Kediri [DESA MERDEKA] – Sengketa pengelolaan hutan kembali mencuat di Desa Manggis, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri. Ratusan warga menggelar aksi damai di depan kantor Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kediri pada Senin (10/02), menuntut transparansi dan keadilan dalam pengelolaan lahan oleh Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Adil Sejahtera.
Akar permasalahan utama terletak pada perbedaan skema pengelolaan hutan yang dipilih oleh kelompok warga. Sebagian besar warga yang berdemo sebelumnya tergabung dalam kelompok yang memilih skema Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS), namun kini ingin kembali bergabung dengan LMDH Adil Sejahtera yang mengadopsi skema Kulin KK (Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan). Perubahan kebijakan kehutanan dengan adanya Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) menjadi salah satu pemicu konflik ini.
Selain itu, dugaan penyelewengan lahan oleh pengurus LMDH sebelumnya juga menjadi sorotan. Warga merasa dirugikan karena hak garap lahan mereka dicabut dan diduga dijual kepada pihak ketiga.
Perhutani Dilema
Perhutani sebagai pihak yang menaungi LMDH menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan validasi keanggotaan. “LMDH adalah mitra kami, bukan bagian dari Perhutani,” jelas Miswanto, Administrator KPH Kediri.
Meskipun demikian, Perhutani berupaya memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. Hasilnya, disepakati akan dilakukan validasi keanggotaan LMDH pada 19 Februari 2025.
Jalan Panjang Menuju Solusi
Konflik ini menyoroti pentingnya tata kelola hutan yang transparan dan adil. Bagi warga, validasi keanggotaan diharapkan dapat mengembalikan hak-hak mereka atas lahan yang telah digarap selama ini. Namun, jalan menuju penyelesaian masih panjang.
Dugaan penyelewengan lahan yang melibatkan pihak ketiga perlu diusut tuntas. Selain itu, perbedaan kepentingan antara kelompok warga yang menginginkan pengelolaan hutan yang lebih mandiri dengan kelompok yang memilih bermitra dengan Perhutani juga menjadi tantangan tersendiri.
Pelajaran Berharga
Konflik di Desa Manggis menjadi pengingat bahwa pengelolaan hutan melibatkan banyak kepentingan dan seringkali memicu konflik. Pemerintah daerah, Perhutani, dan masyarakat perlu bekerja sama mencari solusi yang win-win solution. Transparansi, partisipasi masyarakat, dan penegakan hukum menjadi kunci penting dalam menyelesaikan sengketa pengelolaan hutan.
Redaksi Desa Merdeka
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.