Labuha, Halmahera Selatan [DESA MERDEKA] — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kalesang Anak Negeri (KANe) Maluku Utara (Malut) mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Udin, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Marikapal, Kecamatan Kasiruta Barat.
Desakan ini disampaikan oleh Ketua LSM KANe Malut, Risal Sangaji, pada Kamis (8/5/2025), menyusul adanya keluhan dari masyarakat Desa Marikapal.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh LSM KANe Malut, terungkap bahwa Ketua BPD Desa Marikapal diduga kuat tidak lagi menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat menyebutkan bahwa Udin tidak lagi berdomisili di Desa Marikapal dan memilih untuk tinggal di wilayah kabupaten. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait efektivitas peran Udin sebagai representasi aspirasi masyarakat desa.
Lebih lanjut, masyarakat Desa Marikapal menyampaikan kekhawatiran bahwa Ketua BPD justru bertindak sebagai provokator yang dapat memperkeruh hubungan antara kepala desa dan masyarakat. Keluhan ini menjadi dasar kuat bagi LSM KANe Malut untuk mendesak DPMD Halmahera Selatan agar segera mengambil tindakan tegas.
Ketua LSM KANe Malut, Risal Sangaji, secara eksplisit meminta agar Udin segera dicopot dari jabatannya sebagai Ketua BPD Desa Marikapal. Menurutnya, ketidakaktifan yang bersangkutan dalam menjalankan tugas, ditambah dengan dugaan memicu konflik di tingkat desa, jelas bertentangan dengan esensi dan tujuan keberadaan BPD.
Peran dan fungsi BPD sendiri telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016). Pasal 31 Permendagri tersebut secara rinci menguraikan tugas BPD, yang meliputi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Ketidakberadaan fisik Ketua BPD di desa tentu menjadi kendala signifikan dalam pelaksanaan tugas-tugas pengawasan dan penampungan aspirasi masyarakat.
Masyarakat Desa Marikapal juga menyoroti adanya dugaan bahwa Ketua BPD yang bersangkutan tetap menerima gaji setiap bulannya, meskipun tidak aktif menjalankan tugas. Hal ini tentu menimbulkan keresahan dan dianggap sebagai tindakan yang tidak etis serta berpotensi merugikan keuangan desa.
Menanggapi situasi ini, Ketua LSM KANe Malut mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa bersama masyarakat Desa Marikapal Kecamatan Kasiruta Barat apabila Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan melalui DPMD tidak segera mengambil langkah konkret untuk mengevaluasi dan menindaklanjuti permasalahan ini. Mereka berharap agar DPMD Halmahera Selatan dapat menjalankan asas pengawasannya secara efektif terhadap kinerja BPD di seluruh wilayah kabupaten, termasuk Desa Marikapal.
Disclaimer: Berita ini dibuat berdasarkan informasi dan data yang diperoleh dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kalesang Anak Negeri (KANe) Maluku Utara dan masyarakat Desa Marikapal. Konfirmasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait, termasuk Ketua BPD Desa Marikapal dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan, mungkin diperlukan untuk mendapatkan perspektif yang lebih komprehensif.

Activity:
•Reporter •Advocate (Kandidat Notaris PPAT) •Konsultan Pendidikan Nawala Education (Overseas Study Advisor – Nawala Education) •Lecturer
Experience:
•Reporter & News Anchor TVRI •Medical Reps. Eisai Indonesia •HRD Metro Selular Nusantara
***
“Penghargaan paling tinggi bagi seorang pekerja keras bukanlah apa yang dia peroleh dari pekerjaan itu, tapi seberapa berkembang ia dengan kerja kerasnya itu.” – John Ruskin

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.