Sleman (DESA MERDEKA) – Posisi Lurah Caturtunggal, Agus Santoso, yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD), sementara akan dijabat oleh sekretaris desa (carik).
“Selama lurah itu diberhentikan sementara maka carik itu melaksanakan tugas kesehariannya sehingga nanti ketika lurah diberhentikan sementara maka nanti juga diangkat pelaksana tugas harian yang nanti dilakukan oleh carik,” kata Samsul Bahri, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, di kantor Pemkab Sleman, Jumat (19/5/2023).
Pemberhentian sementara kepala desa yang tersandung kasus korupsi tersebut, menurut Samsul Bahri, telah diatur Perda 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa. Ia mengatakan, sampai saat ini belum ada penunjukan Pj.
“Pj itu ditetapkan ketika lurah sudah diberhentikan tetap. Jadi, ketika lurah diberhentikan sementara itu sifatnya pelaksana tugas harian. Kalau nanti sudah diberhentikan tetap baru nanti ada Pj. Itu pun ketika sudah ada keputusan pengadilan yang inkracht,” jelas Samsul.
Untuk memproses pemberhentian, menurut Samsul, dibutuhkan dasar hukum yang kuat. Untuk itu, Pemkab Sleman akan berkirim surat ke Kejaksaan Tinggi DIY terkait status hukum lurah tersebut.
“Sehingga ini nanti kita komunikasikan lebih lanjut. Karena untuk kita menentukan yang bersangkutan kemudian, oke sekarang sudah tersangka, tapi status tersangkanya itu kan karena pasal apa kan perlu kita ketahui juga,” kata Samsul.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DIY menetapkan Lurah Caturtunggal AS sebagai tersangka penyalahgunaan tanah kas desa. Selain AS, beberapa nama lain juga diperiksa sebagai saksi. Salah satunya putra bupati Sleman, yakni Raudi Akmal.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.