Jeneponto [DESA MERDEKA] – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto mengadakan Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) dan penggunaan aplikasi SIREKAP selama tiga hari, mulai dari 17 hingga 19 Oktober 2024. Acara ini berlangsung di Hotel Mercure, Jalan AP Pettarani, Makassar, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait pada hari Sabtu (19/10/2024).
Rapat dibuka oleh Ilham Hidayat, anggota KPU Kabupaten Jeneponto yang menjabat sebagai Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam kesempatan ini, ia didampingi oleh komisioner KPU Jeneponto lainnya, termasuk Sapriadi S. (Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi), Hasrullah Hafid (Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM), serta Arifandi (Divisi Teknis Penyelenggaraan). Selain itu, hadir pula para Kasubbag, pejabat fungsional, staf sekretariat KPU Kabupaten Jeneponto, serta Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Divisi Data se-Kabupaten Jeneponto.
Tujuan utama dari rapat koordinasi ini adalah untuk memastikan bahwa dokumen terkait proses pindah memilih telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemilih yang ingin pindah harus terdaftar dalam DPT wilayah tujuan dan memiliki alasan yang sah, seperti pindah domisili, tempat kerja, atau tugas, serta berperan sebagai saksi atau pemantau pada Pemilihan 2024. Rapat ini juga memberikan pemahaman yang mendalam dan bimbingan teknis kepada PPK dan PPS mengenai tata cara Pemungutan, Penghitungan, serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. Hal ini termasuk penggunaan aplikasi SIREKAP yang akan diterapkan pada Pemilihan Serentak 2024 mendatang.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Jeneponto, serta memastikan bahwa setiap pemilih mendapatkan haknya dengan baik. Dengan adanya koordinasi yang baik antara KPU dan seluruh pihak terkait, diharapkan Pemilihan 2024 dapat berjalan lancar dan sukses.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.