Jakarta (DESA MERDEKA) – Keputusan Mendes PDTT Nomor 110/2022 menegaskan 7 Juni sebagai Hari Teknologi Tepat Guna Nusantara. Pada Oktober 2022, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, A Halim Iskandar, sekaligus mengenalkan logo baru Gelar Teknologi Tepat Guna Nusantara.
“Sejak awal digagas di berbagai belahan dunia pada awal abad ke 20, fokus utama appropriate technology pada kegunaannya. Pengindonesiaannya bahkan lebih cocok, yakni menjadi frase teknologi tepat. Ini disimbolkan oleh lebah, yang sudah teruji sangat bermanfaat. Bahkan kemanfaatan produknya dirasakan lingkungan sekitarnya, seperti bunga yang dibuahi, madu dan sarangnya bagi manusia yang sakit. Lebah menyimbolkan teknologi yang harus bisa bermanfaat, dan berguna bagi warga desa,” jelas Halim Iskandar.
Ia melanjutkan, aspek ketepatan kegunaanpun disimbolkan oleh perilaku lebah. “Kini, kita kenal salah satu tarian paling spektakuler di dunia ialah tarian lebah, karena produk artistik itu tepat mengunjukkan geospasial lokasi bunga secara presisi, secara tepat,” ujar Halim Iskandar.
Bagi Halim Iskandar, sarang lebah menyimbolkan ekosistem teknologi tepat guna, bukan lagi teknologi yang menyendiri, namun penting tata kelola kolaborasi antar pihak. Lewat ekosistem itulah seekor lebah memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakatnya.
“Pada tahun 1999, mantan presiden alm BJ Habibie mencipta ekosistem teknologi tepat guna di perdesaan dalam wujud Pos Pelayanan Teknologi (posyantek). Ini tempat inovator bertemu, dan berkreasi dalam bengkel,” kata Halim Iskandar.
BJ Habibie juga menciptakan Gelar Teknologi Tepat Guna, sebagai wahana pameran terbesar. Teknologi unggulan yang dipamerkan, yang diuji melalui lomba teknologi tepat guna pada tingkat kabupaten, lalu tingkat provinsi, dan terakhir pada tingkat nasional.
“Hasil-hasil teknologi tepat guna yang murah, mudah dibuat, hemat energi, dan masih membuka ruang padat karya, itu digambarkan sebagai ruang segienam yang terisi madu berwarna kuning”, jelas Halim Iskandar.
Mendes PDTT, A Halim Iskandar, kemudian meluaskan ekosistem teknologi tepat guna sesuai tantangan kekinian. Untuk melindungi kekayaan intelektual teknologi dari desa, Kemendes PDTT membangun Bengkel HAKI. Kegiatannya mendampingi inovator desa secara gratis untuk mendapatkan paten teknologi, paten merk, indikator geografis, sertifikasi atas temuan varietas baru, hingga lulus standar nasional Indonesia.
Setelah teknologi sudah memiliki paten, maka Posyantek perlu pula tersambung ke BUM Desa. Saat ini Kemendesa PDTT memfasilitasi BUM Desa agar mendapatkan nomor badan hukum, kemudian nomor induk berusaha (NIB). Dengan demikian BUM Desa dapat menempatkan teknologi tepat guna di katalog elektronik pemerintah, e-commerce, atau jenis pemasaran produk lainnya
“Satu filosofi penting ialah selalu ada sarang yang putih, artinya belum terisi madu. Ini menyimbolkan teknologi tepat guna tidak akan mandeg. Inovasi teknologi akan selalu bermunculan. Dan, Gelar TTG Nusantara berlangsung terus menerus’” pungkas Halim Iskandar.
Redaksi Desa Merdeka
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.