Menu

Mode Gelap
Perangkat Desa Sulut Meninggal Dunia, BPJAMSOSTEK Serahkan Santunan Program Jaksa Garda Desa, Jadikan Gampong Sukaraja Contoh Pengelolaan Dana Desa Rp 7,5 Miliar Tambahan DD Untuk 65 Desa di Konawe Selatan Muhammadiyah Purbalingga :Kolaborasi Multipihak Wujudkan Zero Waste Kunjungan di Klaten, Wamendes Paiman Ingatkan BUMDesa Maju Jika Inovatif dan Kreatif

LINGKUNGAN · 23 Mei 2023 19:07 WIB ·

Masalah Lingkungan, Selesaikan Dulu di Tingkat Desa


 Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Ade Yana. Perbesar

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Ade Yana.

Bogor (DESA MERDEKA) –  Pemerintahan desa dan kecamatan di Kabupaten Bogor diharapkan untuk menyelesaikan terlebih dahulu pelbagai aduan masyarakat soal lingkungan, sebelum masuk langsung ke dinas teknis.

“Rasionya anak buah saya ada berapa, jumlah desa ada berapa, luas wilayah Kabupaten Bogor kan luas. Jadi gak mungkin semua langsung ke dinas teknis,” ujar Ade Yana, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, di Cibinong, Senin (22/5/2023).

Saran Ade Yana kepada pemdes tersebut keluar setelah mengeluhkan banyaknya aduan masyarakat soal lingkungan harus, tanpa mendalami benar atau tidaknya persoalan yang diadukan tersebut. Padahal, menurut Ade, pemdes maupun pemcam, sejatinya bisa menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kecuali kalau memang sudah masuk ke ranah teknis. Artinya, kalau ada persoalan sebaiknya diselesaikan dulu di desa atau kecamatan. Kalau memang belum selesai baru ke dinas, kami bukan melempar, tapi secara hirarki memang harus begitu,” jelas Ade.

Menurut Ade, pemdes maupun pemcam sejatinya memiliki fungsi terkait pembinaan lingkungan, yang dapat lebih dioptimalkan sebagai solusi jalan keluar berbagai aduan masyarakat perihal lingkungan.

“Kan kalau bicara persoalan lingkungan, di kecamatan ada yang namanya program hidup bersih dan sehat, nah kedepankan itu ke masyarakat sebagai pembinaan,” beber Ade.

Ade berkilah, instansinya bukan tidak mau menerima aduan, namun diharapkan, aduan lingkungan seharusnya masuk ke meja pemcam/pemdes terlebih dahulu, sebelum ke dinas terkait.

“Persoalan itu dicek dulu kebenarannya diselesaikannya oleh camat,” imbuh Ade.

Sementara, Camat Megamendung Acep Sajidin mengatakan, persoalan lingkungan yang sifatnya masih bisa ditangani di kecamatan, pihaknya selalu membawa persoalan itu diselesaikan di tingkat kecamatan.

“Saya tidak pernah persoalannya lingkungan yang baru saja muncul langsung ke dinas, pasti di desa dan kecamatan dulu, kami akan minta dinas ketika persoalan butuh pemahaman secara teknis,” tandas Acep.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kisah Sukses Zailani dan Bukit Asam Budidaya Tanaman Berbasis Otomasi

31 Oktober 2023 - 17:30 WIB

DPRD Kabupaten PALI Mediasi Antara PT GBS  dan EMAB, Ini Hasilnya

24 Oktober 2023 - 21:41 WIB

Sosialisasi Pola pemanfaatan lahan dibawah tegakan kayu jati oleh KPH Malang

20 Oktober 2023 - 06:33 WIB

Pj Gubernur Agus Fatoni Atensi Keluhan Warga PALI, Bentuk Tim Gabungan Usut Pelanggaran Lingkungan Servo Lintas Raya

19 Oktober 2023 - 13:56 WIB

Musim Kemarau, Ratusan Hektar Sawah Padi di Bantaeng Alami Kekeringan

10 September 2023 - 14:30 WIB

Perkuat Sinergi Desa, Cara Pemkot Denpasar Tangani Sampah

22 Agustus 2023 - 08:48 WIB

Trending di LINGKUNGAN