Menu

Mode Gelap
Kemendes PDTT dan CTC Jalin Kerja Sama Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Terhadap Perubahan Iklim IKADIN Lampung Dukung Penuh Aksi Cuti Bersama Hakim, Desak Kenaikan Gaji Indonesia Perangi Bencana: Dana Desa Ditujukan untuk Desa-Desa Rentan Iklim Gus Halim Didapuk Sebagai Bapak Bumdesa Bersama Lkd BUMDES Diajak Aktif dalam Program Makan Siang Gratis

KORUPSI · 23 Mei 2023 20:56 WIB ·

Kadesnya Tak Bertangggung-jawab, Warga Desa Cidokom Kehilangan Rp1 Miliar


 Pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Fiansyah Perbesar

Pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Fiansyah

Bogor (DESA MERDEKA) – Gara-gara kepala desanya tersangkut masalah, warga Desa Cidokom di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor kehilangan Rp1 miliar dari program Satu Miliar Satu Desa (Sami Sade) dari Pemkab Bogor.

“Desa Cidokom tak mendapatkan bantuan dana Sami Sade itu. Alasannya karena kepala desa TT tersangkut permasalahan hukum,” kata Renaldi Yushab Fiansyah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bogor.

Desa Cidokom tercoret dari daftar desa yang menerima progam Sami Sade, setelah Kepala Desa Cidokom berinisial TT, tak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang dikelola desa.

“Selain Desa Cidokom yang tidak mendapatkan dana Samisade, Desa Tonjong di Tajurhalang juga terancam tidak mendapatkan dana yang sama kalau penggunaan anggaran tersebut pada tahun 2022 lalu tidak bisa mereka pertanggungjawabkan,” papar Renaldi Yushab Fiansyah.

Kades Cidokom diduga tak hanya tak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran bantuan keuangan insfrastruktur desa atau satu miliar satu desa (Samisade), tetapi juga Anggaran Dana Desa (ADD) atau Dana Desa (DD).

“Kami sudah mengingatkan berulang kali. Kalau sudah ditolong, maka apa boleh buat jika (diperiksa APH),” kata Usep Supratman, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Senin, (22/05/2023).

Usep Supratman menuturkan, bahwa Kades tersebut kerap gali lubang tutup lubang dalam pelaporan pertanggungjawaban penggunaan ADD, DD maupun Samisade.

“Tutup lubang gali lubang dari anggaran-anggaran itu. Kalau restorative justice atau ‘dimaafkan’ kalau perbuatan melanggar hukumnya hanya dilakukan sekali,” tutup Usep Supratman.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 14 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

SinemAKSI KPK Sukses Digelar di Purbalingga, Ajak Pemuda Lawan Korupsi Lewat Seni

29 September 2024 - 16:48 WIB

Korupsi Dana Desa: Ancaman bagi Kesejahteraan Desa, Solusi di Tangan Kita

17 September 2024 - 08:45 WIB

Bendahara Desa di Morotai Selatan Diduga Korupsi Dana Desa Rp361 Juta

29 Agustus 2024 - 05:40 WIB

Warga Margosari Desak Polres Kendal Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Desa

27 Agustus 2024 - 21:50 WIB

Kejari Sintang Selidiki Dugaan Korupsi Dana Desa Mentunai, Warga Desak Proses Hukum

27 Agustus 2024 - 13:43 WIB

LSM Desak KPK Periksa Dirut Harita Group Terkait Dugaan Suap Proyek Jalan Lingkar Pulau Obi

26 Agustus 2024 - 15:51 WIB

Trending di KORUPSI