Menu

Mode Gelap
Dari Hoaks ke Harapan: Catatan Dua Hari Bimtek Literasi Informasi di Pekalongan PPID Desa Jadi Kunci Transparansi di Lombok Tengah Sumatera Barat Siap Jadi Green Province 2026, Targetkan Investasi Hijau Rp120 Triliun Peternakan Ayam Diduga Tanpa Izin Resahkan Warga Bekasi Mengubah Citra Petani, Memajukan Ekonomi Sumbar

KORUPSI · 15 Agu 2024 10:25 WIB ·

Korupsi Merambah Desa di Tulungagung, Peran BPD Diperkuat


					Kades Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, Andhi Mutojo saat ditahan Kejaksaan Negeri Tulungagung 
(Image courtesy : Tribunmataraman.com) Perbesar

Kades Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, Andhi Mutojo saat ditahan Kejaksaan Negeri Tulungagung (Image courtesy : Tribunmataraman.com)

Tulungagung [DESA MERDEKA] – Kabupaten Tulungagung tengah dihadapkan pada permasalahan serius terkait korupsi di tingkat desa. Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah kepala desa (kades) terjerat kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan keuangan desa.

Data yang dihimpun menunjukkan setidaknya enam kasus korupsi di tingkat desa tengah ditangani oleh berbagai lembaga penegak hukum. Selain Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Polres Tulungagung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga turut terlibat dalam penyelidikan.

Kepala Desa Rejotangan, Andhi Mutojo, telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor atas dugaan korupsi. Sementara itu, Kepala Desa Batangsaren telah ditahan Kejari Tulungagung. Selain kedua desa tersebut, Kejari Tulungagung juga tengah menyidik kasus serupa di Desa Tambakrejo dan Desa Tanggung. Polres Tulungagung juga tengah menyelidiki kasus korupsi di Desa Kradinan. Bahkan, KPK telah menetapkan Kepala Desa Karangsono, Sukar, sebagai tersangka.

Menanggapi maraknya kasus korupsi di tingkat desa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung, Iswahyudi, mengakui bahwa pihaknya telah melakukan upaya pencegahan melalui monitoring dan evaluasi kinerja kades secara berkala. Namun, ia juga mengakui bahwa kasus ini menjadi evaluasi khusus bagi pihaknya.

“Kami akan menekankan agar kades mempunyai tingkah laku yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Iswahyudi.

Iswahyudi juga menyoroti pentingnya peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa. Ia menilai bahwa perlu adanya penguatan kapasitas BPD agar dapat lebih efektif dalam mencegah tindak pidana korupsi di tingkat desa.

“BPD perlu dikuatkan agar semakin aktif menjadi mitra untuk mengawasi pemerintahan,” ujarnya.

Menyikapi pemberhentian sementara Kepala Desa Rejotangan, Pemkab Tulungagung telah menunjuk Sekretaris Desa sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Sementara untuk kasus Kepala Desa Batangsaren, Pemkab Tulungagung masih menunggu tembusan resmi dari Kejari Tulungagung untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 189 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pemuda Antikorupsi: Gubernur Sumbar Siapkan Calon Pemimpin Berintegritas

5 November 2025 - 13:00 WIB

Sumut Perluas Desa Antikorupsi, Target Pemerintahan Transparan

24 Oktober 2025 - 18:15 WIB

Pembangunan Irigasi di Desa Sumbersari Diduga Bermasalah, BBWS Akan Lakukan Monitoring

16 September 2025 - 10:25 WIB

Proyek Air Rp61 Miliar di Cikarang Utara Picu Kegelisahan Warga

31 Agustus 2025 - 09:59 WIB

Proyek Pipa PDAM Rp61 Miliar Rusak Jalan Bekasi

29 Agustus 2025 - 10:33 WIB

Noel Tertangkap, Ancaman Nyata bagi Pemberantasan Korupsi Pemerintahan Prabowo

24 Agustus 2025 - 07:35 WIB

Trending di KORUPSI