Menu

Mode Gelap
Gus Halim Didapuk Sebagai Bapak Bumdesa Bersama Lkd BUMDES Diajak Aktif dalam Program Makan Siang Gratis Sumbar Bidik Predikat A dalam Penilaian SAKIP 2024 Sumbar Pacu Ekspor Komoditas Unggulan, Kulit Manis dan Gambir Mendunia Purbalingga Alokasikan Rp43,39 Miliar untuk Percepat Pembangunan Desa

KORUPSI · 15 Agu 2024 10:25 WIB ·

Korupsi Merambah Desa di Tulungagung, Peran BPD Diperkuat


 Kades Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, Andhi Mutojo saat ditahan Kejaksaan Negeri Tulungagung 
(Image courtesy : Tribunmataraman.com) Perbesar

Kades Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, Andhi Mutojo saat ditahan Kejaksaan Negeri Tulungagung (Image courtesy : Tribunmataraman.com)

Tulungagung [DESA MERDEKA] – Kabupaten Tulungagung tengah dihadapkan pada permasalahan serius terkait korupsi di tingkat desa. Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah kepala desa (kades) terjerat kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan keuangan desa.

Data yang dihimpun menunjukkan setidaknya enam kasus korupsi di tingkat desa tengah ditangani oleh berbagai lembaga penegak hukum. Selain Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Polres Tulungagung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga turut terlibat dalam penyelidikan.

Kepala Desa Rejotangan, Andhi Mutojo, telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor atas dugaan korupsi. Sementara itu, Kepala Desa Batangsaren telah ditahan Kejari Tulungagung. Selain kedua desa tersebut, Kejari Tulungagung juga tengah menyidik kasus serupa di Desa Tambakrejo dan Desa Tanggung. Polres Tulungagung juga tengah menyelidiki kasus korupsi di Desa Kradinan. Bahkan, KPK telah menetapkan Kepala Desa Karangsono, Sukar, sebagai tersangka.

Menanggapi maraknya kasus korupsi di tingkat desa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung, Iswahyudi, mengakui bahwa pihaknya telah melakukan upaya pencegahan melalui monitoring dan evaluasi kinerja kades secara berkala. Namun, ia juga mengakui bahwa kasus ini menjadi evaluasi khusus bagi pihaknya.

“Kami akan menekankan agar kades mempunyai tingkah laku yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Iswahyudi.

Iswahyudi juga menyoroti pentingnya peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa. Ia menilai bahwa perlu adanya penguatan kapasitas BPD agar dapat lebih efektif dalam mencegah tindak pidana korupsi di tingkat desa.

“BPD perlu dikuatkan agar semakin aktif menjadi mitra untuk mengawasi pemerintahan,” ujarnya.

Menyikapi pemberhentian sementara Kepala Desa Rejotangan, Pemkab Tulungagung telah menunjuk Sekretaris Desa sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Sementara untuk kasus Kepala Desa Batangsaren, Pemkab Tulungagung masih menunggu tembusan resmi dari Kejari Tulungagung untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 111 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Bendahara Desa di Morotai Selatan Diduga Korupsi Dana Desa Rp361 Juta

29 Agustus 2024 - 05:40 WIB

Warga Margosari Desak Polres Kendal Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Desa

27 Agustus 2024 - 21:50 WIB

Kejari Sintang Selidiki Dugaan Korupsi Dana Desa Mentunai, Warga Desak Proses Hukum

27 Agustus 2024 - 13:43 WIB

LSM Desak KPK Periksa Dirut Harita Group Terkait Dugaan Suap Proyek Jalan Lingkar Pulau Obi

26 Agustus 2024 - 15:51 WIB

Mendes PDTT Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Dana Hibah Jatim

23 Agustus 2024 - 05:20 WIB

Eks Kadis PMD Musi Banyuasin Jadi Tersangka Korupsi Proyek Internet Desa

22 Agustus 2024 - 06:38 WIB

Trending di KORUPSI