Jakarta [DESA MERDEKA] – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendalami dugaan keterlibatan aparat desa dalam kasus penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) lahan pagar laut di perairan Tangerang. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan akan menindak tegas jika ada aparat desa yang terbukti melanggar sumpah jabatan.
“Ya tentu, silakan diproses saja sesuai ketentuan, ya Kemendagri pasti akan mendalami menilai kelanjutannya itu apabila ada sumpah jabatan dilanggar,” kata Bima Arya di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (30/1).
Kasus ini bermula dari kemunculan 263 sertifikat di laut Tangerang yang menggemparkan publik. Masyarakat pesisir utara dan publik lainnya menyoroti peran kepala desa yang diduga ikut terlibat dalam praktik kotor penggusuran dan penerbitan sertifikat oleh aparatur desa.
Hendri Kusuma, tim advokat warga Kohod, Kecamatan Pakuhaji, mengungkapkan bahwa nama kliennya berinisial NS dicatut dengan modal KTP yang dipinjam oleh aparat desa untuk menerbitkan sertifikat seluas 1,4 hektar.
“Jadi gini, khusus di Desa Kohod ada beberapa sertifikat, si kepala desa ini mengerahkan dalam tanda petik individu-individu salah satunya warga,” kata Hendri dalam rekaman suara yang diterima, Selasa (28/1).
Hendri menjelaskan bahwa individu atau warga yang data identitasnya digunakan, dibohongi oleh aparatur desa dengan peminjaman KTP untuk pembuatan PM1. PM1 tersebut diurus oleh kepala desa dan kroni-kroninya. Salah satu warga yang menjadi korban adalah NS, yang KTP anaknya dipinjam tanpa sepengetahuan untuk dibuatkan SHGB.
NS mengaku tidak pernah merasa memiliki tanah laut. Namun, tiba-tiba muncul SHM atas nama anaknya setelah KTP anaknya dipinjam oleh aparatur desa. Dalam sertifikat tersebut, NS diketahui meninggalkan warisan kepada anaknya seluas 1,4 hektar lahan laut.
“Apalagi di situ saya disebut sudah meninggal dan meninggalkan waris untuk anak 1,4 hektar. Padahal se meter pun saya enggak punya. Jangan di laut, di darat pun enggak punya,” ungkap NS.
Pencatutan identitas warga Pantura Tangerang tidak hanya dilakukan untuk penerbitan sertifikat, tetapi juga untuk penggusuran rumah warga. Oknum aparatur desa mencatut identitas warga dengan meminjam KTP warga untuk menggusur lahan tempat tinggal mereka.
“Kami tidak diajak kompromi atau musyawarah. Masyarakat enggak ada. Dan lebih sakit lagi, tanah kami dari bantaran kali diukur sama Bina Marga itu diambil sepuluh meter,” ungkap KH, seorang warga.
Tanah yang diambil dengan alasan bantaran kali oleh pihak yang mengaku dari Bina Marga itu sepanjang 10 meter dari bibir kali. Ironisnya, kali yang dijadikan alasan untuk perluasan tersebut justru ikut diurug oleh pengembang.
KH juga mengungkapkan bahwa proses jual beli tanah dan bangunan warga di Desa Kohod umumnya dilakukan oleh pemerintah desa dan vendor (calo). Mereka sering mengatasnamakan proyek pemerintah untuk menguasai dan menakut-nakuti warga agar lahan dan bangunan rumahnya dijual melalui mereka.
“Kalau Pemdes memang pasti terlibat, karena kami tidak pernah dipertemukan dengan pembelinya. Enggak langsung ke kami, tapi kabar burung, katanya mau langsung diurug, enggak dibayar tapi kami tidak mendengar langsung intimidasi itu. Dan kami tetap bertahan dan kami sudah kuat di mari, kalau mereka mau bayar sesuai, kami pergi. Kalau tidak kami bertahan,” jelas KH.
Selama lima tahun terakhir, warga Alar Jiban mengaku hanya berhadapan dengan aparat pemerintah desa yang bertindak sebagai negosiator dan juru bayar atas lahan milik masyarakat. Mereka juga dijanjikan tempat relokasi sesuai luas lahan dan bangunan sebagai ganti rugi atas penggusuran yang dilakukan pengembang.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.