Menu

Mode Gelap
Korban Bencana Sumatra Capai 303 Jiwa, Sumut Paling Terdampak Akses Darurat dan Data Tunggal Kunci Penanganan Bencana Sumbar Dana Desa Tahap II Gagal Cair, Program Pembangunan Mangkrak 24 Desa Jember Masih Blank Spot, DPRD Desak Diskominfo Pengamanan Ketat Kawal Pencairan Dana Desa Tolikara Berjalan Lancar

DESA · 20 Jan 2025 22:25 WIB ·

Mendes Yandri Tekankan Pentingnya Ketahanan Pangan, Alokasi Dana Desa Minimal 20%


					Mendes Yandri Tekankan Pentingnya Ketahanan Pangan, Alokasi Dana Desa Minimal 20% Perbesar

Jakarta [DESA MERDEKA] –  Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto kembali menegaskan pentingnya ketahanan pangan di tingkat desa. Dalam sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, Mendes Yandri menekankan bahwa minimal 20% dari total Dana Desa harus dialokasikan untuk program ketahanan pangan.

“Presiden Prabowo Subianto telah memberikan mandat kepada Kementerian PDTT untuk memastikan ketersediaan bahan baku pangan bergizi. Untuk itu, kita alokasikan minimal 20% dari total Dana Desa untuk program ketahanan pangan,” tegas Yandri.

Sosialisasi yang dilakukan secara virtual ini diikuti oleh para kepala desa di sejumlah provinsi di Sumatera. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para kepala desa mengenai penggunaan Dana Desa yang efektif dan efisien.

Dana Desa 2025 Capai Rp71 Triliun

Pemerintah pusat telah mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp71 triliun untuk tahun 2025. Dana sebesar ini diharapkan dapat menjadi katalisator dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

“Dana Desa adalah instrumen penting untuk mempercepat pembangunan desa. Oleh karena itu, penggunaannya harus tepat sasaran dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat,” ujar Yandri.

Fokus Penggunaan Dana Desa 2025

Selain ketahanan pangan, Permendesa Nomor 2 Tahun 2024 juga mengatur fokus penggunaan Dana Desa pada beberapa bidang lainnya, antara lain:

  • Penanganan kemiskinan ekstrem: Alokasi sebesar 15% untuk bantuan langsung tunai.
  • Penguatan desa adaptif terhadap perubahan iklim.
  • Peningkatan promosi dan layanan dasar kesehatan, termasuk pencegahan stunting.
  • Pengembangan potensi unggulan desa.
  • Pemanfaatan teknologi dan sistem informasi untuk desa digital.
  • Pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal.
Pengawasan Penggunaan Dana Desa

Untuk memastikan penggunaan Dana Desa sesuai dengan peruntukannya, Mendes PDTT telah menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Intelijen. Langkah ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa.

“Kita ingin memastikan bahwa Dana Desa benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat desa,” tegas Yandri.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kukar Siapkan Pertanian, Transisi dari Ketergantungan Tambang

4 Desember 2025 - 18:12 WIB

Bupati Kupang Ancam Pecat Pejabat Telat Lapor Dana Desa

4 Desember 2025 - 17:07 WIB

Sekdes Garut Dibekali Bimtek Agar Dana Desa Akuntabel

4 Desember 2025 - 12:03 WIB

Kisah Dramatis Banjir Pidie: Selamatkan Ibu dan Bertahan di ‘Desa Mati’

4 Desember 2025 - 07:32 WIB

Dana Desa 38 Desa Semarang Mandek, Program Pembangunan Terancam

2 Desember 2025 - 19:23 WIB

Adat Larang Administrasi, Desa Kanekes Minta Pengecualian Dana

2 Desember 2025 - 18:14 WIB

Trending di DESA