Tangerang [DESA MERDEKA] – Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, resmi ditahan oleh Bareskrim Polri pada Senin (24/2/2025) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Penahanan ini terkait dengan kasus dugaan pemalsuan 263 dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengonfirmasi bahwa penahanan dilakukan setelah gelar perkara internal. Selain Arsin, tiga tersangka lain, termasuk Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE, juga ditahan atas keterlibatan mereka dalam kasus ini.
“Berdasarkan gelar internal kami, kepada empat tersangka kita putuskan mulai malam ini kita laksanakan penahanan,” kata Djuhandhani.
Penyidik akan segera melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. Arsin sebelumnya memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka dan didampingi oleh kuasa hukumnya saat tiba di Gedung Bareskrim Polri.
Kasus ini bermula dari laporan mengenai adanya dugaan pemalsuan 263 dokumen SHGB dan SHM di area Pagar Laut Tangerang. Bareskrim Polri kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Djuhandhani menjelaskan bahwa para tersangka diduga telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu, termasuk girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, dan surat keterangan tanah. Mereka juga diduga memalsukan surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes sejak Desember 2023 hingga November 2024.
Penyidik masih terus mendalami kasus ini, termasuk menghitung keuntungan yang diperoleh para tersangka dari pemalsuan dokumen tersebut. Mereka juga masih menyelidiki motif ekonomi yang mendasari tindakan para tersangka.
Sebelumnya, Kades Kohod sempat membantah bahwa kekayaannya, termasuk mobil Rubicon yang dimilikinya, berasal dari hasil pemalsuan dokumen tanah. Ia mengklaim memiliki usaha kos-kosan dan bengkel yang menjadi sumber pendapatannya. Namun, penyidik terus mendalami keterangan para tersangka untuk mengungkap fakta sebenarnya.
Redaksi Desa Merdeka
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.