Menu

Mode Gelap
Kemendes PDTT dan CTC Jalin Kerja Sama Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Terhadap Perubahan Iklim IKADIN Lampung Dukung Penuh Aksi Cuti Bersama Hakim, Desak Kenaikan Gaji Indonesia Perangi Bencana: Dana Desa Ditujukan untuk Desa-Desa Rentan Iklim Gus Halim Didapuk Sebagai Bapak Bumdesa Bersama Lkd BUMDES Diajak Aktif dalam Program Makan Siang Gratis

EKBIS · 6 Apr 2023 21:29 WIB ·

Sepekan Jelang Lebaran, Perusahaan Wajib Bayar THR


 Sepekan Jelang Lebaran, Perusahaan Wajib Bayar THR Perbesar

Baturaja, – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatra Selatan menghimbau kepada para pelaku usaha atau perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja untuk tidak lalai dalam memberikan Tunjangan Hari Raya kepada seluruh karyawannya.

Hal itu di sampaikan PLT kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten OKU Helmi Purnomo SE melalui Kepala Bidang Hubungan industrial (HI) Ivan Saputra SH saat di bincangi di ruang kerjanya pada Kamis (6/4/2023).

Menurutnya, hal ini Sesuai dengan surat edaran menteri Ketenaga kerjaan RI dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

“Kita sudah himbau kepada setiap perusahaan dan pemberi kerja yang ada di OKU untuk segera menyalurkan THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri,” tutur Ivan.

Dijelaskan Ivan besaran THR yang harus dibagikan perusahaan kepada karyawan nya adalah sebesar 1 bulan upah bagi pekerja yang telah bekerja selama minimal 1 tahun. Sementara bagi karyawan yang baru bekerja atau di bawah 1 tahun akan di bayar secara proporsional.

“bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR bagi karyawannya, tentu ada sanksi yang akan dikenakan pada perusahaan itu. Jangan kan tidak bayar, telat saja itu sudah kena sanksi denda serta sanksi administratif sesuai dengan PP nomor 36 tahun 2021 tadi,” jelasnya.

Dirinya menyatakan berdasarkan pendataan dari pengawas pelaku di wilayah Kabupaten OKU, terdapat hampir 200 perusahaan besar dan menengah, Sementara untuk perusahaan kecil di wilayah Kabupaten OKU sekitar 100 perusahaan lebih.

“berbeda dengan tahun sebelumnya, saat masih pandemi Covid – 19, pelaku usah bisa membayar THR dengan cara mencicil. Kalau sekarang kebijakan seperti itu tidak ada lagi, pelaku usaha wajib membayar THR senilai 1 bulan kerja, ptidak ada kebijakan atau keringanan untuk tidak membayar THR kepada pekerja.” Pungkasnya tegas (DAS)

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 275 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Plt Bupati Simalungun Kunjungi PT Kinra, Dorong Peningkatan Ekonomi dan Lapangan Kerja

3 Oktober 2024 - 17:14 WIB

PRM Krajan Banyumas Sukses Budidaya Jagung Hybrida di Lahan Desa

3 Oktober 2024 - 06:38 WIB

Wayang Potehi Dapat Suntikan Dana dari Marifood untuk Pembangunan Museum

1 Oktober 2024 - 13:11 WIB

Desa Kutuh Jadi Contoh Sukses Pengembangan BUMDes dan Pemberdayaan Pemuda

27 September 2024 - 18:07 WIB

Kolaborasi PSM SAKTI BUMDes untuk Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Desa

26 September 2024 - 09:39 WIB

Sumbar Tingkatkan Keselamatan Kerja, Dorong Kesejahteraan Pekerja

24 September 2024 - 10:50 WIB

Trending di EKBIS