Menu

Mode Gelap
Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi Bukan Seremoni, Desa Kambuno Rayakan Hari Desa dengan Aksi

KORUPSI · 5 Apr 2023 06:34 WIB ·

KPK Bantah Hentikan Kasus “Kardus Durian” Cak Imin


					KPK Bantah Hentikan Kasus “Kardus Durian” Cak Imin Perbesar

Jakarta [DESA MERDEKA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas membantah telah menghentikan penyidikan dugaan suap terkait pengucuran dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPIDT) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2011. Kasus ini, yang dikenal luas sebagai “Kardus Durian,” diduga melibatkan nama mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Bantahan tersebut disampaikan oleh Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Perkumpulan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan ini berfokus pada sah atau tidaknya penghentian penyidikan kasus tersebut.

“Bahwa upaya termohon (KPK) dalam menindaklanjuti tentang adanya keterlibatan Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam perkara tersebut telah dilakukan oleh penuntut umum termohon,” jelas Iskandar Marwanto di persidangan PN Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023). Ia menambahkan, upaya ini dimulai dari penyusunan surat dakwaan yang secara eksplisit mencantumkan nama Muhaimin Iskandar sebagai pihak yang bersama-sama (penyertaan) menerima uang dari Dharnawati, kuasa PT Alam Jaya Papua.

Skandal “Kardus Durian” sendiri merupakan kasus korupsi yang berpusat pada proyek Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi. Kasus ini awalnya menyeret dua pejabat eselon di Kemenakertrans yang merupakan anak buah Muhaimin saat itu: Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) I Nyoman Suisnaya, serta Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans Dadong Irbarelawan.

Keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 25 Agustus 2011 bersama seorang pengusaha bernama Dharnawati. Dalam penangkapan itu, penyidik KPK menyita uang senilai Rp 1,5 miliar yang disimpan dalam sebuah kardus durian. Inilah asal muasal kasus tersebut kemudian dikenal luas oleh publik dengan nama skandal “Kardus Durian”. Dengan bantahan ini, KPK menegaskan bahwa penyelidikan terhadap kasus tersebut masih terus berjalan.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 254 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Warga Jadi Korban Sengketa Dana Desa Boen dan Nanebot

26 Februari 2026 - 09:10 WIB

Rangkap Jabatan Ilegal, Pendamping Desa di Probolinggo Ditahan Kejaksaan

13 Februari 2026 - 13:37 WIB

Migrain Bendahara Tunda BLT, 35 Warga Lakekun Barat Telantar

9 Februari 2026 - 19:05 WIB

Drama Dana Desa Ogan Ilir: Pejabat Membantah, Warganet “Menyanyi”

8 Februari 2026 - 03:45 WIB

Hakim: “Permufakatan Jahat Kabupaten Kediri”, Kasus Perangkat Desa Memanas

7 Februari 2026 - 14:29 WIB

Ironi BLT Sukabumi: Dana Warga Miskin Jadi Modal Nyaleg

5 Februari 2026 - 00:09 WIB

Trending di KORUPSI