Menu

Mode Gelap
11 Desa di PALI Terendam Banjir, Polisi Siaga Evakuasi dan Koordinasi Bantuan Program Sejahtera dari Desa Lombok Barat: Bukan Bagi Uang, Tapi Pengembangan Potensi Desa Mobil Siaga Desa Bermasalah, Bupati Situbondo Tegas Lakukan Pembinaan Pemilihan PAW Kades Sekara Ricuh, Warga Tuding Ada Intervensi dan Nepotisme Dana Desa Aceh Singkil 2025 Tertunda, Ini Penyebabnya

KUMHANKAM · 25 Feb 2025 06:43 WIB ·

Kades Kohod Ditahan Bareskrim Polri atas Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah


					Kades Kohod Ditahan Bareskrim Polri atas Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah Perbesar

Tangerang [DESA MERDEKA] – Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, resmi ditahan oleh Bareskrim Polri pada Senin (24/2/2025) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Penahanan ini terkait dengan kasus dugaan pemalsuan 263 dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengonfirmasi bahwa penahanan dilakukan setelah gelar perkara internal. Selain Arsin, tiga tersangka lain, termasuk Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE, juga ditahan atas keterlibatan mereka dalam kasus ini.

“Berdasarkan gelar internal kami, kepada empat tersangka kita putuskan mulai malam ini kita laksanakan penahanan,” kata Djuhandhani.

Penyidik akan segera melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. Arsin sebelumnya memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka dan didampingi oleh kuasa hukumnya saat tiba di Gedung Bareskrim Polri.

Kasus ini bermula dari laporan mengenai adanya dugaan pemalsuan 263 dokumen SHGB dan SHM di area Pagar Laut Tangerang. Bareskrim Polri kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Djuhandhani menjelaskan bahwa para tersangka diduga telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu, termasuk girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, dan surat keterangan tanah. Mereka juga diduga memalsukan surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes sejak Desember 2023 hingga November 2024.

Penyidik masih terus mendalami kasus ini, termasuk menghitung keuntungan yang diperoleh para tersangka dari pemalsuan dokumen tersebut. Mereka juga masih menyelidiki motif ekonomi yang mendasari tindakan para tersangka.

Sebelumnya, Kades Kohod sempat membantah bahwa kekayaannya, termasuk mobil Rubicon yang dimilikinya, berasal dari hasil pemalsuan dokumen tanah. Ia mengklaim memiliki usaha kos-kosan dan bengkel yang menjadi sumber pendapatannya. Namun, penyidik terus mendalami keterangan para tersangka untuk mengungkap fakta sebenarnya.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Ribuan Pendamping Desa Dipecat Sepihak, Pertepedesia Siap Gugat Kemendesa ke PTUN

5 Maret 2025 - 05:53 WIB

Resah Judi Sabung Ayam di Obi: Warga Menanti Tindakan Nyata Aparat

2 Maret 2025 - 03:32 WIB

Waspada! Media Bodong Berlogo Mirip KPK Beroperasi di Maluku Utara

2 Maret 2025 - 03:31 WIB

Dugaan Penyelewengan Dana Desa Hou Nias Mencuat, Perangkat Desa Protes

28 Februari 2025 - 15:10 WIB

KKP Denda Rp48 Miliar Pelaku Pemasangan Pagar Laut Ilegal di Tangerang

27 Februari 2025 - 17:56 WIB

LSM KANe Malut Kecam Aksi Brutal Satpol PP Ternate: Pemkot Harus Tindak Tegas Pelaku

26 Februari 2025 - 01:14 WIB

Trending di KUMHANKAM