Desa Merdeka : 15/05/2023) Terhitung sejak tanggal 5 Mei 2023, World Health Organization (WHO) Resmi mengumumkan pencabutan Status Darurat Pandemi secara global, pengumuman tersebut mengandung maksud bahwa dunia sudah bebas dari pandemi Covid -19 yang melanda dunia sejak tahun 2020. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur WHO Tedros Adhanom Grlebreyesus dalam press conference.
“Dengan harapan besar saya menyatakan pandemi Covid-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global,” ucap Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, kepada wartawan pada Jumat (5/5).
Hal tersebut ditandai dengan semakin menurunnya kasus covid di seluruh dunia, seiring dengan program vaksinasi yang telah dijalankan di seluruh dunia.
Meski WHO telah resmi mencabut status darurat pandemi, Kemenkes RI masih terus melakukan program vaksinasi Covid dengan alasan masih ada penularan varian baru. Hal itu tentunya tidak sejalan dengan kebijakan WHO sebagai induk regulasi penanggulangan pandemi.
“Tentu saja untuk mencabut itu (status darurat Covid-19) perlu juga ada pengumuman resmi dari bapak presiden. Dan untuk itu kita harapkan teman-teman bisa sabar menunggu dari Kementerian Kesehatan atau dari bapak Presiden akan mengumumkan secara resmi,” kata Syahril dalam konferensi pers, Selasa (9/5).
Syahril belum bisa memastikan kapan waktu pencabutan status darurat Covid-19. Ia masih menunggu keputusan resmi dari Jokowi.
“Nah, tentu saja untuk mencabut itu perlu juga ada pengumuman resmi dari bapak presiden,” ujarnya.
“Kami Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan berbagai kementerian lintas sektoralnya membuat rekomendasi yang akan disampaikan kepada bapak presiden,” katanya
Sebelumnya, Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) mendeklarasikan pandemi Covid-19 yang sempat melumpuhkan mobilisasi dunia telah berakhir.
Jokowi menetapkan penyebaran Covid-19 sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat sejak Maret 2020 lalu.
Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Terkait keberlangsungan program vaksinasi Covid, Kemenkes RI terus menggenjotnya sampai dosis keempat atau Booster kedua
“Pemberian dosis booster kedua ini sangat penting dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 dan mencegah terjadinya lonjakan kasus,” ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. Mohammad Syahril, Kamis (11/5/2023), dikutip dari laman Kemenkes.
Melihat fenomena tersebut, maka Kemenkes RI sebagai representasi kesehatan masyarakat Indonesia telah melakukan pelanggaran kebijakan universal terkait status darurat pandemi Covid -19. Dan program vaksinasi setelah dicabutnya darurat pandemi global adalah sebuah pelanggaran HAM bidang kesehatan. Mengingat bahwa vaksin Covid digunakan atas ijin kedaruratan UEA.
Pada dasarnya Kemenkes RI mengakui bahwa kewajiban vaksinasi sebagai syarat administrasi merupakan pelanggaran HAM. Hal tersebut diungkapkan oleh perwakilan Kemenkes RI saat rapat audiensi dengan komisi 9 di gedung DPR RI
“Jadi sebenarnya kegiatan vaksinasi ini kalau boleh saya pakai istilah menjadi tanggung jawab bersama-sama karena kalau ada satu orang yang tidak divaksin, kemudian dia mudah kena COVID-19, naik pesawat, nanti kena COVID-19 semua,” tutur Wamenkes dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (30/8/2022).
“Jadi memang walaupun ada di dalamnya elemen-elemen HAM, tetap kebersamaan harus kita junjung agar vaksinasi menjadi suatu program bersama-sama pemerintah maupun masyarakat,” tutur dia.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.