Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Purbalingga :Kolaborasi Multipihak Wujudkan Zero Waste Kunjungan di Klaten, Wamendes Paiman Ingatkan BUMDesa Maju Jika Inovatif dan Kreatif Wamendes Paiman : UMKM Desa Dapat Manfaatkan BUMDes Untuk Perluas Pasar Desa Digital Bakal Tingkatkan Ekonomi dan Percepat Pembangunan Desa BSKDN Kemendagri Dorong Perangkat Desa Fokus Gali Potensi Daerahnya

KORUPSI · 5 Sep 2023 18:47 WIB ·

Kades Ngulankulon Trenggalek Tersangka Korupsi APBDes 2020 Akhirnya Ditahan


 Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim (Kanan) Bersama Kasi Humas Polres Trenggalek, Iptu Suswanto di Mapolres Trenggalek Perbesar

Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim (Kanan) Bersama Kasi Humas Polres Trenggalek, Iptu Suswanto di Mapolres Trenggalek

Trenggalek (DESA MERDEKA) – Polres Trenggalek menahan Kepala Desa Ngulankulon dan Bendahara Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi APBDes tahun 2020.

RC dan SK ditetapkan tersangka oleh Polres Trenggalek sejak Oktober 2022 lalu dan berkasnya telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek pada 3 Juli 2023.

“Untuk perkembangan dugaan tindak pidana korupsi di salah satu desa di Kecamatan Pogalan, untuk kepentingan penyidikan dua orang yang telah ditetapkan tersangka telah dilakukan upaya hukum di Polres,” kata Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim, Senin (4/9/2023).

Penahanan kedua tersangka dilakukan penyidik sejak Jumat 1 September 2023 setelah penyidik Satreskrim Polres Trenggalek memastikan syarat formil dan materil telah terpenuhi.

“Untuk status berkas P21 sudah kita terima dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) selanjutnya kita akan koordinasi untuk pelaksanaan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” lanjutnya.

Agus menargetkan, pelaksanaan tahap dua kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Trenggalek dilakukan pekan ini.

Sebelumnya Polres Trenggalek memang tidak menahan keduanya karena kooperatif selama pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 211 juta tersebut

Selama proses penyidikan Polres Trenggalek telah melakukan pemeriksaan kepada lebih kurang 40 orang saksi dalam mendalami kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 2 ayat 1 uu RI no 31 tahun 1999 jo uu ri no 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tipikor diancam hukuman minimal 4 tahun.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kades Ngulankulon Trenggalek Ditahan, Bupati Segera Terbitkan Surat Pemberhentian Sementara

10 September 2023 - 18:46 WIB

Cegah Korupsi, Gus Halim Ajak Pendamping Desa Buat Gerakan Dari Rumah Ke Rumah

15 Agustus 2023 - 15:21 WIB

Dampingi Mahasiswa UNEJ, KPK Bangun Budaya Antikorupsi Dari Desa

27 Juli 2023 - 12:10 WIB

Gegara Korupsi Dana Internet Desa, 5 Kades di Flores Timur Diperiksa

26 Juli 2023 - 18:14 WIB

Biaya Kampanye Tinggi, Kades di Pacitan Korupsi Dana Desa Rp.516 Juta Lebih

3 Juni 2023 - 17:17 WIB

Rajin Sewa Open BO, Mantan Kades Nhesti Jaya Ini “Manfaatkan” Dana Desa

1 Juni 2023 - 17:32 WIB

Trending di KORUPSI