Jakarta [DESA MERDEKA] – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bangka Barat tahun 2024. MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus. Putusan ini diambil setelah MK menemukan bukti kuat adanya praktik politik uang yang secara signifikan memengaruhi hasil pemilihan.
Dalam sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat pada Senin (24/2/2025), Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025. Pertimbangan hukum dalam putusan tersebut menegaskan bahwa telah terjadi pembagian uang kepada 110 pemilih, masing-masing menerima Rp100.000, di TPS 1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 4 Desa Sinar Manik.
Hakim Konstitusi, M. Guntur Hamzah, dalam pertimbangan hukumnya, menjelaskan bahwa praktik politik uang ini telah menciderai kemurnian hasil perolehan suara. Terbukti, daftar nama penerima uang tersebut juga menggunakan hak pilih mereka. Bahkan, koordinator desa bernama Rizaldi, yang awalnya merupakan bagian dari tim sukses pasangan calon nomor urut 02 (Markus–Yus Derahman), kemudian menjadi saksi dari pasangan calon nomor urut 01 (Sukirman dan Bong Ming Ming), turut menerima uang tersebut.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat Nomor 583 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024 sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara dalam pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2024 pada TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4 Desa Sinar Manik Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat,” ucap Ketua MK Suhartoyo.
MK memerintahkan KPU Kabupaten Bangka Barat untuk melaksanakan PSU dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan diucapkan. PSU harus melibatkan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024. Hasil PSU kemudian akan digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh MK, dan selanjutnya ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Putusan MK ini menjadi pembelajaran penting dalam menjaga integritas proses demokrasi. Praktik politik uang yang terbukti telah merusak kemurnian suara pemilih, sehingga perlu adanya tindakan tegas untuk memastikan Pilkada yang jujur dan adil.

Team Redaksi Untuk Kiriman Rilis Berita
Email : mydesamerdeka@gmail.com
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.