Menu

Mode Gelap
Menkop Kagumi Kopdes NTT, Soroti Peran Perempuan Antraks Gunungkidul: 26 Ternak Mati, Dua Desa Zona Merah! Erosi Bengawan Madiun Ancam Desa Banjaransari, Bupati Ngawi Bertindak! Oknum Pemuda Terancam Pidana Akibat Pengrusakan Jembatan Perahu, Warga Dusun Kusuhijrah Desak Tindakan Tegas Polisi Gaji Kades se-Rohil Cair Minggu Ini, 2 Bulan Tunggakan Lunas!

PEMERINTAHAN · 24 Jul 2023 18:13 WIB ·

Keputusan Bupati Bekasi Tentang Juknis PPDB Online Disinyalir Kangkangi Permendikbud


					Keputusan Bupati Bekasi Tentang Juknis PPDB Online Disinyalir Kangkangi Permendikbud Perbesar

Desamerdeka-KABUPATEN BEKASI:Keputusan Bupati Bekasi tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Online disinyalir kangkangi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.22 Tahun 2016.

Perlu diketahui, Permendikbud memutuskan, Sekolah Menengah Pertama (SMP) proses belajar per Rombel (Rombongan Belar) maksimal 32 siswa. Sedangkan Keputusan Bupati Bekasi tentang Juknis PPDB Online per Rombel 36 siswa.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Masyarakat Peduli Indonesia (Kompi) Ergat Bustomy angkat bicara.

Dirinya mengatakan, proses PPDB Online Pendidikan di Kabupaten Bekasi memang menjadi sorotan publik. Pasalnya, PPDB Online selalui menimbulkan permasalahan disetiap tahunnya.

“Keputusan Bupati Bekasi tentang Juknis PPDB Online, saya kira kurang signifikan. Karena masih saja menimbulkan polemik disetiap sekolah yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi,”ucapnya. Senin (24/07/2023).

Menurutnya, Permendikbud No.22 Tahun 2016 dan Keputusan Bupati tentang Juknis PPDB Online jelas tidak sesuai.

“Jika memang demikian, Keptusan Bupati dalam menambah Rombel agar lebih kondusif untuk masyarakat sekitar, tapi kenapa masih saja ada permaslahan di setiap sekolah,”ujarnya.

Dikatakan Ergat, bahwa PPDB Online Kabupaten Bekasi tahun 2023/2024 cacat hukum dan tidak mengendahkan Permendikbud.

“Ini sudah jelas cacat hukum dan Keputusan Bupati (Kebup) tidak berdasrkan dengan Permendikbud Nomor 22 tahun 2016. Jika hal ini dibiarkan dan tidak ada solusi, maka LSM KOMPI akan bersurat ke Ombudsman, demi terselenggaranya PPDB Online Kabupaten Bekasi agar berjalan kondusif,”tegasnya.

Dirinya mengkhawatirkan, data Dapodik siswa yang seharusnya 32 menjadi 36 siswa bahkan lebih, akan mempengaruhi dan membebani wali murid.

“Kita berharap jangan sampai data Dapodik yang lebih menjadi senjata bagi para pihak sekolah untuk rapat komite sekolah dan wali murid, dengan alasan iuran Infaq sekolah,”pungkasnya.(zawa/misru)

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sumbar-Lampung Jajaki Kerjasama Pangan Strategis

19 April 2025 - 09:30 WIB

Membangun Desa dengan Hati, Bukan Nafsu! Pesan Ketua DPRK Aceh Besar

18 April 2025 - 11:05 WIB

Bimtek Dana Desa Aceh Timur Dibatasi, Fokus Kesejahteraan!

18 April 2025 - 10:49 WIB

Renstra Sekda Sumbar 2025-2029 Fokus Tata Kelola Efektif

18 April 2025 - 08:06 WIB

Jembatan Ema Rame Hancur, Warga Bantarjaya Bertaruh Nyawa

18 April 2025 - 07:13 WIB

Ganjaran Ketidakdisiplinan: Pemkab Halsel Terapkan Sanksi Pemotongan TPP demi Pelayanan Prima

18 April 2025 - 03:09 WIB

Trending di PEMERINTAHAN