Menu

Mode Gelap
Menkop Kagumi Kopdes NTT, Soroti Peran Perempuan Antraks Gunungkidul: 26 Ternak Mati, Dua Desa Zona Merah! Erosi Bengawan Madiun Ancam Desa Banjaransari, Bupati Ngawi Bertindak! Oknum Pemuda Terancam Pidana Akibat Pengrusakan Jembatan Perahu, Warga Dusun Kusuhijrah Desak Tindakan Tegas Polisi Gaji Kades se-Rohil Cair Minggu Ini, 2 Bulan Tunggakan Lunas!

KORUPSI · 12 Apr 2025 16:05 WIB ·

Korupsi Dana Desa, Eks Kades Sukabumi Dipenjara


					<em>Ilustrasi palu hakim sebagai simbol putusan pengadilan terkait kasus korupsi</em> Perbesar

Ilustrasi palu hakim sebagai simbol putusan pengadilan terkait kasus korupsi

Sukabumi [DESA MERDEKA] – Mantan Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Ajang Sihabuddin (57), divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Selasa (8/4/2025). Vonis ini dijatuhkan atas kasus penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2018-2019 senilai Rp210 juta yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, menjelaskan bahwa putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun penjara.

“Terdakwa Ajang Sihabuddin terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ungkap Agus kepada awak media pada Kamis (10/4/2025). Selama proses persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya menggunakan sebagian Dana Desa untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk kampanye saat mencalonkan diri kembali sebagai kepala desa.

Eks Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Ajang Sihabuddin (57) saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, belum lama ini.(Image courtesy: Radar Sukabumi)

Selain hukuman pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta kepada Ajang Sihabuddin, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Lebih lanjut, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp141.192.053, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 1 selama 8 bulan.

Akibat tindakan korupsi yang dilakukannya, negara mengalami kerugian sekitar Rp210 juta. Sebagian dari kerugian tersebut telah dikembalikan oleh terdakwa. Baik pihak JPU maupun terdakwa menyatakan menerima putusan hakim dan tidak mengajukan banding. Saat ini, Ajang Sihabuddin sedang menjalani masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kebonwaru, Bandung.

Menyikapi kasus ini, Kejari Kabupaten Sukabumi mengimbau seluruh kepala desa di wilayahnya untuk lebih berhati-hati dan mematuhi peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan Dana Desa. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pemerintah desa agar mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola anggaran yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat.

“Kami dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mengingatkan kembali kepada para kepala desa untuk selalu berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penggunaan Dana Desa. Kami tidak ingin ada lagi kasus serupa yang menjerat kepala desa lainnya,” tegas Agus Yuliana Indra Santoso.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Diduga Selewengkan Ratusan Juta Dana Desa, LSM KANe Malut Desak Inspektorat Halsel Audit Kades Gaimu

19 April 2025 - 21:37 WIB

Dana Desa Gaimu Diduga Jadi Bancakan Kades, LSM KANe Malut Meminta Kejaksaan Negeri Labuha Bertindak Tegas

19 April 2025 - 01:49 WIB

Korupsi Dana Desa Supiori, Kerugian Negara Baru Kembali 9 Persen!

15 April 2025 - 11:28 WIB

Drainase Bantarjaya Rp616 Juta Diduga Asal Jadi

15 April 2025 - 10:45 WIB

Proyek TPS 3R Desa Pusakamulya Senilai Rp 600 Juta Mangkrak, Warga Kecewa!

12 April 2025 - 21:20 WIB

Bisnis Gelap TKD Bekasi? Lurah Diduga Sewakan Sawah

12 April 2025 - 10:26 WIB

Trending di KORUPSI