Usaha internet atau WIFI adalah sebuah usaha yang memberikan keuntungan lumayan besar bagi yang menjalankannya. Karena, konsumen dari usaha ini sudah jelas dan internet dibutuhkan oleh semua orang. Peluang usaha ini juga menjadi salah satu usaha yang dijalankan oleh Pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Saat ini banyak BUM Desa yang melakukan kegiatan usaha Internet Desa (menyediakan atau menyalurkan jaringan internet WiFi kepada masyarakat). Dari segi usaha, kegiatan usaha ini merupakan usaha yang mendatangkan keuntungan bagi BUM Desa tersebut. Tapi, dari segi hukum, kegiatan usaha yang dilakukan oleh BUM Desa tersebut merupakan kegiatan yang ilegal atau melanggar hukum.
Praktik ini dinilai ilegal karena BUM Desa menyediakan layanan internet tanpa izin. Sebab di Indonesia, hanya penyelenggara telekomunikasi lah yang bisa menyalurkan akes jaringan internet ke pelanggan. Hal tersebut sebagaimana diatur pada Pasal 11 dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Modus penyaluran usaha WiFi ini adalah, BUM Desa berlangganan internet dari penyedia jasa internet. Jaringan internet tersebut kemudian disalurkan BUM Desa kepada pelanggan dengan biaya bulanan sebesar Rp 100.000.00 s/d Rp 150.000,- per bulan.
Dibandingkan dengan langganan penyedia jasa internet (ISP) yang legal, WiFi yang ditawarkan BUM Desa terbilang lebih murah. Meski demikian, benefit yang didapatkan pelanggan tidak sepadan bahkan lebih rendah dari benefit yang ditawarkan layanan penyedia akses internet resmi.
Lantas mengapa masyarakat tergiur menggunakan WiFi ilegal seperti ditawarkan BUM Desa? Masyarakat yang berlangganan layanan WiFi ilegal bisa jadi merupakan korban. Sebab, mereka kemungkinan masih awam tentang penyedia layanan akses internet yang resmi alias legal. Alasan kedua yaitu iming-iming harga yang lebih terjangkau dari penyedia WiFi ilegal, meskipun mereka tidak mengetahui perbandingan benefit yang didapatkan.
Penting bagi masyarakat untuk menggunakan layanan resmi atau dari pengecer resmi yang bekerja sama dengan penyelenggara resmi dalam rangka menjamin jika pengecer melakukan wanprestasi maka penyelenggara resmi dapat mengenakan sanksi kepada pengecer.
Adapun dari sisi penyedia WiFi ilegal, biasanya mereka tidak memahami cara resmi untuk menyebarkan layanan internet. Namun bukan tidak mungkin, ada pula oknum yang secara sadar melanggar hukum demi meraup untung. Dari sisi pelaku, biasanya disebabkan ketidakpahaman pengusaha yang memberikan layanan internet tanpa izin maupun oknum pengusaha yang dengan sadar melanggar hukum dengan motif komersial.
Aturan Bisnis reseller Internet/WiFi
Pemerintah sudah bekerja sama dengan anggota Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dalam upaya sosialisasi mengenai skema bisnis reseller maupun cara mengurus izin penyelenggara jasa internet.
Regulasi Jasa Telekomunikasi yang terbaru bahkan sudah membuka peluang bisnis reseller untuk layanan internet, sehingga reseller tidak perlu meminta perizinan (pada pemerintah) dan cukup mengadakan kerja sama dengan pemegang izin penyelenggara jasa. Sehingga reseller pun tidak dikenakan kewajiban membayar BHP Telekomunikasi, tetapi tetap menjadi kewajiban dari pemilik izin penyelenggara.
Skema pengecer dibuka pemerintah untuk mendukung penyelenggara dalam memperluas area layanan. Regulasi soal skema reseller WiFi atau jasa telekomunikasi internet diatur melalui Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Adapun ketentuan bagi pelaku usaha jual kembali (reseller) jasa telekomunikasi dijelaskan dalam Pasal 223 Ayat (2) yang berbunyi: “Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Memenuhi standar usaha aktivitas Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
- Memiliki perjanjian kerja sama antara Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dengan Pelaksana Jual Kembali Jasa Telekomunikasi”
Peraturan Menteri itu juga menjelaskan bahwa reseller harus memiliki perjanjian kerja sama dengan perusahaan penyedia jasa internet. Selain itu, reseller wajib menjamin keberlangsungan layanan hingga perlindungan konsumen.
Usaha Internet di BUM Desa Termasuk Ilegal
Dalam kasus Internet Desa yang dijalankan oleh BUM Desa dikatakan ilegal karena BUM Desa tidak memiliki lisensi atau Perizinan Berusaha sebagaimana tercantum dalam UU Ciptaker Pasal 11. Selain itu, BUM Desa juga tidak menjalin kerja sama dengan penyedia layanan internet sehingga tindakannya dinilai melanggar hukum.
Praktik menyediakan layanan internet tanpa izin, seperti yang dilakukan oleh BUM Desa, termasuk sebagai tindak pidana. Hal ini akan menyebabkan BUM Desa berurusan dengan pihak kepolisian karena menjalankan usaha secara ilegal. Dasar hukumnya adalah sebagai berikut :
Pertama, Melanggar Pasal 11 Undang-Undang Cipta Kerja Di Indonesia, hanya penyelenggara telekomunikasilah yang bisa menyalurkan akes jaringan internet ke pelanggan. Penyelenggara telekomunikasi sendiri dapat merupakan perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, atau instansi pertahanan keamanan negara.
Sebelum penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilaksanakan, dalam hal ini BUM Desa menjual akses internet, penyelenggara telekomunikasi harus terlebih dahulu memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat, yang mana dalam hal ini adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Hal tersebut sebagaimana diatur pada Pasal 11 dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Adapun Pasal 11 ayat (1) berbunyi, “penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat dilaksanakan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat”.
Bila melanggar Pasal 11 ayat (1), pihak yang bersangkutan akan dikenai hukuman yang diatur dalam UU Cipta Kerja Pasal 47, berbunyi:
“Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.50O.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)”.
Kedua, di dalam Anggaran Dasar BUM Desa, juga tidak ada kegiatan usaha atau KBLI yang menyatakan kalau BUM Desa tersebut melakukan kegiatan usaha menjual kembali jasa telekomunikasi.
Ketiga, BUM Desa tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan kegiatan usaha yang menjadi penyedia jasa internet (ISP) maupun kegiatan usaha menjual kembali jasa telekomunikasi.
Hal itu bisa dilihat dari BUM Desa yang menjalankan usaha Internet atau penyaluran WiFi tidak memiliki Sertifikat Standar Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi.
Dimana di dalam Sertifikat Standar tersebut tercantum persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain :
- Adanya perjanjian kerja sama antara penyelenggara jasa telekomunikasi dengan pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan bidang telekomunikasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
- Memenuhi standar terkait aktivitas Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi.
- Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang melakukan kerja sama Jual Kembali Jasa Telekomunikasi wajib menjamin keberlangsungan seluruh layanan Telekomunikasi yang diselenggarakannya.
- Menjamin perlindungan konsumen.
Solusi
Ketika usaha yang dijalankan oleh BUM Desa tidak memiliki perijinan sesuai dengan regulasi yang ada, maka usaha BUM Desa tersebut termasuk usaha ilegal. Hal ini akan rentan terhadap permasalahan hukum yang nantinya akan berimbas kepada BUM Desa yang menjalankan usaha tersebut.
Agar usaha yang dijalankan tidak dianggap ilegal, maka BUM Desa harus segera membenahi administrasi dalam menjalankan usaha internet desa. Antara lain sebagai berikut :
- Mencantumkan jenis usaha menjual kembali jasa telekomunikasi dalam anggaran dasar BUM Desa;
- Memiliki sertifikat badan hukum usaha BUM Desa dari Kemenkumham;
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang didalamnya ada kegiatan usaha Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi;
- Mempunyai perjanjian kerjasama dengan penyedia jasa internet yang sudah tergabung dalam anggota APJII bidang ISP;
Ketika BUM Desa memiliki legalitas dalam menjalankan usaha internet, maka pengelola BUM Desa bisa dengan tenang dalam menjalankan usaha tersebut.
Ady Sriyono
Sekretaris DPD Forum Bumdes Indonesia
Kabupaten Sragen
Jurnalis
NIM : JT 2207-0007
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.