Menu

Mode Gelap
Kemendes PDTT dan CTC Jalin Kerja Sama Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Terhadap Perubahan Iklim IKADIN Lampung Dukung Penuh Aksi Cuti Bersama Hakim, Desak Kenaikan Gaji Indonesia Perangi Bencana: Dana Desa Ditujukan untuk Desa-Desa Rentan Iklim Gus Halim Didapuk Sebagai Bapak Bumdesa Bersama Lkd BUMDES Diajak Aktif dalam Program Makan Siang Gratis

PEMILU · 19 Okt 2024 11:42 WIB ·

KPU Jeneponto Gelar Rapat Koordinasi Penyusunan DPTb dan Penggunaan Aplikasi SIREKAP


 KPU Jeneponto Gelar Rapat Koordinasi Penyusunan DPTb dan Penggunaan Aplikasi SIREKAP Perbesar

Jeneponto [DESA MERDEKA] – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto mengadakan Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) dan penggunaan aplikasi SIREKAP selama tiga hari, mulai dari 17 hingga 19 Oktober 2024. Acara ini berlangsung di Hotel Mercure, Jalan AP Pettarani, Makassar, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait pada hari Sabtu (19/10/2024).

Rapat dibuka oleh Ilham Hidayat, anggota KPU Kabupaten Jeneponto yang menjabat sebagai Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam kesempatan ini, ia didampingi oleh komisioner KPU Jeneponto lainnya, termasuk Sapriadi S. (Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi), Hasrullah Hafid (Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM), serta Arifandi (Divisi Teknis Penyelenggaraan). Selain itu, hadir pula para Kasubbag, pejabat fungsional, staf sekretariat KPU Kabupaten Jeneponto, serta Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Divisi Data se-Kabupaten Jeneponto.

Tujuan utama dari rapat koordinasi ini adalah untuk memastikan bahwa dokumen terkait proses pindah memilih telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemilih yang ingin pindah harus terdaftar dalam DPT wilayah tujuan dan memiliki alasan yang sah, seperti pindah domisili, tempat kerja, atau tugas, serta berperan sebagai saksi atau pemantau pada Pemilihan 2024. Rapat ini juga memberikan pemahaman yang mendalam dan bimbingan teknis kepada PPK dan PPS mengenai tata cara Pemungutan, Penghitungan, serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. Hal ini termasuk penggunaan aplikasi SIREKAP yang akan diterapkan pada Pemilihan Serentak 2024 mendatang.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Jeneponto, serta memastikan bahwa setiap pemilih mendapatkan haknya dengan baik. Dengan adanya koordinasi yang baik antara KPU dan seluruh pihak terkait, diharapkan Pemilihan 2024 dapat berjalan lancar dan sukses.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Money Politics Dalam Pemilu: Upaya “Penciptaan” Lahan Korupsi Baru

17 Oktober 2024 - 10:13 WIB

Panwascam Tapian Dolok Tekankan Netralitas ASN dalam Pilkada Simalungun 2024

14 Oktober 2024 - 18:26 WIB

Panwascam Gumelar Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi di Desa-Desa di Wilayahnya

9 Oktober 2024 - 14:55 WIB

Pelaku UMKM Padang Pariaman Desak Perubahan untuk Maju

7 Oktober 2024 - 10:10 WIB

Rapat Koordinasi Memastikan Suasana Harmonis Jelang Pilkada Simalungun 2024

28 September 2024 - 12:22 WIB

KPU Simalungun Buka Pendaftaran Anggota KPPS Pilkada 2024

15 September 2024 - 11:24 WIB

Trending di PEMILU