Menjelang dilaksanakannya Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Kuningan yang akan dilaksanakan pada 6 Agustus 2023 mendatang, total 257 Calon Kepala Desa dari 94 Desa yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa.
Kepala Desa Kertayasa kecamatan sindangagung kabupaten kuningan, Arief Amarudin berpendapat bahwa penting dilakukan bimbingan teknis bagi calon kepala desa tentang tata kelola pemerintahan Desa kepada Desa Merdeka Senin, 10/7/23 menuturkan.
“Calon kepala desa harus mendapat pengetahuan, keterampilan, kemampuan serta sikap dan etika, sehingga dapat memahami aturan sebelum menjalankan roda pemerintah desa,” kata kang kuwu Arif di Kuningan.
Menurutnya, undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa menjadi langkah utama dalam mewujudkan kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan maupun layanan yang akan diterima oleh masyarakat.
“Kepala desa memiliki tugas dan tanggung jawab berat, terlebih dalam mengelola anggaran berdasarkan aturan. Karenanya tidak bisa semena mena dalam penggunaannya apalagi menjadi ajang janji kampanye,” katanya.
Dimana keseluruhan penataan dan pengelolaan tersebut di akselerasikan baik dalam RPJMDes, RKPDes maupun APBDes dalam bidang kegiatan.
Sehingga pada akhirnya mampu menggerakkan roda pembangunan desa berdasarkan pemahaman spirit rekognisi dan subsidiaritas atau otonomi bagi seluruh penggerak warga desa da masyarakat dalam memahami tata kelola pemerintahan desa.
“Semoga proses Pilkades yang berjumlah 94 desa dapat berjalan sukses tanpa ekses,” harapnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.