Jakarta [DESA MERDEKA] – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pemasangan pagar laut ilegal di wilayah lepas Pantai Tangerang, Banten. Dua individu yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer tersebut dikenakan denda sebesar Rp48 miliar.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan bahwa kedua pelaku tersebut adalah Kepala Desa Kohod, Arsin, dan seorang perangkat desa berinisial T. “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, kami telah menetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut ilegal ini, yaitu Saudara A selaku kepala desa dan Saudara T selaku perangkat desa,” ujar Trenggono dalam rapat di Komisi IV DPR, Kamis (27/2/2025).
Penjatuhan sanksi ini dilakukan setelah KKP melakukan serangkaian pemeriksaan dan menemukan bukti-bukti yang kuat. Trenggono menambahkan bahwa kedua pelaku telah menyatakan kesediaan untuk membayar denda tersebut. “Saat ini, mereka telah dikenakan denda sebesar Rp48 miliar, sesuai dengan luas dan ukuran pelanggaran. Selain itu, mereka juga telah membuat pernyataan kesediaan untuk membayar,” jelasnya.
Trenggono membedakan kasus pagar laut di Tangerang dengan kasus serupa di Bekasi, Jawa Barat. Di Bekasi, tanggung jawab berada pada PT TRPN yang telah melakukan pembongkaran mandiri dan bersedia membayar denda administrasi. “PT TRPN telah melakukan pembongkaran mandiri pagar laut dan menyatakan bertanggung jawab serta bersedia membayar denda administrasi sesuai peraturan yang berlaku,” kata Trenggono.
Sementara itu, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM terkait pagar laut di Tangerang. Keempat tersangka tersebut adalah A (Kepala Desa Kohod), UK (Sekretaris Desa Kohod), SP, dan CE (penerima kuasa). Mereka terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan membuat dan menggunakan surat palsu untuk mengajukan permohonan pengukuran dan hak, yang berujung pada penerbitan 263 sertifikat atas nama warga desa.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa aksi pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Arsin dan komplotannya semata-mata didorong oleh faktor ekonomi,” ungkap pihak Bareskrim Polri. Namun, mereka masih terus mendalami besaran keuntungan yang diperoleh masing-masing tersangka dari hasil pemalsuan dokumen tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba melanggar aturan terkait pengelolaan wilayah pesisir. KKP berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku pelanggaran demi menjaga kelestarian lingkungan laut dan memastikan keadilan bagi masyarakat.
Redaksi Desa Merdeka
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.