Caretaker FORKI Malut Anggap Pengakuan Palsu Berpotensi Jerat Pasal 378 KUHP
Halmahera Barat, Maluku Utara [DESA MERDEKA] – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) Federasi Olahraga Karate-do Indonesia (FORKI) Maluku Utara, dinamika di ranah publik kian memanas. Sebuah pernyataan kontroversial di media massa oleh M. Rizka Amal menuai perhatian serius dari pihak caretaker FORKI Malut.
Pasalnya, M. Rizka Amal secara terbuka mengaku sebagai bagian dari pengurus demisioner FORKI Maluku Utara periode 2021–2025, padahal namanya diklaim tidak tercantum dalam Surat Keputusan (SK) resmi Pengurus Besar (PB) FORKI untuk periode tersebut. Tindakan mengatasnamakan diri sebagai bagian dari kepengurusan yang sah ini berpotensi serius. Menurut pandangan caretaker Ketua FORKI Malut, pernyataan tersebut dapat dijerat dengan ancaman pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman Pidana di Balik Pengakuan Palsu
Pernyataan M. Rizka Amal yang dimuat oleh beberapa media daring, termasuk radartimur.id dan sijege.id pada Senin, 17 November 2025, menjadi sorotan utama. Pengakuan tanpa dasar hukum ini bukan hanya masalah etika berorganisasi, tetapi telah menyentuh ranah pidana.
Pasal 378 KUHP menegaskan bahwa “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Meskipun konteks kerugian dalam kasus ini bersifat non-materiil, yaitu kerugian berupa kewibawaan dan legitimasi organisasi, tindakan memakai “martabat palsu” atau “nama palsu” sebagai pengurus demisioner yang tidak tercantum dalam SK resmi telah memenuhi unsur pidana awal yang dimaksud. Pernyataan publik yang mengatasnamakan organisasi secara tidak sah dapat menyesatkan publik dan pihak-pihak berkepentingan lainnya mengenai agenda FORKI Malut.
Kendali Penuh Ada di Tangan Caretaker
Sejak diterbitkannya SK PB FORKI mengenai penunjukan Karateker Ketua FORKI Maluku Utara, secara otomatis seluruh kendali dan kewenangan organisasi telah berada di bawah kepemimpinan caretaker. Sosok yang ditunjuk sebagai Karateker Ketua adalah M. Djoyo Sukarno, S.H., M.H.
M. Djoyo Sukarno, saat dihubungi, menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin terpancing untuk melakukan serangan balik (counter attack) terhadap pernyataan M. Rizka Amal. Fokus utama kepengurusan caretaker saat ini adalah memastikan kelancaran dan legalitas penyelenggaraan Musprovlub FORKI Maluku Utara yang dijadwalkan dalam waktu dekat.
“Kami fokus pada amanah PB FORKI untuk menyelenggarakan Musprovlub. Kami tidak berniat mengomentari pernyataan tanpa dasar itu, namun kami harus mengingatkan bahwa mengaku-ngaku sebagai bagian dari sebuah organisasi atau badan, terutama di ranah publik, adalah perbuatan yang dapat diancam dengan Pasal 378 tentang penipuan,” tegas Djoyo Sukarno.
Djoyo Sukarno juga mengimbau seluruh pihak, khususnya anggota pengurus demisioner FORKI Malut yang namanya tercantum dalam SK PB FORKI, untuk bersikap hati-hati dan bijak dalam membuat pernyataan di media. Ia bahkan secara spesifik meminta pengurus demisioner untuk segera mempersiapkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sebagai kewajiban organisasi.
Dukungan Musprovlub Telah Solid
Agenda Musprovlub FORKI Maluku Utara mendapatkan respons positif dari anggota. Djoyo Sukarno mengklaim bahwa tujuh (7) Pengurus Provinsi (Pengprov) Perguruan Karate telah menyatakan dukungan penuh mereka untuk mensukseskan musyawarah luar biasa ini. Perguruan-perguruan yang menyatakan dukungan tersebut meliputi:
* Pengprov Inkado Maluku Utara
* Pengprov INKAI Maluku Utara
* Pengprov Lemkari
* Wadokai
* INKANAS
* Shindoka
* Perguruan ASKI Maluku Utara
Soliditas dukungan ini menunjukkan legitimasi yang kuat di bawah kendali kepengurusan caretaker untuk segera memilih Ketua Umum FORKI Malut definitif periode selanjutnya.
DISCLAIMER: Berita ini ditulis berdasarkan pernyataan resmi dari pihak caretaker Ketua FORKI Maluku Utara, M. Djoyo Sukarno, S.H., M.H. Pandangan mengenai ancaman pidana dalam berita ini adalah interpretasi hukum yang disampaikan oleh narasumber dan bukan merupakan keputusan hukum final dari pengadilan. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang yang sama kepada pihak M. Rizka Amal untuk memberikan tanggapan.

Activity:
•Reporter •Advocate (Kandidat Notaris PPAT) •Konsultan Pendidikan Nawala Education (Overseas Study Advisor – Nawala Education) •Lecturer
Experience:
•Reporter & News Anchor TVRI •Medical Reps. Eisai Indonesia •HRD Metro Selular Nusantara
***
“Penghargaan paling tinggi bagi seorang pekerja keras bukanlah apa yang dia peroleh dari pekerjaan itu, tapi seberapa berkembang ia dengan kerja kerasnya itu.” – John Ruskin


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.