Jakarta [DESA MERDEKA] – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto memberikan peringatan keras kepada para kepala desa terkait penggunaan dana desa. Dalam sosialisasi virtual Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024, Mendes Yandri menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan dana desa.
“Dana desa tahun 2025 mencapai Rp71 triliun, ini jumlah yang sangat besar. Oleh karena itu, pengawasan dan pendampingan sangat penting,” tegas Mendes Yandri. Ia juga menekankan bahwa penggunaan dana desa tahun ini difokuskan pada dua hal utama, yaitu ketahanan pangan dan ketahanan iklim.
Mendes Yandri telah menjalin kerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan untuk mengawal penggunaan dana desa. “Kami sudah MoU dengan Mabes Polri dan Jaksa Agung untuk memastikan dana desa digunakan sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Mendes Yandri memberikan contoh kasus penyalahgunaan dana desa yang pernah ditemukannya. “Ada kasus di mana kepala desa melaporkan penanaman jagung sebanyak 10.000 batang, padahal kenyataannya hanya 1.000 batang. Ini jelas tindakan yang tidak bisa ditolerir,” tegasnya.
Untuk itu, Mendes Yandri meminta kepada seluruh kepala desa agar menggunakan dana desa dengan sebaik-baiknya dan bertanggung jawab. “Jangan sampai karena ulah segelintir orang, nama baik seluruh kepala desa menjadi tercoreng,” imbuhnya.
Fokus Penggunaan Dana Desa 2025
Adapun fokus penggunaan dana desa tahun 2025 adalah sebagai berikut:
- Penanganan kemiskinan ekstrem: 15% dana desa dialokasikan untuk bantuan langsung tunai.
- Penguatan desa adaptif terhadap perubahan iklim.
- Peningkatan promosi dan layanan dasar kesehatan.
- Dukungan terhadap program ketahanan pangan.
- Pengembangan potensi keunggulan desa.
- Pemanfaatan teknologi dan sistem informasi untuk desa digital.
- Pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal.
Pentingnya Pengawasan
Mendes Yandri menegaskan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana desa. Ia berharap dengan adanya pengawasan yang ketat, penyalahgunaan dana desa dapat diminimalisir. “Kami ingin memastikan bahwa dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat desa,” ujarnya.
Dengan adanya pengawasan yang ketat dan penggunaan dana desa yang tepat sasaran, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mempercepat pembangunan di daerah pedesaan.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.