Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Purbalingga :Kolaborasi Multipihak Wujudkan Zero Waste Kunjungan di Klaten, Wamendes Paiman Ingatkan BUMDesa Maju Jika Inovatif dan Kreatif Wamendes Paiman : UMKM Desa Dapat Manfaatkan BUMDes Untuk Perluas Pasar Desa Digital Bakal Tingkatkan Ekonomi dan Percepat Pembangunan Desa BSKDN Kemendagri Dorong Perangkat Desa Fokus Gali Potensi Daerahnya

PEMILU · 1 Jun 2023 06:54 WIB ·

Masa Jabatan Habis, 39 Kades di Sarolangun Segera Diganti


 Kepala DPMD Sarolangun, Mulyadi Perbesar

Kepala DPMD Sarolangun, Mulyadi

Sarolangun (DESA MERDEKA) – DPMD Kabupaten Sarolangun memastikan akan tetap menganggarkan untuk pelaksanaan Pilkades 39 desa yang masa jabatan kadesnya akan berakhir pada tahun 2024, meskipun terdapat pemilihan legislatif dan kepala daerah secara serentak di Indonesia.

“Kalau persiapan dari dinas PMD tetap kami anggarkan rencana kerja untuk 2024, tinggal nanti gimana petunjuk lebih lanjut dari Kemendagri,” ujar Mulyadi, Kepala DPMD Sarolangun, Selasa (30/5).

Menurut penjelasan Mulyadi, kalau berdasarkan aturan yang telah dikeluarkan Kemendagri, ajang gelaran Pilkades masih boleh dilakukan asalkan pelaksanaannya tidak bertabrakan dengan jadwal pemilu 2024.

“Kalau dari Kemendagri itu dibolehkan asal tidak bertumburan dengan jadwal Pemilu,” kata Mulyadi.

Untuk memperlancar pelaksanaan Pilkades serentak di Sarolangun, Mulyadi menyatakan bahwa Dinas yang dipimpinnya itu akan mempersiapkan anggaran Pilkades serentak sebesar Rp 2 miliar.

“Anggaran yang kita ajukan lebih kurang 2 miliar lebih,” pungkas Mulyadi.

Sebagaimana yang dituliskan dalam surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/244/SJ yaitu pelaksanaan pemilihan kepala Desa pada masa Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, dapat melaksanakan pilkades sebelum tanggal 1 November 2023, atau setelah rangkaian Pilkada serentak 2024. Surat tersebut juga menyebutkan bahwa baik pelaksanaan pilkades sebelum tanggal 1 November 2023 maupun yang menunda sampai dengan selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, kedua-duanya tetap memberikan laporan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

3 kandidat Calon Kepala Desa Lakukan pencabutan nomor urut dan Pemaparan Visi Misi di hadapan Panelis

20 September 2023 - 19:41 WIB

Siap Berkalaborasi, JPPR Benteng Sambangi KPU

20 September 2023 - 16:54 WIB

KPU Cianjur Catat 3 Kepala Desa Masuk Daftar Bacaleg

11 September 2023 - 05:13 WIB

Gencarkan Sosialisasi Pemilu, PPS Desa Asem Meriahkan Jalan Sehat

21 Agustus 2023 - 04:04 WIB

Pemilu 2024: Bawaslu Tegaskan Kepala Desa Harus Netral

27 Juli 2023 - 14:10 WIB

Tak Berikan Akses Informasi Kepada Masyarakat, DKPP Periksa Anggota KPU Simalungun

18 Juli 2023 - 01:31 WIB

Trending di PEMILU