Menu

Mode Gelap
Perangkat Desa Sulut Meninggal Dunia, BPJAMSOSTEK Serahkan Santunan Program Jaksa Garda Desa, Jadikan Gampong Sukaraja Contoh Pengelolaan Dana Desa Rp 7,5 Miliar Tambahan DD Untuk 65 Desa di Konawe Selatan Muhammadiyah Purbalingga :Kolaborasi Multipihak Wujudkan Zero Waste Kunjungan di Klaten, Wamendes Paiman Ingatkan BUMDesa Maju Jika Inovatif dan Kreatif

KORUPSI · 21 Mei 2023 07:48 WIB ·

Lurah Caturtunggal Tersangka Kasus TKD, Carik Isi Kekosongan Jabatan


 Lurah Caturtunggal Tersangka Kasus TKD, Carik Isi Kekosongan Jabatan Perbesar

Sleman (DESA MERDEKA) – Posisi Lurah Caturtunggal, Agus Santoso, yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD), sementara akan dijabat oleh sekretaris desa (carik).

“Selama lurah itu diberhentikan sementara maka carik itu melaksanakan tugas kesehariannya sehingga nanti ketika lurah diberhentikan sementara maka nanti juga diangkat pelaksana tugas harian yang nanti dilakukan oleh carik,” kata Samsul Bahri, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, di kantor Pemkab Sleman, Jumat (19/5/2023).

Pemberhentian sementara kepala desa yang tersandung kasus korupsi tersebut, menurut Samsul Bahri, telah diatur Perda 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa. Ia mengatakan, sampai saat ini belum ada penunjukan Pj.

“Pj itu ditetapkan ketika lurah sudah diberhentikan tetap. Jadi, ketika lurah diberhentikan sementara itu sifatnya pelaksana tugas harian. Kalau nanti sudah diberhentikan tetap baru nanti ada Pj. Itu pun ketika sudah ada keputusan pengadilan yang inkracht,” jelas Samsul.

Untuk memproses pemberhentian, menurut Samsul, dibutuhkan dasar hukum yang kuat. Untuk itu, Pemkab Sleman akan berkirim surat ke Kejaksaan Tinggi DIY terkait status hukum lurah tersebut.

“Sehingga ini nanti kita komunikasikan lebih lanjut. Karena untuk kita menentukan yang bersangkutan kemudian, oke sekarang sudah tersangka, tapi status tersangkanya itu kan karena pasal apa kan perlu kita ketahui juga,” kata Samsul.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DIY menetapkan Lurah Caturtunggal AS sebagai tersangka penyalahgunaan tanah kas desa. Selain AS, beberapa nama lain juga diperiksa sebagai saksi. Salah satunya putra bupati Sleman, yakni Raudi Akmal.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kades Ngulankulon Trenggalek Ditahan, Bupati Segera Terbitkan Surat Pemberhentian Sementara

10 September 2023 - 18:46 WIB

Kades Ngulankulon Trenggalek Tersangka Korupsi APBDes 2020 Akhirnya Ditahan

5 September 2023 - 18:47 WIB

Cegah Korupsi, Gus Halim Ajak Pendamping Desa Buat Gerakan Dari Rumah Ke Rumah

15 Agustus 2023 - 15:21 WIB

Dampingi Mahasiswa UNEJ, KPK Bangun Budaya Antikorupsi Dari Desa

27 Juli 2023 - 12:10 WIB

Gegara Korupsi Dana Internet Desa, 5 Kades di Flores Timur Diperiksa

26 Juli 2023 - 18:14 WIB

Biaya Kampanye Tinggi, Kades di Pacitan Korupsi Dana Desa Rp.516 Juta Lebih

3 Juni 2023 - 17:17 WIB

Trending di KORUPSI