Sukabumi [DESA MERDEKA] – Mantan Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Ajang Sihabuddin (57), divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Selasa (8/4/2025). Vonis ini dijatuhkan atas kasus penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2018-2019 senilai Rp210 juta yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, menjelaskan bahwa putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun penjara.
“Terdakwa Ajang Sihabuddin terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ungkap Agus kepada awak media pada Kamis (10/4/2025). Selama proses persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya menggunakan sebagian Dana Desa untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk kampanye saat mencalonkan diri kembali sebagai kepala desa.

Selain hukuman pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta kepada Ajang Sihabuddin, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Lebih lanjut, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp141.192.053, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 1 selama 8 bulan.
Akibat tindakan korupsi yang dilakukannya, negara mengalami kerugian sekitar Rp210 juta. Sebagian dari kerugian tersebut telah dikembalikan oleh terdakwa. Baik pihak JPU maupun terdakwa menyatakan menerima putusan hakim dan tidak mengajukan banding. Saat ini, Ajang Sihabuddin sedang menjalani masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kebonwaru, Bandung.
Menyikapi kasus ini, Kejari Kabupaten Sukabumi mengimbau seluruh kepala desa di wilayahnya untuk lebih berhati-hati dan mematuhi peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan Dana Desa. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pemerintah desa agar mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola anggaran yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat.
“Kami dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mengingatkan kembali kepada para kepala desa untuk selalu berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penggunaan Dana Desa. Kami tidak ingin ada lagi kasus serupa yang menjerat kepala desa lainnya,” tegas Agus Yuliana Indra Santoso.
Redaksi Desa Merdeka
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.