Menu

Mode Gelap
Kemendes PDTT dan CTC Jalin Kerja Sama Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Terhadap Perubahan Iklim IKADIN Lampung Dukung Penuh Aksi Cuti Bersama Hakim, Desak Kenaikan Gaji Indonesia Perangi Bencana: Dana Desa Ditujukan untuk Desa-Desa Rentan Iklim Gus Halim Didapuk Sebagai Bapak Bumdesa Bersama Lkd BUMDES Diajak Aktif dalam Program Makan Siang Gratis

PEMERINTAHAN · 5 Apr 2023 17:18 WIB ·

Kankemenag Aceh Singkil Gelar Rapat Koordinasi Penentuan Zakat Fitrah Tahun 1444 Hijriah


 Kankemenag Aceh Singkil Gelar Rapat Koordinasi Penentuan Zakat Fitrah Tahun 1444 Hijriah Perbesar

Aceh Singkil (DESA MERDEKA) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil melalui Penyelenggara Zakat Wakaf gelar Rapat Koordinasi Penentuan Zakat Fitrah Tahun 1444 H/2023M 03 April 2023 kemarin di ruang kerja Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil, (05/04/2023).

Berdasarkan hasil keputusan rapat bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil, Kasubbag TU, Kasi Bimas Islam dan Penyelenggara, Ketua MPU, Mewakili Kadis Syari’at Islam dan Pendidikan Dayah, Disperindagkop UKM, Kepala Baitul Mal, Ketua APRI, Ormas Islam terdiri dari Nahdatul Ulama, PERTI, Muhammadiyah, Al-Washliyah, berpedoman kepada Hasil Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh Nomor 13 Tahun 2014 Tanggal 16 Oktober 2014 tentang Zakat Fitrah dan ketentuan-ketentuannya, maka ditetapkan besaran Zakat Fitrah Tahun 1444 H/2023 M untuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil sebagai berikut :

1. Zakat Fitrah adalah kadar harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh setiap pada akhir Ramadhan.

2. Zakat Fitrah dapat dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok (beras) dengan kadar 2.8 Kg perjiwa atau 10 Muk Penuh Beras Bersih di tambah 1 genggam untuk kesempurnaan takaran.

3. Zakat Fitrah yang di tunaikan dengan uang berdasarkan Mazhab Hanafi dapat dikeluarkan dalam bentuk harga kurma kering, gandum, sya’ir, anggur keringkering dan gandum bur seharga 3,8 Kg x Rp. 30.000,- / Kg (hasil survey harga kurma di Aceh Singkil) = Rp. 114.000,- perjiwa.

Pada kesempatan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil H. Saifuddin, SE menyampaikan bahwa hasil keputusan rapat bersama ini untuk segera diinformasikan dan disosialisasikan kepada masyarakat, agar zakat pada tahun ini bisa segera terkumpul dan dapat dibagikan sesuai waktu yang telah ditentukan.

“Saifuddin berharap kepada panitia zakat, agar dapat bekerja dengan maksimal sesuai ketentuan sehingga zakat ini dapat tersalurkan sesuai sasaran yang menjadi ketetapan dalam pembagian zakat, harapnya.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 71 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Plt Bupati Simalungun Tekankan ‘Marharoan Bolon’ dan Netralitas ASN Jelang Pilkada

30 September 2024 - 18:06 WIB

Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa di Wonogiri: Sinergikan Pembangunan Nasional

26 September 2024 - 07:04 WIB

Kunjungi Warga Penderita Kanker Cabup Bekasi Dani Ramdan Terima Usulan Buat Rumah Singgah dan RS Khusus Kanker

25 September 2024 - 17:36 WIB

Kepala Desa di Ujung Tanduk: Antara Netralitas dan Godaan Politik

25 September 2024 - 08:57 WIB

Zony Waldi Resmi Jabat Plt Bupati Simalungun, Siap Kawal Pilkada 2024

24 September 2024 - 01:29 WIB

Gubernur Sumbar Tekankan Spiritualitas Pembangunan di Pesisir Selatan

19 September 2024 - 16:09 WIB

Trending di PEMERINTAHAN