Bogor [DESA MERDEKA] – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar menekankan pentingnya kolaborasi dalam upaya pemberdayaan ekonomi desa. Hal ini disampaikannya saat meluncurkan Program Kolaborasi PSM SAKTI BUMDes dan Kolaborasi Pendampingan di Sentul, Bogor, Rabu (25/9/2024).
Gus Halim, sapaan akrab Menteri PDTT, mengapresiasi inisiatif Kepala Pusat Pelatihan Pegawai ASN Kemendes PDTT dan Kepala Pusat Pemberdayaan Masyarakat Kemendes PDTT yang telah melahirkan dua program kolaboratif ini. Menurutnya, kolaborasi bukan hanya sekadar kerja sama, tetapi juga melibatkan orkestrasi yang harmonis antara berbagai pihak.
“Kolaborasi ini sangat kompleks dan menjadi sebuah keniscayaan. Pelaksanaannya tidak mudah, namun dengan semangat kebersamaan dan saling menghargai, kita dapat mengoptimalkan potensi ekonomi desa,” ujar Gus Halim.
PSM SAKTI BUMDes: Kunci Pemberdayaan Ekonomi Desa
Program Kolaborasi PSM (Penggerak Swadaya Masyarakat) SAKTI (Solid, Adaptif, Kolaboratif, Terdepan, dan Inovatif) BUMDes dinilai sangat krusial dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat desa. Gus Halim menegaskan bahwa pemberdayaan ekonomi desa tidak akan berhasil tanpa adanya kolaborasi yang kuat.
“Jika kita mampu mengelola kolaborasi dengan baik, maka potensi ekonomi yang besar di desa dapat kita manfaatkan secara optimal,” tambahnya.
Kolaborasi Pendampingan: Menuju Desa Mandiri
Selain PSM SAKTI BUMDes, Gus Halim juga memberikan apresiasi terhadap Program Kolaborasi Pendampingan: Akselerasi Mewujudkan Desa Mandiri. Program ini dinilai sangat relevan, mengingat desa mandiri membutuhkan dukungan yang kuat, baik dari segi anggaran maupun sumber daya manusia.
“Desa mandiri harus menjadi prioritas kita. Dengan pertumbuhan ekonomi yang baik dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, desa akan semakin maju dan mandiri,” tegas Gus Halim.
Dukungan Berbagai Pihak
Kolaborasi dalam pemberdayaan desa juga mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak. Kepala BPSDM Kemendes PDTT, Luthfiyah Nurlaela, mengatakan bahwa kolaborasi merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. Pemerintah pusat dan daerah memiliki kewajiban untuk memberdayakan masyarakat desa, termasuk melalui pendampingan.
Dalam acara peluncuran ini, turut ditandatangani Rencana Aksi Timnas PADU SAKTI BUMDesa yang melibatkan 9 kementerian dan lembaga. Selain itu, digelar pula Deklarasi Kolaborasi dan Sinergitas Pendampingan Masyarakat Desa.
Redaksi Desa Merdeka
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.