Padang, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengambil langkah tegas untuk mengakhiri konflik berkepanjangan antara perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Laras Inter Nusa (PT LIN), dengan Koperasi Produsen Plasma Masyarakat Adat Kinali (KPP MAK). Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menggelar pertemuan khusus dengan Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, di Padang pada Kamis (15/8/2024) guna mencari jalan keluar yang berkeadilan.
Konflik ini dipicu oleh belum terpenuhinya kewajiban PT LIN dalam menyediakan lahan plasma bagi masyarakat sekitar. Padahal, kewajiban tersebut telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan). Program plasma dinilai sangat krusial bukan hanya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga, tetapi juga sebagai instrumen penjaga harmoni antara korporasi dan masyarakat adat di Kabupaten Pasaman Barat.
Komitmen Aturan dan Kesejahteraan Masyarakat
Gubernur Mahyeldi menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi adalah harga mati bagi setiap perusahaan yang beroperasi di wilayahnya. Ia menekankan bahwa kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) adalah solusi nyata untuk mengatasi ketimpangan ekonomi di daerah perkebunan.
“Seluruh pihak harus berkomitmen memenuhi aturan yang berlaku. Penyediaan lahan plasma ini adalah hak masyarakat yang harus ditunaikan agar pertumbuhan ekonomi daerah berjalan inklusif,” ujar Mahyeldi.
Menurut Gubernur, jika kewajiban pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen ini terealisasi, potensi konflik sosial dapat diminimalisasi secara signifikan.
Intervensi Ombudsman RI dan Perbaikan Regulasi
Di sisi lain, Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, memberikan apresiasi atas respons cepat Pemprov Sumbar. Menurutnya, langkah mediasi sejak dini sangat diperlukan sebelum gesekan di lapangan meluas menjadi konflik fisik atau hukum yang lebih besar.
“Ombudsman berinisiatif melakukan diskusi ini sebagai langkah preventif. Kami tidak ingin permasalahan ini berlarut-larut tanpa kepastian bagi masyarakat,” kata Yeka.
Selain melakukan mediasi di tingkat daerah, Yeka juga mendorong Kementerian Pertanian untuk memberikan penjelasan teknis yang lebih mendalam terkait implementasi aturan plasma 20 persen tersebut. Ia menilai ada kebutuhan mendesak untuk memperbaiki regulasi di tingkat pusat agar pelayanan terhadap hak-hak masyarakat di sektor perkebunan dapat berjalan lebih efektif dan transparan.
Langkah kolaboratif antara Pemprov Sumbar dan Ombudsman ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi para investor di sektor perkebunan untuk selalu mengedepankan hak masyarakat adat demi keberlanjutan bisnis dan stabilitas daerah.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.