Cianjur, Jawa Barat [DESA MERDEKA] – Kejaksaan Negeri Cianjur resmi menahan seorang mantan Kepala Desa Margaluyu, Kecamatan Tanggeung, berinisial SA. Penahanan ini terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2020-2021 yang mengakibatkan kerugian negara hingga lebih dari Rp300 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Yudi Prihastoro, menjelaskan kasus ini di Kantor Kejaksaan Negeri Cianjur pada Senin, 8 Mei 2023. “Tersangka SA, mantan Kepala Desa Margaluyu, diduga melakukan pekerjaan fiktif dan pengurangan volume pekerjaan pada tahun 2020,” ungkap Yudi.
Beberapa pekerjaan yang tidak dilaksanakan atau volumenya dikurangi pada tahun 2020 antara lain proyek rabat beton jalan desa, pekerjaan beton TPT (Tembok Penahan Tanah), sanitasi permukiman, serta kegiatan pemeliharaan gedung sarana dan prasarana. Mirisnya, pekerjaan ini diduga dilakukan sendiri oleh tersangka dengan melibatkan anggota keluarga. Selain itu, ada juga penyalahgunaan anggaran nonfisik operasional pemerintah desa, seperti pengadaan administrasi pajak bumi, perpustakaan mini, dan posyandu, yang sebagian besar tidak dibelanjakan sebagaimana mestinya.
Yudi menambahkan, pola penyimpangan serupa berlanjut pada tahun 2021. “Pada tahun 2021, terjadi juga pemeliharaan jalan desa yang tidak dilaksanakan serta penyalahgunaan kegiatan operasional pemerintah desa. Modusnya serupa dengan tahun 2020,” jelas Yudi. Dari seluruh kegiatan fiktif dan pengurangan volume tersebut, total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp339.803.962.
Atas perbuatannya, tersangka SA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, dikenakan pula subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
“Saat ini, tersangka telah ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cianjur,” kata Yudi. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dana hasil korupsi tersebut, menurut keterangan, sebagian digunakan untuk mencicil kredit bank dan sebagian lainnya untuk kebutuhan pribadi. Penahanan ini merupakan langkah tegas dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan desa, guna memastikan pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat.



















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.