Jakarta (DESA MERDEKA) – Pos pelayanan terpadu (Posyandu) memiliki arti penting mendukung desa yang kuat menuju negara kuat.
“Dalam konsep posyandu di desa, jika desa kuat, maka negara akan kuat, karena kalau ingin negara kuat, pondasi negara ini ada di desa, dan posyandu menjadi salah satu bagiannya,” ujar Sugito, Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan (Dirjen PDP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di Jakarta, Jumat (19/5/2023).
Sugito mengatakan, masyarakat desa memiliki modal penting, yakni ikatan sosial atau hubungan kekeluargaan antarwarga yang berkembang melalui semangat gotong royong dan saling membangun, sehingga potensi ini bisa digali untuk penguatan kesehatan masyarakat melalui posyandu.
“Posyandu mampu memberikan pelayanan kepada warga desa dengan memadukan kerja-kerja SDGs Desa, yakni dalam SDGs Desa yang ketiga, desa sehat dan sejahtera, SDGs kelima, yakni keterlibatan perempuan desa, SDGs ke-17, kemitraan untuk pembangunan desa, serta SDGs ke-18, yakni kelembagaan desa yang dinamis dan budaya desa yang adaptif,” jelas Sugito.
Dalam rangka mewujudkan SDGs Desa ini, Sugito juga menekankan bahwa masyarakat desa harus terlibat secara aktif untuk menentukan prioritas penggunaan dana desa sesuai dengan potensi dan permasalahan yang dihadapi, sehingga posyandu menjadi potensi yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penguatan kesehatan.
Menurut Sugito, pemanfaatan dana desa harus melibatkan partisipasi masyarakat secara penuh sebagai subjek pertama penguatan posyandu. “Desa juga harus punya kemauan dan tekad yang kuat untuk maju dan mandiri berlandaskan pada potensi, aset, dan modal sosial yang dimiliki dalam rangka penguatan posyandu. Dana desa dapat dimanfaatkan untuk penguatan program-program posyandu, maka penting ada kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, serta pemerintah daerah untuk mewujudkan penguatan posyandu ini,” tutur dia.
“Posyandu juga telah didukung oleh Peraturan Menteri Desa nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, di mana dana desa dapat digunakan untuk percepatan pencapaian SDGs Desa, yang salah satunya terkait program prioritas nasional, yakni untuk pencegahan dan penurunan stunting, peningkatan kualitas hidup SDM di desa, dan perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan desa,” tambah Aditya.
Selain itu, katanya, peran desa di dalam memastikan warganya untuk mudah mengakses pelayanan dasar, harus sesuai dengan prinsip SDGs desa yakni no one left behind, atau tidak ada satu orang pun yang tertinggal di dalam pelaksanaan pembangunan desa.
“Seluruh warga desa memiliki kesempatan hidup yang sama dan tidak ada yang luput dari perhatian negara dalam pemenuhan kebutuhan layanan kesehatan dasar. Pemerintah desa berkewajiban memfasilitasi agar warga desa mudah mengakses posyandu,” tutup Sugito.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.