Menu

Mode Gelap
Persidei Siap Tempur di Liga 4 Papua Tengah, Optimis Raih Prestasi AKPERSI Usut Dugaan Perampasan Lahan oleh PTPN IV, Bawa Bukti ke Kejagung Dharmasraya Kembangkan 52 Produk Unggulan dengan Program Nagari Tematik 11 Desa di PALI Terendam Banjir, Polisi Siaga Evakuasi dan Koordinasi Bantuan Program Sejahtera dari Desa Lombok Barat: Bukan Bagi Uang, Tapi Pengembangan Potensi Desa

PEMILU · 11 Sep 2023 05:13 WIB ·

KPU Cianjur Catat 3 Kepala Desa Masuk Daftar Bacaleg


					KPU Cianjur Catat 3 Kepala Desa Masuk Daftar Bacaleg Perbesar

Cianjur (DESA MERDEKA)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mencatat tiga orang kepala desa mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2024, namun baru dua orang yang sudah menyerahkan surat pengunduran diri.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cianjur Ridwan Abdullah di Cianjur Minggu, mengatakan sesuai dengan PKPU nomor 10 tahun 2023, bacaleg yang bekerja sebagai kepala desa, anggota TNI/Polri dan ASN harus mengundurkan diri dari jabatannya sebelum masuk DCT.

“Seharusnya surat pernyataan pengunduran diri disampaikan ke KPU lewat Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pada saat pengajuan pendaftaran tanggal 1-14 Mei 2023, namun tiga orang berdasarkan laporan warga masih menjabat sebagai kepala desa,” katanya.

Pihaknya melayangkan pemberitahuan pada pengurus partai politik untuk segera melengkapi persyaratan surat pengunduran diri bacaleg yang masih menjabat sebagai kepala desa di Cianjur, saat ini satu orang bacaleg masih dalam proses pengunduran diri.

Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, ungkap Ridwan, yang berprofesi sebagai kepala desa, TNI/Polri, ASN dan lain sebagainya yang dibiayai negara harus membuat surat pengajuan pengunduran diri dan tidak bisa dicabut dan harus melampirkan surat keputusan pemberhentian.

“Sekarang sudah selesai surat pengajuan pengunduran diri dan sudah ada dan SK pemberhentian dua orang tersebut, sedangkan satu lagi masih dalam proses. Kami juga sudah menyampaikan ada aparatur desa yang masuk sebagai bacaleg ke dinas terkait,” katanya.

Sebelum surat masuk, pihaknya meminta parpol dan dari bacaleg yang masih menjabat sebagai kepala desa dan aparat desa datang ke Kantor KPU Cianjur, diberikan pilihan melanjutkan pencalonan disertai surat keterangan resmi atau mundur.

Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Dendy Kristanto, mengatakan KPU Cianjur sebelum penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) mencatat tiga orang kepala desa maju sebagai bacaleg. Ketiga kepala desa tersebut yakni Kepala Desa Sukajaya, Kecamatan Bojongpicung dan Kepala Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi dan Kepala Desa Sukamulya, Kecamatan Cikadu. Untuk dua orang kepala desa sudah diserahkan surat pemberhentian sedangkan satu orang lainnya masih dalam proses.

“Untuk Kepala Desa Sukajaya dan Desa Cibadak sebelum penetapan DCS sudah proses pemberhentian dan sekarang sudah dijabat oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa, sedangkan Kepala Desa Sukamulya masih dalam proses pemberhentian dan suratnya sudah dilayangkan,” katanya.

Sedangkan terkait perangkat desa yang maju sebagai bacaleg dari Desa Bunisari, Kecamatan Warungkondang prosesnya menjadi kewenangan kepala desa, sehingga pihaknya mendorong Camat untuk melakukan pengawasan dan segera di proses pemberhentian-nya karena sudah masuk dalam DCS.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

“Ngabuburit” Pengawasan Pilkada, Ketua MUI TTS Soroti Partisipasi dan Data Pemilih

14 Maret 2025 - 22:13 WIB

KPU Tetapkan PSU Pilkada Buru 5 April 2025, Pemilih Ganda Jadi Sorotan

14 Maret 2025 - 15:16 WIB

Bakesbangpol Ciamis Intensifkan Pendidikan Politik Jelang Pilkada 2024

28 Februari 2025 - 00:13 WIB

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS Bangka Barat Akibat Politik Uang

27 Februari 2025 - 21:44 WIB

MK Perintahkan PSU di TPS 2 Desa Debowae dan Penghitungan Ulang Suara di TPS 19 Desa Namlea

26 Februari 2025 - 10:30 WIB

Skandal Ijazah Palsu Guncang Pilwali Palopo: Trisal Tahir Didiskualifikasi, Pilkada Diulang!

25 Februari 2025 - 13:35 WIB

Trending di PEMILU