Menu

Mode Gelap
Warga Teluk Kulbi Asah Pena, Desa Cerdas Sukseskan Pelatihan Jurnalistik Kemendes PDT Siap Jadi Kontributor Utama Ketahanan Pangan di Sulawesi Selatan Pemprov Sumbar Optimis Proyek Jalan Alahan Panjang-Kiliran Jao Segera Lanjut Museum Desa Genggelang: Simbol Pelestarian Budaya Sasak Sumedang Siap Gelar Hari Desa Nasional 2025 dengan Meriah

KORUPSI · 15 Agu 2024 10:25 WIB ·

Korupsi Merambah Desa di Tulungagung, Peran BPD Diperkuat


					Kades Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, Andhi Mutojo saat ditahan Kejaksaan Negeri Tulungagung 
(Image courtesy : Tribunmataraman.com) Perbesar

Kades Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, Andhi Mutojo saat ditahan Kejaksaan Negeri Tulungagung (Image courtesy : Tribunmataraman.com)

Tulungagung [DESA MERDEKA] – Kabupaten Tulungagung tengah dihadapkan pada permasalahan serius terkait korupsi di tingkat desa. Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah kepala desa (kades) terjerat kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan keuangan desa.

Data yang dihimpun menunjukkan setidaknya enam kasus korupsi di tingkat desa tengah ditangani oleh berbagai lembaga penegak hukum. Selain Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Polres Tulungagung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga turut terlibat dalam penyelidikan.

Kepala Desa Rejotangan, Andhi Mutojo, telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor atas dugaan korupsi. Sementara itu, Kepala Desa Batangsaren telah ditahan Kejari Tulungagung. Selain kedua desa tersebut, Kejari Tulungagung juga tengah menyidik kasus serupa di Desa Tambakrejo dan Desa Tanggung. Polres Tulungagung juga tengah menyelidiki kasus korupsi di Desa Kradinan. Bahkan, KPK telah menetapkan Kepala Desa Karangsono, Sukar, sebagai tersangka.

Menanggapi maraknya kasus korupsi di tingkat desa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung, Iswahyudi, mengakui bahwa pihaknya telah melakukan upaya pencegahan melalui monitoring dan evaluasi kinerja kades secara berkala. Namun, ia juga mengakui bahwa kasus ini menjadi evaluasi khusus bagi pihaknya.

“Kami akan menekankan agar kades mempunyai tingkah laku yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Iswahyudi.

Iswahyudi juga menyoroti pentingnya peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa. Ia menilai bahwa perlu adanya penguatan kapasitas BPD agar dapat lebih efektif dalam mencegah tindak pidana korupsi di tingkat desa.

“BPD perlu dikuatkan agar semakin aktif menjadi mitra untuk mengawasi pemerintahan,” ujarnya.

Menyikapi pemberhentian sementara Kepala Desa Rejotangan, Pemkab Tulungagung telah menunjuk Sekretaris Desa sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Sementara untuk kasus Kepala Desa Batangsaren, Pemkab Tulungagung masih menunggu tembusan resmi dari Kejari Tulungagung untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 151 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Inspektorat Lobar Tetapkan Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Senggigi

21 Januari 2025 - 17:41 WIB

Tiga Tersangka Korupsi Proyek Internet Desa Muba Divonis Penjara

17 Januari 2025 - 21:05 WIB

Warga Dengkek Desak Audit Dana Desa, Duga Penyelewengan

17 Januari 2025 - 17:22 WIB

Mantan Kades Kedungbokor Dibekuk, Korupsi Dana Desa untuk Hiburan Pribadi

9 Januari 2025 - 19:33 WIB

Mantan Kades Kedungbokor, Brebes, ditangkap karena diduga selewengkan dana desa, Kamis (9/1/2025). (Image courtesy: detikJateng)

15 Desa di Aceh Tenggara Terancam Temuan Soal Pengadaan Baju Linmas

24 Desember 2024 - 15:12 WIB

KPK dan PABPDSI Probolinggo: Sinergi Kuat Wujudkan Desa Bebas Korupsi

22 Desember 2024 - 20:44 WIB

Trending di KORUPSI