Menu

Mode Gelap
11 Desa di PALI Terendam Banjir, Polisi Siaga Evakuasi dan Koordinasi Bantuan Program Sejahtera dari Desa Lombok Barat: Bukan Bagi Uang, Tapi Pengembangan Potensi Desa Mobil Siaga Desa Bermasalah, Bupati Situbondo Tegas Lakukan Pembinaan Pemilihan PAW Kades Sekara Ricuh, Warga Tuding Ada Intervensi dan Nepotisme Dana Desa Aceh Singkil 2025 Tertunda, Ini Penyebabnya

PEMILU · 25 Feb 2025 05:56 WIB ·

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Tiga TPS Kabupaten Magetan


					MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Tiga TPS Kabupaten Magetan Perbesar

Jakarta [DESA MERDEKA] – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga tempat pemungutan suara (TPS). Perintah ini dikeluarkan setelah MK menemukan bukti adanya tanda tangan palsu pada daftar hadir pemilih.

Ketua MK, Suhartoyo, mengatakan bahwa MK telah mengabulkan permohonan yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Magetan nomor urut 03, Sujatno dan Ida Yuhana Ulfa. MK juga membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Magetan Nomor 1676 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan Tahun 2024.

“KPU Kabupaten Magetan selaku Termohon harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 001 dan 004 di Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, dan TPS 009 Desa Selotinatah,” tutur Suhartoyo di Gedung MK Jakarta, Senin (24/2/2025).

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, dalam pertimbangan hukumnya, menemukan fakta adanya perbedaan tanda tangan pemilih pada daftar hadir atas nama Tri Andiriyanto. Diketahui bahwa Tri Andiriyanto tidak melakukan pencoblosan pada 27 November 2024 karena berada di Kediri.

Namun, MK menemukan bahwa tanda tangan yang tercantum pada kolom daftar hadir pemilih bernama Tri Andiriyanto memiliki perbedaan yang signifikan dengan tanda tangan aslinya. “Fakta ini semakin menguatkan keyakinan bahwa pencatatan kehadiran Tri Andiriyanto dalam daftar hadir pemilih tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya,” kata Daniel.

Putusan ini diambil berdasarkan bukti yang kuat dan meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran yang memengaruhi hasil pemilihan di tiga TPS tersebut. MK sebagai lembaga penjaga konstitusi dan demokrasi bertindak tegas untuk memastikan bahwa proses pemilihan berjalan jujur dan adil.

Dengan adanya putusan ini, diharapkan KPU Kabupaten Magetan dapat segera melaksanakan PSU sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat Kabupaten Magetan juga diimbau untuk tetap tenang dan menjaga kondusivitas selama proses PSU berlangsung.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

“Ngabuburit” Pengawasan Pilkada, Ketua MUI TTS Soroti Partisipasi dan Data Pemilih

14 Maret 2025 - 22:13 WIB

KPU Tetapkan PSU Pilkada Buru 5 April 2025, Pemilih Ganda Jadi Sorotan

14 Maret 2025 - 15:16 WIB

Bakesbangpol Ciamis Intensifkan Pendidikan Politik Jelang Pilkada 2024

28 Februari 2025 - 00:13 WIB

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS Bangka Barat Akibat Politik Uang

27 Februari 2025 - 21:44 WIB

MK Perintahkan PSU di TPS 2 Desa Debowae dan Penghitungan Ulang Suara di TPS 19 Desa Namlea

26 Februari 2025 - 10:30 WIB

Skandal Ijazah Palsu Guncang Pilwali Palopo: Trisal Tahir Didiskualifikasi, Pilkada Diulang!

25 Februari 2025 - 13:35 WIB

Trending di PEMILU