Menu

Mode Gelap
11 Desa di PALI Terendam Banjir, Polisi Siaga Evakuasi dan Koordinasi Bantuan Program Sejahtera dari Desa Lombok Barat: Bukan Bagi Uang, Tapi Pengembangan Potensi Desa Mobil Siaga Desa Bermasalah, Bupati Situbondo Tegas Lakukan Pembinaan Pemilihan PAW Kades Sekara Ricuh, Warga Tuding Ada Intervensi dan Nepotisme Dana Desa Aceh Singkil 2025 Tertunda, Ini Penyebabnya

KUMHANKAM · 27 Feb 2025 17:56 WIB ·

KKP Denda Rp48 Miliar Pelaku Pemasangan Pagar Laut Ilegal di Tangerang


					<em>Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Arsip (tengah) memberikan keterangan pers terkait kasus pemalsuan SHGB/SHM pagar laut di Tangerang, Jumat (14/2). (Image courtesy: ANTARA).</em> Perbesar

Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Arsip (tengah) memberikan keterangan pers terkait kasus pemalsuan SHGB/SHM pagar laut di Tangerang, Jumat (14/2). (Image courtesy: ANTARA).

Jakarta [DESA MERDEKA] – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pemasangan pagar laut ilegal di wilayah lepas Pantai Tangerang, Banten. Dua individu yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer tersebut dikenakan denda sebesar Rp48 miliar.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan bahwa kedua pelaku tersebut adalah Kepala Desa Kohod, Arsin, dan seorang perangkat desa berinisial T. “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, kami telah menetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut ilegal ini, yaitu Saudara A selaku kepala desa dan Saudara T selaku perangkat desa,” ujar Trenggono dalam rapat di Komisi IV DPR, Kamis (27/2/2025).

Penjatuhan sanksi ini dilakukan setelah KKP melakukan serangkaian pemeriksaan dan menemukan bukti-bukti yang kuat. Trenggono menambahkan bahwa kedua pelaku telah menyatakan kesediaan untuk membayar denda tersebut. “Saat ini, mereka telah dikenakan denda sebesar Rp48 miliar, sesuai dengan luas dan ukuran pelanggaran. Selain itu, mereka juga telah membuat pernyataan kesediaan untuk membayar,” jelasnya.

Trenggono membedakan kasus pagar laut di Tangerang dengan kasus serupa di Bekasi, Jawa Barat. Di Bekasi, tanggung jawab berada pada PT TRPN yang telah melakukan pembongkaran mandiri dan bersedia membayar denda administrasi. “PT TRPN telah melakukan pembongkaran mandiri pagar laut dan menyatakan bertanggung jawab serta bersedia membayar denda administrasi sesuai peraturan yang berlaku,” kata Trenggono.

Sementara itu, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM terkait pagar laut di Tangerang. Keempat tersangka tersebut adalah A (Kepala Desa Kohod), UK (Sekretaris Desa Kohod), SP, dan CE (penerima kuasa). Mereka terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan membuat dan menggunakan surat palsu untuk mengajukan permohonan pengukuran dan hak, yang berujung pada penerbitan 263 sertifikat atas nama warga desa.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa aksi pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Arsin dan komplotannya semata-mata didorong oleh faktor ekonomi,” ungkap pihak Bareskrim Polri. Namun, mereka masih terus mendalami besaran keuntungan yang diperoleh masing-masing tersangka dari hasil pemalsuan dokumen tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba melanggar aturan terkait pengelolaan wilayah pesisir. KKP berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku pelanggaran demi menjaga kelestarian lingkungan laut dan memastikan keadilan bagi masyarakat.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Ribuan Pendamping Desa Dipecat Sepihak, Pertepedesia Siap Gugat Kemendesa ke PTUN

5 Maret 2025 - 05:53 WIB

Resah Judi Sabung Ayam di Obi: Warga Menanti Tindakan Nyata Aparat

2 Maret 2025 - 03:32 WIB

Waspada! Media Bodong Berlogo Mirip KPK Beroperasi di Maluku Utara

2 Maret 2025 - 03:31 WIB

Dugaan Penyelewengan Dana Desa Hou Nias Mencuat, Perangkat Desa Protes

28 Februari 2025 - 15:10 WIB

LSM KANe Malut Kecam Aksi Brutal Satpol PP Ternate: Pemkot Harus Tindak Tegas Pelaku

26 Februari 2025 - 01:14 WIB

Tindak Kekerasan Satpol PP Ternate: LSM KANe Malut Desak Pemecatan dan Penegakan Hukum

25 Februari 2025 - 20:53 WIB

Trending di KUMHANKAM