutan.

“Sehingga tidak terdapat alasan yang kuat bagi Mahkamah untuk membatalkan atau menyatakan diskualifikasi terhadap kepesertaan pasangan calon nomor urut 2,” kata Enny.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan menyatakan membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024. MK memerintahkan KPU Kabupaten Serang melaksanakan PSU di seluruh TPS di Kabupaten Serang dengan tetap mengikuti pemilih yang sama. Pelaksanaan PSU ditetapkan paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

“Ngabuburit” Pengawasan Pilkada, Ketua MUI TTS Soroti Partisipasi dan Data Pemilih

14 Maret 2025 - 22:13 WIB

KPU Tetapkan PSU Pilkada Buru 5 April 2025, Pemilih Ganda Jadi Sorotan

14 Maret 2025 - 15:16 WIB

Bakesbangpol Ciamis Intensifkan Pendidikan Politik Jelang Pilkada 2024

28 Februari 2025 - 00:13 WIB

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS Bangka Barat Akibat Politik Uang

27 Februari 2025 - 21:44 WIB

MK Perintahkan PSU di TPS 2 Desa Debowae dan Penghitungan Ulang Suara di TPS 19 Desa Namlea

26 Februari 2025 - 10:30 WIB

Skandal Ijazah Palsu Guncang Pilwali Palopo: Trisal Tahir Didiskualifikasi, Pilkada Diulang!

25 Februari 2025 - 13:35 WIB

Trending di PEMILU