Aceh Singkil (DESA MERDEKA) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil melalui Penyelenggara Zakat Wakaf gelar Rapat Koordinasi Penentuan Zakat Fitrah Tahun 1444 H/2023M 03 April 2023 kemarin di ruang kerja Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil, (05/04/2023).
Berdasarkan hasil keputusan rapat bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil, Kasubbag TU, Kasi Bimas Islam dan Penyelenggara, Ketua MPU, Mewakili Kadis Syari’at Islam dan Pendidikan Dayah, Disperindagkop UKM, Kepala Baitul Mal, Ketua APRI, Ormas Islam terdiri dari Nahdatul Ulama, PERTI, Muhammadiyah, Al-Washliyah, berpedoman kepada Hasil Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh Nomor 13 Tahun 2014 Tanggal 16 Oktober 2014 tentang Zakat Fitrah dan ketentuan-ketentuannya, maka ditetapkan besaran Zakat Fitrah Tahun 1444 H/2023 M untuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil sebagai berikut :
1. Zakat Fitrah adalah kadar harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh setiap pada akhir Ramadhan.
2. Zakat Fitrah dapat dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok (beras) dengan kadar 2.8 Kg perjiwa atau 10 Muk Penuh Beras Bersih di tambah 1 genggam untuk kesempurnaan takaran.
3. Zakat Fitrah yang di tunaikan dengan uang berdasarkan Mazhab Hanafi dapat dikeluarkan dalam bentuk harga kurma kering, gandum, sya’ir, anggur keringkering dan gandum bur seharga 3,8 Kg x Rp. 30.000,- / Kg (hasil survey harga kurma di Aceh Singkil) = Rp. 114.000,- perjiwa.
Pada kesempatan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil H. Saifuddin, SE menyampaikan bahwa hasil keputusan rapat bersama ini untuk segera diinformasikan dan disosialisasikan kepada masyarakat, agar zakat pada tahun ini bisa segera terkumpul dan dapat dibagikan sesuai waktu yang telah ditentukan.
“Saifuddin berharap kepada panitia zakat, agar dapat bekerja dengan maksimal sesuai ketentuan sehingga zakat ini dapat tersalurkan sesuai sasaran yang menjadi ketetapan dalam pembagian zakat, harapnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.