Cianjur (DESA MERDEKA)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mencatat tiga orang kepala desa mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2024, namun baru dua orang yang sudah menyerahkan surat pengunduran diri.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cianjur Ridwan Abdullah di Cianjur Minggu, mengatakan sesuai dengan PKPU nomor 10 tahun 2023, bacaleg yang bekerja sebagai kepala desa, anggota TNI/Polri dan ASN harus mengundurkan diri dari jabatannya sebelum masuk DCT.
“Seharusnya surat pernyataan pengunduran diri disampaikan ke KPU lewat Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pada saat pengajuan pendaftaran tanggal 1-14 Mei 2023, namun tiga orang berdasarkan laporan warga masih menjabat sebagai kepala desa,” katanya.
Pihaknya melayangkan pemberitahuan pada pengurus partai politik untuk segera melengkapi persyaratan surat pengunduran diri bacaleg yang masih menjabat sebagai kepala desa di Cianjur, saat ini satu orang bacaleg masih dalam proses pengunduran diri.
Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, ungkap Ridwan, yang berprofesi sebagai kepala desa, TNI/Polri, ASN dan lain sebagainya yang dibiayai negara harus membuat surat pengajuan pengunduran diri dan tidak bisa dicabut dan harus melampirkan surat keputusan pemberhentian.
“Sekarang sudah selesai surat pengajuan pengunduran diri dan sudah ada dan SK pemberhentian dua orang tersebut, sedangkan satu lagi masih dalam proses. Kami juga sudah menyampaikan ada aparatur desa yang masuk sebagai bacaleg ke dinas terkait,” katanya.
Sebelum surat masuk, pihaknya meminta parpol dan dari bacaleg yang masih menjabat sebagai kepala desa dan aparat desa datang ke Kantor KPU Cianjur, diberikan pilihan melanjutkan pencalonan disertai surat keterangan resmi atau mundur.
Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Dendy Kristanto, mengatakan KPU Cianjur sebelum penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) mencatat tiga orang kepala desa maju sebagai bacaleg. Ketiga kepala desa tersebut yakni Kepala Desa Sukajaya, Kecamatan Bojongpicung dan Kepala Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi dan Kepala Desa Sukamulya, Kecamatan Cikadu. Untuk dua orang kepala desa sudah diserahkan surat pemberhentian sedangkan satu orang lainnya masih dalam proses.
“Untuk Kepala Desa Sukajaya dan Desa Cibadak sebelum penetapan DCS sudah proses pemberhentian dan sekarang sudah dijabat oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa, sedangkan Kepala Desa Sukamulya masih dalam proses pemberhentian dan suratnya sudah dilayangkan,” katanya.
Sedangkan terkait perangkat desa yang maju sebagai bacaleg dari Desa Bunisari, Kecamatan Warungkondang prosesnya menjadi kewenangan kepala desa, sehingga pihaknya mendorong Camat untuk melakukan pengawasan dan segera di proses pemberhentian-nya karena sudah masuk dalam DCS.
Redaksi Desa Merdeka
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.