Menu

Mode Gelap
Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi Bukan Seremoni, Desa Kambuno Rayakan Hari Desa dengan Aksi

LINGKUNGAN · 16 Agu 2024 11:03 WIB ·

Mahyeldi dan Ombudsman Mediasi Konflik Lahan Plasma Pasaman Barat


					Mahyeldi dan Ombudsman Mediasi Konflik Lahan Plasma Pasaman Barat Perbesar

Padang, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengambil langkah tegas untuk mengakhiri konflik berkepanjangan antara perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Laras Inter Nusa (PT LIN), dengan Koperasi Produsen Plasma Masyarakat Adat Kinali (KPP MAK). Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menggelar pertemuan khusus dengan Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, di Padang pada Kamis (15/8/2024) guna mencari jalan keluar yang berkeadilan.

Konflik ini dipicu oleh belum terpenuhinya kewajiban PT LIN dalam menyediakan lahan plasma bagi masyarakat sekitar. Padahal, kewajiban tersebut telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan). Program plasma dinilai sangat krusial bukan hanya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga, tetapi juga sebagai instrumen penjaga harmoni antara korporasi dan masyarakat adat di Kabupaten Pasaman Barat.

Komitmen Aturan dan Kesejahteraan Masyarakat
Gubernur Mahyeldi menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi adalah harga mati bagi setiap perusahaan yang beroperasi di wilayahnya. Ia menekankan bahwa kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) adalah solusi nyata untuk mengatasi ketimpangan ekonomi di daerah perkebunan.

“Seluruh pihak harus berkomitmen memenuhi aturan yang berlaku. Penyediaan lahan plasma ini adalah hak masyarakat yang harus ditunaikan agar pertumbuhan ekonomi daerah berjalan inklusif,” ujar Mahyeldi.

Menurut Gubernur, jika kewajiban pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen ini terealisasi, potensi konflik sosial dapat diminimalisasi secara signifikan.

Intervensi Ombudsman RI dan Perbaikan Regulasi
Di sisi lain, Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, memberikan apresiasi atas respons cepat Pemprov Sumbar. Menurutnya, langkah mediasi sejak dini sangat diperlukan sebelum gesekan di lapangan meluas menjadi konflik fisik atau hukum yang lebih besar.

“Ombudsman berinisiatif melakukan diskusi ini sebagai langkah preventif. Kami tidak ingin permasalahan ini berlarut-larut tanpa kepastian bagi masyarakat,” kata Yeka.

Selain melakukan mediasi di tingkat daerah, Yeka juga mendorong Kementerian Pertanian untuk memberikan penjelasan teknis yang lebih mendalam terkait implementasi aturan plasma 20 persen tersebut. Ia menilai ada kebutuhan mendesak untuk memperbaiki regulasi di tingkat pusat agar pelayanan terhadap hak-hak masyarakat di sektor perkebunan dapat berjalan lebih efektif dan transparan.

Langkah kolaboratif antara Pemprov Sumbar dan Ombudsman ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi para investor di sektor perkebunan untuk selalu mengedepankan hak masyarakat adat demi keberlanjutan bisnis dan stabilitas daerah.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 101 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Berhenti Jadi Buron, Tambang Ilegal Pasaman Didorong Jadi Legal

16 Januari 2026 - 18:16 WIB

Tambah Cuan Lewat Koperasi, Sumbar Gempur Tambang Ilegal

15 Januari 2026 - 05:52 WIB

Ironi Tambang di Berau: Di Meja Rapat Nihil, Di Lapangan Beroperasi

14 Januari 2026 - 09:30 WIB

Sungai Cilemer Meluap, Desa Idaman Patia Terendam Banjir Lagi

3 Januari 2026 - 13:02 WIB

Wakil Walikota Pangkalpinang Ajak Warga Cegah Banjir Rob

29 Desember 2025 - 13:17 WIB

Proyek Normalisasi Saluran Air Cegah Banjir di Bekasi

6 Desember 2025 - 13:14 WIB

Trending di LINGKUNGAN