Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

KORUPSI · 23 Jan 2026 08:38 WIB ·

Korupsi Dana Desa: Kembalikan Uang Tak Hapus Pidana Kades


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Garut, Jawa Barat [DESA MERDEKA] Klaim sepihak Kepala Desa Cihaurkuning, Iwan Lukmansyah, yang mengaku bebas dari jerat hukum setelah mengembalikan kerugian negara 100 persen, memicu kontroversi hebat. Pasalnya, dalam hukum tindak pidana korupsi di Indonesia, pengembalian uang hasil korupsi sama sekali tidak menghapus status pidana pelaku, melainkan hanya menjadi faktor yang meringankan hukuman.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Iwan mengeklaim urusannya dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut telah selesai pada Kamis (22/1/2026). Padahal, data Inspektorat Kabupaten Garut sebelumnya mencatat pengembalian baru mencapai kisaran 50 persen. Perbedaan data dan klaim “kebebasan” ini dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat.

Kejaksaan Bukan Penagih Utang
Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPD Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, menegaskan bahwa penegak hukum tidak boleh berfungsi layaknya “penagih utang”. Jika unsur penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum telah terpenuhi, maka proses hukum wajib dilanjutkan hingga ke meja hijau.

“Kami terkejut dengan pernyataan Kades tersebut. Jika pengembalian uang dijadikan alasan perkara dianggap selesai, ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia,” tegas Ahmad Syarifudin.

Merujuk pada Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, secara eksplisit disebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.

Komitmen Nasional dan Desakan Gelar Perkara
Dugaan “main mata” dalam penanganan perkara ini membuat AKPERSI Jawa Barat mengambil langkah tegas. Mereka berencana menyurati Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat jika Kejari Garut tetap bungkam. Ahmad juga mengingatkan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menginstruksikan pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu, sekecil apa pun nilainya.

Hingga saat ini, pihak Pidsus Kejari Garut belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum Kades Cihaurkuning. Bungkamnya pihak kejaksaan semakin memperkuat desakan publik agar dilakukan gelar perkara secara transparan guna membuktikan apakah ada upaya penghentian kasus secara tidak sah.

AKPERSI memastikan akan terus mengawal kasus ini. Jika praktik “bayar lalu bebas” ini dibiarkan, dikhawatirkan para kepala desa lainnya akan merasa aman melakukan korupsi Dana Desa selama mereka bisa mengembalikannya saat tertangkap.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Gugatan Praperadilan: Sengketa Hukum di Proyek RSU Nias

7 April 2026 - 16:40 WIB

Lawan Korupsi Bansos Lewat Digitalisasi dan Keterbukaan Informasi

3 April 2026 - 09:24 WIB

Maraton Klarifikasi: 15 Legislator Pangkalpinang Masuk Pusaran Kasus Perdin

1 April 2026 - 14:29 WIB

Warga Jadi Korban Sengketa Dana Desa Boen dan Nanebot

26 Februari 2026 - 09:10 WIB

Rangkap Jabatan Ilegal, Pendamping Desa di Probolinggo Ditahan Kejaksaan

13 Februari 2026 - 13:37 WIB

Migrain Bendahara Tunda BLT, 35 Warga Lakekun Barat Telantar

9 Februari 2026 - 19:05 WIB

Trending di KORUPSI