Menu

Mode Gelap
Siswa SMA Negeri 1 Tuntang Sukses Kembangkan Wirausaha Berbasis Rempah Nusantara Pelantikan RT/RW Desa Leuwiliang: Harapan Baru untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik Galian C Ilegal di Desa Gorowong Kembali Aktif, Warga Resah Gudang Tembakau Rampung, Mojowono Mantapkan Diri Jadi Sentra Tembakau Mojokerto Kader Nagari Digital se-Sumatera Barat Dilatih Menulis Berita dengan Bantuan AI

LINGKUNGAN · 23 Mei 2023 19:07 WIB ·

Masalah Lingkungan, Selesaikan Dulu di Tingkat Desa


					Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Ade Yana. Perbesar

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Ade Yana.

Bogor (DESA MERDEKA) –  Pemerintahan desa dan kecamatan di Kabupaten Bogor diharapkan untuk menyelesaikan terlebih dahulu pelbagai aduan masyarakat soal lingkungan, sebelum masuk langsung ke dinas teknis.

“Rasionya anak buah saya ada berapa, jumlah desa ada berapa, luas wilayah Kabupaten Bogor kan luas. Jadi gak mungkin semua langsung ke dinas teknis,” ujar Ade Yana, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, di Cibinong, Senin (22/5/2023).

Saran Ade Yana kepada pemdes tersebut keluar setelah mengeluhkan banyaknya aduan masyarakat soal lingkungan harus, tanpa mendalami benar atau tidaknya persoalan yang diadukan tersebut. Padahal, menurut Ade, pemdes maupun pemcam, sejatinya bisa menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kecuali kalau memang sudah masuk ke ranah teknis. Artinya, kalau ada persoalan sebaiknya diselesaikan dulu di desa atau kecamatan. Kalau memang belum selesai baru ke dinas, kami bukan melempar, tapi secara hirarki memang harus begitu,” jelas Ade.

Menurut Ade, pemdes maupun pemcam sejatinya memiliki fungsi terkait pembinaan lingkungan, yang dapat lebih dioptimalkan sebagai solusi jalan keluar berbagai aduan masyarakat perihal lingkungan.

“Kan kalau bicara persoalan lingkungan, di kecamatan ada yang namanya program hidup bersih dan sehat, nah kedepankan itu ke masyarakat sebagai pembinaan,” beber Ade.

Ade berkilah, instansinya bukan tidak mau menerima aduan, namun diharapkan, aduan lingkungan seharusnya masuk ke meja pemcam/pemdes terlebih dahulu, sebelum ke dinas terkait.

“Persoalan itu dicek dulu kebenarannya diselesaikannya oleh camat,” imbuh Ade.

Sementara, Camat Megamendung Acep Sajidin mengatakan, persoalan lingkungan yang sifatnya masih bisa ditangani di kecamatan, pihaknya selalu membawa persoalan itu diselesaikan di tingkat kecamatan.

“Saya tidak pernah persoalannya lingkungan yang baru saja muncul langsung ke dinas, pasti di desa dan kecamatan dulu, kami akan minta dinas ketika persoalan butuh pemahaman secara teknis,” tandas Acep.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 3 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Galian C Ilegal di Desa Gorowong Kembali Aktif, Warga Resah

10 Februari 2025 - 16:05 WIB

Tiga Pilar Bersatu Padu Jaga Kebersihan Sungai Winongan

10 Februari 2025 - 10:16 WIB

Hama Babi Hutan Resahkan Petani Pangandaran, Pemerintah Desa Minta Bantuan Perbakin

9 Februari 2025 - 15:25 WIB

Desa Sidodadi Banyuwangi Tingkatkan Pengelolaan Sampah dengan TPS 3R “Barokah Jaya”

8 Februari 2025 - 18:51 WIB

Warga Tabalong Tolak Aktivitas Pertambangan Batu Bara yang Kian Marak

8 Februari 2025 - 18:04 WIB

Inisiatif Warga Kampung Tanjung, Tangerang: Bank Sampah untuk Lingkungan Bersih dan Peningkatan Ekonomi

5 Februari 2025 - 11:19 WIB

Trending di LINGKUNGAN