Menu

Mode Gelap
Amelia Desiana Terpilih Sebagai Bupati Banjarnegara dengan Kemenangan Gemilang IKADIN Lampung Borong Dua Penghargaan di Ajang Nasional, Bukti Prestasi Advokat Lampung Kemenangan Fahmi – Dimas: Simbol Suara Arus Bawah Menuju Purbalingga Baru Yuliati Nugrahani: Sosok Perempuan Inspiratif di Balik Kesuksesan Desa Mojokrapak Desa Nanga Jetak Sintang Sukseskan Program Ketahanan Pangan, Bagikan Ribuan Bibit Ayam

POLITIK · 7 Jun 2023 20:48 WIB ·

Komite I DPD RI : Revisi UU Desa Harus Kedepankan Kepentingan Desa


 Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melihat rencana revisi UU Desa Harus menghasilkan hal yang baik bagi kepentingan desa. Perbesar

Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melihat rencana revisi UU Desa Harus menghasilkan hal yang baik bagi kepentingan desa.

Jakarta (DESA MERDEKA) – Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melihat rencana revisi UU Desa Harus menghasilkan hal yang baik bagi kepentingan desa.

“Namun, tentunya masih terdapat berbagai catatan kritis terhadap implementasinya, catatan kritis ini diharapkan dapat memberikan arah yang benar dan ‘tegak lurus’ dengan Undang-Undang Desa yang telah disusun dengan baik tersebut,” ucap Wakil Ketua Komite I DPD RI Darmansyah Husein dalam membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite I DPD RI dengan Institute For Research Empowerment (IRE) dan Rektor Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) Sutoro Eko Yunanto membahas UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, di Gedung DPD RI Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin (5/6/2023).

Pada RDPU tersebut, Wakil Ketua Komite I DPD RI Darmansyah Husein memaparkan, setelah sembilan tahun (2014-2023) penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ada banyak capaian dan kemajuan yang dicapai desa. Salah satunya adalah dengan dialokasikannya dana desa dari APBN sebagai stimulus bagi upaya memajukan dan mensejahterakan desa.

Berbagai hal yang sudah dicapai tersebut hendaknya perlu terus ditingkatkan dan disempurnakan untuk mencapai desa maju, mandiri dan sejahtera sebagaimana yang menjadi amanat Undang-Undang Desa tersebut.

Sementara itu, Rektor Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (APMD) Sutoro Eko Yunanto mengungkapkan bahwa dalam sembilan tahun pelaksanaan UU Desa hingga saat ini, yang dijalankan konsisten dalam UU Desa hanya menyisakan prosedur formal. Menurutnya di antara pasal UU Desa hanya masa jabatan kepala desa yang dijalankan secara konsisten dan konsekuen sehingga banyak mereduksi spirit awal dari pembentukan UU Desa.

“Desa dan UU Desa adalah perkara besar, yang direduksi menjadi persoalan kecil berupa program dana desa, lalu diteknikalisasi secara rumit menjadi proyek, uang, aturan, data, perangkat, aplikasi, dan lain sebagainya, harus kembali ke semangat awal pembentukannya,” ungkap Sutoro.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kawal Pelantikan Presiden 2024: Tolak menyerahkan Demokrasi Pada Preman Bayaran.

20 Oktober 2024 - 03:05 WIB

Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara (RPDN) Desak Teguran atas Politisasi Pendamping Desa

17 Oktober 2024 - 21:42 WIB

RPDN Desak Pembatalan Pencalonan Ahmad Luthfi, Kepala Desa Pelanggar Netralitas Dipecat

17 Oktober 2024 - 11:10 WIB

Sumbing Bersatu Lawan Politik Uang, 41 Desa di Magelang Deklarasikan Diri Bersih

14 Oktober 2024 - 14:32 WIB

AKSI Simalungun Resmi Dilantik: Kolaborasi Milenial Bangun Desa Impian

12 September 2024 - 20:20 WIB

Polemik Pengambilalihan Pengurus Wilayah GP Ansor Jawa Tengah

8 September 2024 - 04:42 WIB

Trending di POLITIK