Jakarta [DESA MERDEKA] – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto kembali menegaskan pentingnya ketahanan pangan di tingkat desa. Dalam sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, Mendes Yandri menekankan bahwa minimal 20% dari total Dana Desa harus dialokasikan untuk program ketahanan pangan.
“Presiden Prabowo Subianto telah memberikan mandat kepada Kementerian PDTT untuk memastikan ketersediaan bahan baku pangan bergizi. Untuk itu, kita alokasikan minimal 20% dari total Dana Desa untuk program ketahanan pangan,” tegas Yandri.
Sosialisasi yang dilakukan secara virtual ini diikuti oleh para kepala desa di sejumlah provinsi di Sumatera. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para kepala desa mengenai penggunaan Dana Desa yang efektif dan efisien.

Dana Desa 2025 Capai Rp71 Triliun
Pemerintah pusat telah mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp71 triliun untuk tahun 2025. Dana sebesar ini diharapkan dapat menjadi katalisator dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
“Dana Desa adalah instrumen penting untuk mempercepat pembangunan desa. Oleh karena itu, penggunaannya harus tepat sasaran dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat,” ujar Yandri.
Fokus Penggunaan Dana Desa 2025
Selain ketahanan pangan, Permendesa Nomor 2 Tahun 2024 juga mengatur fokus penggunaan Dana Desa pada beberapa bidang lainnya, antara lain:
- Penanganan kemiskinan ekstrem: Alokasi sebesar 15% untuk bantuan langsung tunai.
- Penguatan desa adaptif terhadap perubahan iklim.
- Peningkatan promosi dan layanan dasar kesehatan, termasuk pencegahan stunting.
- Pengembangan potensi unggulan desa.
- Pemanfaatan teknologi dan sistem informasi untuk desa digital.
- Pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal.
Pengawasan Penggunaan Dana Desa
Untuk memastikan penggunaan Dana Desa sesuai dengan peruntukannya, Mendes PDTT telah menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Intelijen. Langkah ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa.
“Kita ingin memastikan bahwa Dana Desa benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat desa,” tegas Yandri.
Team Redaksi Untuk Kiriman Rilis Berita
Email : mydesamerdeka@gmail.com


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.