Menu

Mode Gelap
Menkop Kagumi Kopdes NTT, Soroti Peran Perempuan Antraks Gunungkidul: 26 Ternak Mati, Dua Desa Zona Merah! Erosi Bengawan Madiun Ancam Desa Banjaransari, Bupati Ngawi Bertindak! Oknum Pemuda Terancam Pidana Akibat Pengrusakan Jembatan Perahu, Warga Dusun Kusuhijrah Desak Tindakan Tegas Polisi Gaji Kades se-Rohil Cair Minggu Ini, 2 Bulan Tunggakan Lunas!

PEMERINTAHAN · 5 Apr 2023 17:18 WIB ·

Kankemenag Aceh Singkil Gelar Rapat Koordinasi Penentuan Zakat Fitrah Tahun 1444 Hijriah


					Kankemenag Aceh Singkil Gelar Rapat Koordinasi Penentuan Zakat Fitrah Tahun 1444 Hijriah Perbesar

Aceh Singkil (DESA MERDEKA) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil melalui Penyelenggara Zakat Wakaf gelar Rapat Koordinasi Penentuan Zakat Fitrah Tahun 1444 H/2023M 03 April 2023 kemarin di ruang kerja Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil, (05/04/2023).

Berdasarkan hasil keputusan rapat bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil, Kasubbag TU, Kasi Bimas Islam dan Penyelenggara, Ketua MPU, Mewakili Kadis Syari’at Islam dan Pendidikan Dayah, Disperindagkop UKM, Kepala Baitul Mal, Ketua APRI, Ormas Islam terdiri dari Nahdatul Ulama, PERTI, Muhammadiyah, Al-Washliyah, berpedoman kepada Hasil Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh Nomor 13 Tahun 2014 Tanggal 16 Oktober 2014 tentang Zakat Fitrah dan ketentuan-ketentuannya, maka ditetapkan besaran Zakat Fitrah Tahun 1444 H/2023 M untuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil sebagai berikut :

1. Zakat Fitrah adalah kadar harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh setiap pada akhir Ramadhan.

2. Zakat Fitrah dapat dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok (beras) dengan kadar 2.8 Kg perjiwa atau 10 Muk Penuh Beras Bersih di tambah 1 genggam untuk kesempurnaan takaran.

3. Zakat Fitrah yang di tunaikan dengan uang berdasarkan Mazhab Hanafi dapat dikeluarkan dalam bentuk harga kurma kering, gandum, sya’ir, anggur keringkering dan gandum bur seharga 3,8 Kg x Rp. 30.000,- / Kg (hasil survey harga kurma di Aceh Singkil) = Rp. 114.000,- perjiwa.

Pada kesempatan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil H. Saifuddin, SE menyampaikan bahwa hasil keputusan rapat bersama ini untuk segera diinformasikan dan disosialisasikan kepada masyarakat, agar zakat pada tahun ini bisa segera terkumpul dan dapat dibagikan sesuai waktu yang telah ditentukan.

“Saifuddin berharap kepada panitia zakat, agar dapat bekerja dengan maksimal sesuai ketentuan sehingga zakat ini dapat tersalurkan sesuai sasaran yang menjadi ketetapan dalam pembagian zakat, harapnya.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 78 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sumbar-Lampung Jajaki Kerjasama Pangan Strategis

19 April 2025 - 09:30 WIB

Membangun Desa dengan Hati, Bukan Nafsu! Pesan Ketua DPRK Aceh Besar

18 April 2025 - 11:05 WIB

Bimtek Dana Desa Aceh Timur Dibatasi, Fokus Kesejahteraan!

18 April 2025 - 10:49 WIB

Renstra Sekda Sumbar 2025-2029 Fokus Tata Kelola Efektif

18 April 2025 - 08:06 WIB

Jembatan Ema Rame Hancur, Warga Bantarjaya Bertaruh Nyawa

18 April 2025 - 07:13 WIB

Ganjaran Ketidakdisiplinan: Pemkab Halsel Terapkan Sanksi Pemotongan TPP demi Pelayanan Prima

18 April 2025 - 03:09 WIB

Trending di PEMERINTAHAN