Tulungagung [DESA MERDEKA] – Kabupaten Tulungagung tengah dihadapkan pada permasalahan serius terkait korupsi di tingkat desa. Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah kepala desa (kades) terjerat kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan keuangan desa.
Data yang dihimpun menunjukkan setidaknya enam kasus korupsi di tingkat desa tengah ditangani oleh berbagai lembaga penegak hukum. Selain Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Polres Tulungagung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga turut terlibat dalam penyelidikan.
Kepala Desa Rejotangan, Andhi Mutojo, telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor atas dugaan korupsi. Sementara itu, Kepala Desa Batangsaren telah ditahan Kejari Tulungagung. Selain kedua desa tersebut, Kejari Tulungagung juga tengah menyidik kasus serupa di Desa Tambakrejo dan Desa Tanggung. Polres Tulungagung juga tengah menyelidiki kasus korupsi di Desa Kradinan. Bahkan, KPK telah menetapkan Kepala Desa Karangsono, Sukar, sebagai tersangka.
Menanggapi maraknya kasus korupsi di tingkat desa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung, Iswahyudi, mengakui bahwa pihaknya telah melakukan upaya pencegahan melalui monitoring dan evaluasi kinerja kades secara berkala. Namun, ia juga mengakui bahwa kasus ini menjadi evaluasi khusus bagi pihaknya.
“Kami akan menekankan agar kades mempunyai tingkah laku yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Iswahyudi.
Iswahyudi juga menyoroti pentingnya peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa. Ia menilai bahwa perlu adanya penguatan kapasitas BPD agar dapat lebih efektif dalam mencegah tindak pidana korupsi di tingkat desa.
“BPD perlu dikuatkan agar semakin aktif menjadi mitra untuk mengawasi pemerintahan,” ujarnya.
Menyikapi pemberhentian sementara Kepala Desa Rejotangan, Pemkab Tulungagung telah menunjuk Sekretaris Desa sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Sementara untuk kasus Kepala Desa Batangsaren, Pemkab Tulungagung masih menunggu tembusan resmi dari Kejari Tulungagung untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya.
Redaksi Desa Merdeka
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.