Menu

Mode Gelap
Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi Bukan Seremoni, Desa Kambuno Rayakan Hari Desa dengan Aksi

DESA · 1 Feb 2025 07:37 WIB ·

Mendes Yandri Ancam Tindak Tegas Penyalahgunaan Dana Desa


					Mendes Yandri Ancam Tindak Tegas Penyalahgunaan Dana Desa Perbesar

Jakarta [DESA MERDEKA] – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto memberikan peringatan keras kepada para kepala desa terkait penggunaan dana desa. Dalam sosialisasi virtual Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024, Mendes Yandri menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan dana desa.

“Dana desa tahun 2025 mencapai Rp71 triliun, ini jumlah yang sangat besar. Oleh karena itu, pengawasan dan pendampingan sangat penting,” tegas Mendes Yandri. Ia juga menekankan bahwa penggunaan dana desa tahun ini difokuskan pada dua hal utama, yaitu ketahanan pangan dan ketahanan iklim.

Mendes Yandri telah menjalin kerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan untuk mengawal penggunaan dana desa. “Kami sudah MoU dengan Mabes Polri dan Jaksa Agung untuk memastikan dana desa digunakan sesuai peruntukannya,” ujarnya.

Mendes Yandri memberikan contoh kasus penyalahgunaan dana desa yang pernah ditemukannya. “Ada kasus di mana kepala desa melaporkan penanaman jagung sebanyak 10.000 batang, padahal kenyataannya hanya 1.000 batang. Ini jelas tindakan yang tidak bisa ditolerir,” tegasnya.

Untuk itu, Mendes Yandri meminta kepada seluruh kepala desa agar menggunakan dana desa dengan sebaik-baiknya dan bertanggung jawab. “Jangan sampai karena ulah segelintir orang, nama baik seluruh kepala desa menjadi tercoreng,” imbuhnya.

Fokus Penggunaan Dana Desa 2025

Adapun fokus penggunaan dana desa tahun 2025 adalah sebagai berikut:

  • Penanganan kemiskinan ekstrem: 15% dana desa dialokasikan untuk bantuan langsung tunai.
  • Penguatan desa adaptif terhadap perubahan iklim.
  • Peningkatan promosi dan layanan dasar kesehatan.
  • Dukungan terhadap program ketahanan pangan.
  • Pengembangan potensi keunggulan desa.
  • Pemanfaatan teknologi dan sistem informasi untuk desa digital.
  • Pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal.

Pentingnya Pengawasan

Mendes Yandri menegaskan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana desa. Ia berharap dengan adanya pengawasan yang ketat, penyalahgunaan dana desa dapat diminimalisir. “Kami ingin memastikan bahwa dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat desa,” ujarnya.

Dengan adanya pengawasan yang ketat dan penggunaan dana desa yang tepat sasaran, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mempercepat pembangunan di daerah pedesaan.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kades Plosokandang “Sidang” Isu Viral di Tengah Pengajian

20 Januari 2026 - 02:46 WIB

Sungai Luar Siapkan Cetak Biru Desa Sehat Tahun 2027

19 Januari 2026 - 14:58 WIB

Kadus Petenangan Didemo Mundur Akibat Dugaan Skandal Mesum

19 Januari 2026 - 12:32 WIB

Cara Unik Desa Sungai Meranti Ubah Pajak Jadi Rezeki

19 Januari 2026 - 11:05 WIB

Bukan Cuma Wisata, Desa Kaliwedi Sragen Juara Nasional Pangan

19 Januari 2026 - 09:44 WIB

Aspal Mulus Desa Tinduk: Memutus Isolasi, Merajut Harmoni Sosial

18 Januari 2026 - 10:02 WIB

Trending di DESA