Menu

Mode Gelap
Galian C Ilegal di Desa Gorowong Kembali Aktif, Warga Resah Gudang Tembakau Rampung, Mojowono Mantapkan Diri Jadi Sentra Tembakau Mojokerto Kader Nagari Digital se-Sumatera Barat Dilatih Menulis Berita dengan Bantuan AI Desa Sidodadi Banyuwangi Tingkatkan Pengelolaan Sampah dengan TPS 3R “Barokah Jaya” Warga Tabalong Tolak Aktivitas Pertambangan Batu Bara yang Kian Marak

PEMERINTAHAN · 24 Jul 2023 18:13 WIB ·

Keputusan Bupati Bekasi Tentang Juknis PPDB Online Disinyalir Kangkangi Permendikbud


					Keputusan Bupati Bekasi Tentang Juknis PPDB Online Disinyalir Kangkangi Permendikbud Perbesar

Desamerdeka-KABUPATEN BEKASI:Keputusan Bupati Bekasi tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Online disinyalir kangkangi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.22 Tahun 2016.

Perlu diketahui, Permendikbud memutuskan, Sekolah Menengah Pertama (SMP) proses belajar per Rombel (Rombongan Belar) maksimal 32 siswa. Sedangkan Keputusan Bupati Bekasi tentang Juknis PPDB Online per Rombel 36 siswa.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Masyarakat Peduli Indonesia (Kompi) Ergat Bustomy angkat bicara.

Dirinya mengatakan, proses PPDB Online Pendidikan di Kabupaten Bekasi memang menjadi sorotan publik. Pasalnya, PPDB Online selalui menimbulkan permasalahan disetiap tahunnya.

“Keputusan Bupati Bekasi tentang Juknis PPDB Online, saya kira kurang signifikan. Karena masih saja menimbulkan polemik disetiap sekolah yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi,”ucapnya. Senin (24/07/2023).

Menurutnya, Permendikbud No.22 Tahun 2016 dan Keputusan Bupati tentang Juknis PPDB Online jelas tidak sesuai.

“Jika memang demikian, Keptusan Bupati dalam menambah Rombel agar lebih kondusif untuk masyarakat sekitar, tapi kenapa masih saja ada permaslahan di setiap sekolah,”ujarnya.

Dikatakan Ergat, bahwa PPDB Online Kabupaten Bekasi tahun 2023/2024 cacat hukum dan tidak mengendahkan Permendikbud.

“Ini sudah jelas cacat hukum dan Keputusan Bupati (Kebup) tidak berdasrkan dengan Permendikbud Nomor 22 tahun 2016. Jika hal ini dibiarkan dan tidak ada solusi, maka LSM KOMPI akan bersurat ke Ombudsman, demi terselenggaranya PPDB Online Kabupaten Bekasi agar berjalan kondusif,”tegasnya.

Dirinya mengkhawatirkan, data Dapodik siswa yang seharusnya 32 menjadi 36 siswa bahkan lebih, akan mempengaruhi dan membebani wali murid.

“Kita berharap jangan sampai data Dapodik yang lebih menjadi senjata bagi para pihak sekolah untuk rapat komite sekolah dan wali murid, dengan alasan iuran Infaq sekolah,”pungkasnya.(zawa/misru)

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kepala Desa Wotanmasjedong Terancam Sanksi Akibat Pemberhentian Kepala Dusun yang Tidak Sesuai Aturan

9 Februari 2025 - 18:41 WIB

Kampung Sokanggo Genjot Ketahanan Pangan dengan Bantuan Bibit Sayur

4 Februari 2025 - 16:16 WIB

Mendes PDT Yandri Susanto Meminta Maaf atas Pernyataan yang Menyinggung

4 Februari 2025 - 08:01 WIB

Polemik Anggaran Bantuan Keuangan Desa di Mojokerto: Kesenjangan dan Ketidakpastian

3 Februari 2025 - 08:57 WIB

Audy Joinaldy Pamit dari Pemerintahan Sumbar, Tetap Komitmen Bangun Daerah

2 Februari 2025 - 11:07 WIB

86 Warga Desa Sumublor Terima Sertifikat Tanah PTSL, Tingkatkan Rasa Aman

1 Februari 2025 - 08:08 WIB

Trending di PEMERINTAHAN