Wonogiri (DESA MERDEKA) – Karang Taruna (Kartar) Budi Utomo Dusun Kamplong, Desa Ngadipiro, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri, menggelar musyawarah pemilihan ketua baru pada Senin (12/6/2023). Acara ini dihadiri oleh seluruh ketua RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, kepala dusun, kasi pemerintahan Desa Ngadipiro, dan para calon ketua.
Dalam sambutannya, Ketua RW Sudadi menyampaikan harapannya agar semua calon ketua yang dipilih dari masing-masing RT siap dan mau untuk dipilih. “Kepada semua warga masyarakat yang nantinya sudah dipilih dari masing-masing kandidat dari wilayah RT, hendaknya siap dan mau untuk dipilih, menjadi ketua karang taruna Budi Utomo dusun kamplong untuk 5 tahun kedepan,” ujarnya.
Musyawarah tersebut juga dimanfaatkan untuk menyampaikan informasi penting terkait perubahan kepemimpinan Desa Ngadipiro dan peraturan terbaru tentang karang taruna. Kasi Pemerintahan Ngadipiro menyampaikan bahwa Kepala Desa Ngadipiro saat ini telah digantikan oleh Pejabat Sementara (PJ) Kepala Desa dari Pegawai Negeri Kecamatan Nguntoronadi. Beliau juga menyampaikan tentang peraturan Menteri Sosial tentang karang taruna yang menegaskan bahwa anggota karang taruna adalah individu yang telah berusia 13 sampai 45 tahun, dan jabatan ketua dan pengurus karang taruna ditetapkan setiap 5 tahun.
Setelah musyawarah, dibentuklah panitia penyelenggara pemilihan ketua karang taruna. Joko Susanto ditunjuk sebagai ketua panitia, Dwi Lestari sebagai sekretaris, Ari sebagai bendahara, dan Haryono sebagai bagian umum.
Acara dilanjutkan dengan prosesi pengambilan nomor urut bagi para calon ketua, yaitu:
- Budi
- Beny
- Lukman
- Nanda
- Andi
- Oky
Pemilihan ketua kartar Budi Utomo akan dilaksanakan pada hari Kamis (15/6/2023) mulai pukul 15.00 sampai 20.00. Panitia diminta untuk hadir sebelum acara dimulai dan memastikan pemilihan berjalan secara jujur dan adil dengan menjaga netralitas.
Informasi Tambahan:
- Tentang Karang Taruna: Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan yang beranggotakan pemuda-pemudi di suatu wilayah. Organisasi ini bertujuan untuk mengembangkan potensi, dan meningkatkan kesejahteraan pemuda, serta membantu pembangunan masyarakat.
- Peraturan Menteri Sosial tentang Karang Taruna: Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2021 tentang Karang Taruna.
- Musyawarah: Musyawarah adalah pertemuan untuk membicarakan dan memutuskan sesuatu bersama-sama.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.