Baturaja, – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatra Selatan menghimbau kepada para pelaku usaha atau perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja untuk tidak lalai dalam memberikan Tunjangan Hari Raya kepada seluruh karyawannya.
Hal itu di sampaikan PLT kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten OKU Helmi Purnomo SE melalui Kepala Bidang Hubungan industrial (HI) Ivan Saputra SH saat di bincangi di ruang kerjanya pada Kamis (6/4/2023).
Menurutnya, hal ini Sesuai dengan surat edaran menteri Ketenaga kerjaan RI dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
“Kita sudah himbau kepada setiap perusahaan dan pemberi kerja yang ada di OKU untuk segera menyalurkan THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri,” tutur Ivan.
Dijelaskan Ivan besaran THR yang harus dibagikan perusahaan kepada karyawan nya adalah sebesar 1 bulan upah bagi pekerja yang telah bekerja selama minimal 1 tahun. Sementara bagi karyawan yang baru bekerja atau di bawah 1 tahun akan di bayar secara proporsional.
“bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR bagi karyawannya, tentu ada sanksi yang akan dikenakan pada perusahaan itu. Jangan kan tidak bayar, telat saja itu sudah kena sanksi denda serta sanksi administratif sesuai dengan PP nomor 36 tahun 2021 tadi,” jelasnya.
Dirinya menyatakan berdasarkan pendataan dari pengawas pelaku di wilayah Kabupaten OKU, terdapat hampir 200 perusahaan besar dan menengah, Sementara untuk perusahaan kecil di wilayah Kabupaten OKU sekitar 100 perusahaan lebih.
“berbeda dengan tahun sebelumnya, saat masih pandemi Covid – 19, pelaku usah bisa membayar THR dengan cara mencicil. Kalau sekarang kebijakan seperti itu tidak ada lagi, pelaku usaha wajib membayar THR senilai 1 bulan kerja, ptidak ada kebijakan atau keringanan untuk tidak membayar THR kepada pekerja.” Pungkasnya tegas (DAS)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.