Padang [DESA MERDEKA] – Pemerintah Kota Padang, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), terus berupaya meningkatkan pemahaman hukum di kalangan masyarakat. Hal ini diwujudkan melalui sosialisasi penerangan hukum yang menyasar ketua RT/RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) se-Kecamatan Koto Tangah. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 22 Mei 2025, ini merupakan hasil kerja sama apik antara Pemko Padang dan Kejaksaan Negeri Kota Padang.
Agus Suherman, Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Badan Kesbangpol Kota Padang, menekankan pentingnya kesadaran hukum sebagai fondasi utama dalam menciptakan masyarakat yang tertib, damai, dan berkeadilan. “Masyarakat yang taat hukum akan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan dan kemajuan kota,” ujarnya. Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa kepatuhan terhadap hukum bukan hanya kewajiban, melainkan juga investasi jangka panjang bagi kesejahteraan kota.
Sosialisasi ini menjadi krusial di tengah berbagai isu yang berkembang, seperti aksi premanisme dan penyalahgunaan kewenangan akibat ketidaktahuan. Dalam konteks ini, peran ketua RT/RW, LPM, dan Ormas sangat vital. Mereka adalah garda terdepan yang dapat memutus mata rantai masalah atau mengambil tindakan pencegahan. “Sosialisasi penerangan hukum ini merupakan upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum dan peraturan yang berlaku,” terang Agus.
Lebih lanjut, ia berharap sosialisasi ini dapat meminimalisir kesalahpahaman dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap hukum. Inisiatif ini juga menunjukkan kepedulian pemerintah untuk meningkatkan kesadaran hukum secara lebih luas. “Dibalik keterbatasan tentang hukum, kurangnya akses informasi hukum, dan perbedaan tentang hukum, ini merupakan bukti nyata bahwa Pemko Padang ingin membangun kesadaran hukum yang lebih luas,” pungkas Agus.
Melalui kegiatan ini, Pemko Padang menunjukkan komitmennya dalam membangun masyarakat yang melek hukum, sehingga dapat tercipta lingkungan yang kondusif untuk pembangunan berkelanjutan. Peningkatan pemahaman hukum di tingkat akar rumput ini diharapkan mampu mengurangi potensi konflik dan mendukung terciptanya kehidupan bermasyarakat yang harmonis.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.