Menu

Mode Gelap
Dedikasi Pendamping Desa di Kampar Berakhir Tragis Pringsewu Pecah Jadi 128, Dua Pekon Baru Siap Maju! Jeritan Warga Bireuen: Hutan Adat Dijual Mafia Tanah? Awas Hoax! Rekrutmen Kopdes Merah Putih Belum Dibuka Menkop Kagumi Kopdes NTT, Soroti Peran Perempuan

KORUPSI · 15 Agu 2024 10:25 WIB ·

Korupsi Merambah Desa di Tulungagung, Peran BPD Diperkuat


					Kades Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, Andhi Mutojo saat ditahan Kejaksaan Negeri Tulungagung 
(Image courtesy : Tribunmataraman.com) Perbesar

Kades Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, Andhi Mutojo saat ditahan Kejaksaan Negeri Tulungagung (Image courtesy : Tribunmataraman.com)

Tulungagung [DESA MERDEKA] – Kabupaten Tulungagung tengah dihadapkan pada permasalahan serius terkait korupsi di tingkat desa. Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah kepala desa (kades) terjerat kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan keuangan desa.

Data yang dihimpun menunjukkan setidaknya enam kasus korupsi di tingkat desa tengah ditangani oleh berbagai lembaga penegak hukum. Selain Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Polres Tulungagung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga turut terlibat dalam penyelidikan.

Kepala Desa Rejotangan, Andhi Mutojo, telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor atas dugaan korupsi. Sementara itu, Kepala Desa Batangsaren telah ditahan Kejari Tulungagung. Selain kedua desa tersebut, Kejari Tulungagung juga tengah menyidik kasus serupa di Desa Tambakrejo dan Desa Tanggung. Polres Tulungagung juga tengah menyelidiki kasus korupsi di Desa Kradinan. Bahkan, KPK telah menetapkan Kepala Desa Karangsono, Sukar, sebagai tersangka.

Menanggapi maraknya kasus korupsi di tingkat desa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung, Iswahyudi, mengakui bahwa pihaknya telah melakukan upaya pencegahan melalui monitoring dan evaluasi kinerja kades secara berkala. Namun, ia juga mengakui bahwa kasus ini menjadi evaluasi khusus bagi pihaknya.

“Kami akan menekankan agar kades mempunyai tingkah laku yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Iswahyudi.

Iswahyudi juga menyoroti pentingnya peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa. Ia menilai bahwa perlu adanya penguatan kapasitas BPD agar dapat lebih efektif dalam mencegah tindak pidana korupsi di tingkat desa.

“BPD perlu dikuatkan agar semakin aktif menjadi mitra untuk mengawasi pemerintahan,” ujarnya.

Menyikapi pemberhentian sementara Kepala Desa Rejotangan, Pemkab Tulungagung telah menunjuk Sekretaris Desa sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Sementara untuk kasus Kepala Desa Batangsaren, Pemkab Tulungagung masih menunggu tembusan resmi dari Kejari Tulungagung untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 164 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Gelombang Aksi Menanti: Dugaan Penggelapan Dana Desa Imbu-Imbu Terungkap, Inspektorat Halsel Didorong Bertindak Tegas

12 Mei 2025 - 17:19 WIB

Dana Desa Sidopo: LSM KANe Malut Desak Percepatan Proses Hukum Kades dan Ancaman Pidana Korupsi

9 Mei 2025 - 15:35 WIB

Pemuda Geruduk Kejati Sultra, Desak Tangkap Bos Tambang!

8 Mei 2025 - 05:20 WIB

Mantan Wali Nagari Painan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

25 April 2025 - 14:24 WIB

Inspektorat Halsel Bergerak Cepat, Bupati Perintahkan Audit Dana Desa Gaimu Usai Unjuk Rasa Warga dan LSM KANe Malut

23 April 2025 - 22:35 WIB

Diduga Selewengkan Ratusan Juta Dana Desa, LSM KANe Malut Desak Inspektorat Halsel Audit Kades Gaimu

19 April 2025 - 21:37 WIB

Trending di KORUPSI