Trenggalek (DESA MERDEKA) – Polres Trenggalek menahan Kepala Desa Ngulankulon dan Bendahara Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi APBDes tahun 2020.
RC dan SK ditetapkan tersangka oleh Polres Trenggalek sejak Oktober 2022 lalu dan berkasnya telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek pada 3 Juli 2023.
“Untuk perkembangan dugaan tindak pidana korupsi di salah satu desa di Kecamatan Pogalan, untuk kepentingan penyidikan dua orang yang telah ditetapkan tersangka telah dilakukan upaya hukum di Polres,” kata Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim, Senin (4/9/2023).
Penahanan kedua tersangka dilakukan penyidik sejak Jumat 1 September 2023 setelah penyidik Satreskrim Polres Trenggalek memastikan syarat formil dan materil telah terpenuhi.
“Untuk status berkas P21 sudah kita terima dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) selanjutnya kita akan koordinasi untuk pelaksanaan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” lanjutnya.
Agus menargetkan, pelaksanaan tahap dua kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Trenggalek dilakukan pekan ini.
Sebelumnya Polres Trenggalek memang tidak menahan keduanya karena kooperatif selama pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 211 juta tersebut
Selama proses penyidikan Polres Trenggalek telah melakukan pemeriksaan kepada lebih kurang 40 orang saksi dalam mendalami kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 2 ayat 1 uu RI no 31 tahun 1999 jo uu ri no 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tipikor diancam hukuman minimal 4 tahun.
Redaksi Desa Merdeka
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.