Brebes (DESA MERDEKA) – Seorang kepala desa di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, diringkus aparat kepolisian karena diduga melakukan korupsi dana desa hingga mencapai Rp 1 miliar. Uang hasil korupsi tersebut digunakannya untuk bermain judi online.
Mohammad Suhendri, Kepala Desa Jatimakmur, Kecamatan Songgom, kini mendekam di sel tahanan Kejaksaan Negeri Brebes untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang mengakibatkan kerugian negara.
Suhendri diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa sejak ia menjabat pada tahun 2019 hingga 2022.
Kasus korupsi ini terbongkar setelah Unit Tipikor Polres Brebes melimpahkan berkas tahap dua ke Kejaksaan Negeri Brebes. Tersangka langsung ditahan oleh pihak Kejaksaan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Brebes, Antonius, menjelaskan bahwa kasus korupsi ini berasal dari penyimpangan berbagai bantuan desa, seperti bantuan langsung tunai, proyek padat karya, dana penyertaan modal Bumdes, hingga dana desa untuk pembangunan fisik di Desa Jatimakmur.
“Tersangka MS diketahui menggunakan uang dana desa untuk bermain judi online, seperti judi slot dan judi toto gelap Singapura. Selain itu, pelaku juga menggunakan uang korupsi tersebut untuk trading,” ungkap Antonius, Sabtu (29/6/2024).
Atas perbuatannya, Suhendri dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para pejabat desa agar mengelola dana desa dengan penuh tanggung jawab dan transparan. Tindakan korupsi dana desa sangat merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan desa.
Masyarakat diharapkan untuk ikut mengawasi penggunaan dana desa di desanya masing-masing. Jika menemukan indikasi penyimpangan, segera laporkan kepada pihak berwenang.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.